Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju Tengah

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.

Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Sakernas Agustus 2026: BPS Mamuju Tengah Mulai Pemutakhiran Lapangan

Dirilis pada 24 Juli 2026Sensus dan Survey

BPS Kabupaten Mamuju Tengah mulai melaksanakan kegiatan pemutakhiran lapangan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026 pada 24 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan pada Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terpilih di Kabupaten Mamuju Tengah sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan pencacahan utama. Pemutakhiran lapangan dilakukan oleh Petugas Pencacah Lapangan (PPL) dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dengan mengunjungi rumah tangga secara langsung dari rumah ke rumah. Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan keluarga serta memperbarui daftar rumah tangga pada wilayah sampel agar pelaksanaan Sakernas menggunakan kerangka sampel yang akurat dan mutakhir. Selama pelaksanaan kegiatan, PPL dan PML menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan ketelitian. Selain memverifikasi keberadaan keluarga, petugas juga memastikan informasi yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data ketenagakerjaan yang dihasilkan. Kegiatan pemutakhiran lapangan akan berlangsung hingga 7 Agustus 2026. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Mamuju Tengah mengimbau masyarakat, khususnya rumah tangga yang menjadi sampel, untuk menerima kedatangan petugas Sakernas dengan baik serta memberikan informasi yang benar sesuai kondisi sebenarnya. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan Survei Angkatan Kerja Nasional. Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dan dimanfaatkan pemerintah sebagai bahan penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Mamuju Tengah

Jalan Trans Sulawesi Dusun Manurung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak

Kontak : +6282210007606

Email : bps7606@bps.go.id

website : mamujutengahkab.bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial