Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kepala BPS Mateng Lakukan Supervisi Groundcheck DTSEN di Lapangan

Dirilis pada 12 Maret 2025Sensus dan Survey

Topoyo – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju Tengah melakukan supervisi langsung terhadap pelaksanaan groundcheck Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo, pada Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan groundcheck berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memberikan arahan dan masukan kepada tim di lapangan.Supervisi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah digelar sehari sebelumnya di Aula BPS Mamuju Tengah. Kepala BPS turun langsung untuk memantau proses verifikasi data oleh pendamping PKH serta mengevaluasi tantangan yang dihadapi selama pengumpulan data. Dalam kegiatan ini, Kepala BPS didampingi oleh Instruktur Nasional (Innas) DTSEN dan para pendamping PKH yang bertugas sebagai enumerator di lapangan.Dalam supervisi ini, Kepala BPS menekankan pentingnya ketelitian dalam pencatatan data serta koordinasi yang baik antara petugas dan pihak terkait. "Kami berharap pelaksanaan groundcheck dapat berjalan sesuai SOP, dan pendamping PKH terus berperan aktif dalam menjalankan tugasnya di lapangan," ujar Sundari Budiani, Kepala BPS Mamuju Tengah.Pendamping PKH yang bertugas menyambut baik supervisi ini dan menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi, seperti sulitnya menemui responden serta adanya perbedaan kondisi di lapangan dengan data awal yang tersedia. Namun, mereka tetap antusias dan berkomitmen untuk menyelesaikan tugas sesuai target.Dengan adanya supervisi ini, diharapkan seluruh tim semakin solid dalam pelaksanaan groundcheck DTSEN, sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Mamuju Tengah.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Mamuju Tengah

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial