Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Buru

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

BPS Kabupaten Buru Turut Hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Dirilis pada 06 Februari 2026Statistik Lain

BPS Kabupaten Buru turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Rakornas ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong lompatan pembangunan nasional melalui perencanaan dan kebijakan yang terarah serta berbasis data.Kehadiran BPS Kabupaten Buru merupakan komitmen dalam mendukung penyediaan data statistik yang akurat dan terpercaya sebagai landasan pengambilan kebijakan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Buru.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Buru

Jalan Hamis Sa'anun , Namlea - 97571 
Kabupaten Buru
Telp (0913) 21778
Faks (0913) 21778
E-mail : bps8104@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial