Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Mamuju
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 17 Maret 2025 • Statistik Lain
Mamuju, 17 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar rapat koordinasi terkait rencana penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Mamuju ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Mamuju menyatakan kesiapan mendukung kebijakan ini dengan menyediakan data statistik yang relevan mengenai masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami memastikan bahwa kebijakan ini berbasis data yang valid agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dihimpun oleh Dinas Sosial beserta Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan pemanfaatan data yang terstruktur dan terkini, program ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung perencanaan pembangunan yang inklusif di Kabupaten Mamuju.