Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pemkot Ambon & BPS Bersinergi Tingkatkan Kualitas Statistik untuk Kebijakan Berbasis Data Akurat

Dirilis pada 20 Maret 2025Statistik Lain

Ambon, 20/3 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon menggelar rapat persiapan Pembinaan Statistik Sektoral (PSS) 2025 di Ruang Pertemuan BPS Kota Ambon. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang Kota Ambon selaku Sekretariat Satu Data Kota Ambon, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Ambon selaku Walidata, serta BPS Kota Ambon selaku Pembina Statistik Sektoral.Rapat dibuka oleh Kepala BPS Kota Ambon, Ir. Chaterina H. Persulessy, dan dipimpin oleh Statistisi Ahli Madya, Barbalina W. Ch. Masela. Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam, peserta membahas berbagai agenda strategis, antara lain:1. Materi Pembinaan Statistik Sektoral oleh BPS Kota Ambon yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia serta kolaborasi dalam pengumpulan dan pemanfaatan data statistik sektoral.2. Penyampaian Daftar Data Prioritas oleh Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Kota Ambon yang disesuaikan dengan 17 program prioritas Kota Ambon dan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.3. Penentuan OPD Sampel Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh Walidata Kota Ambon dengan fokus pada instansi yang telah memiliki muatan metadata, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dalam diskusi kali ini, beberapa hal penting lain yang dibahas meliputi perlunya evaluasi terhadap peningkatan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kota Ambon yang masih minim, integrasi data dalam satu sistem yang lebih efektif, serta penyusunan jadwal pengumpulan data sektoral guna memastikan kelengkapan dan validitas data. Selain itu, portal Satu Data Indonesia masih mengalami kendala teknis akibat gangguan pada Pusat Data Nasional yang mempengaruhi kelancaran akses dan pengelolaan data.Sebagai tindak lanjut, OPD yang diharapkan menjadi sampel EPSS diminta untuk mempersiapkan data mereka. Walidata selanjutnya akan menyempurnakan metadata dari OPD yang diusulkan menjadi sampel EPSS 2025. Pertemuan lanjutan yang melibatkan calon OPD sampel direncanakan pada 11 April 2025. Selain itu, BPS juga mengusulkan metode pembinaan statistik yang lebih efisien dengan pendekatan tematik untuk mengoptimalkan anggaran.Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan koordinasi antar-instansi semakin kuat sehingga pengelolaan statistik sektoral di Kota Ambon dapat berjalan lebih efektif dan mendukung kebijakan berbasis data yang akurat dan terpercaya. (TT)

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kota Ambon

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial