Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia
—
E-FORM
Pengajuan Informasi Publik Kini Lebih Mudah
Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
Jika ingin melakukan permintaan informasi berupa data statistik, maka akan dilayani melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS.
Pilih Lokasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
BPS Kabupaten Pulau Taliabu
Gedung 1 Lantai 1 (Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik) Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710 T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017 F. (021) 3857046 e-mail: ppid@bps.go.id