Portal PPID
Badan Pusat Statistik
Kabupaten Mamuju

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Dukung Penghapusan BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dirilis pada 17 Maret 2025Statistik Lain

Mamuju, 17 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar rapat koordinasi terkait rencana penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Mamuju ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju.Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPS Mamuju menyatakan kesiapan mendukung kebijakan ini dengan menyediakan data statistik yang relevan mengenai masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami memastikan bahwa kebijakan ini berbasis data yang valid agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dihimpun oleh Dinas Sosial beserta Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Dengan pemanfaatan data yang terstruktur dan terkini, program ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung perencanaan pembangunan yang inklusif di Kabupaten Mamuju.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Mamuju

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial