Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Kepala BPS Kaimana jelaskan pentingnya data dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengendalian Inflasi

Dirilis pada 21 Februari 2025Statistik Lain

Kaimana (21/2) – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaimana, Masadi Yanry Koupun, SST., hadir dan menjadi narasumber dalam siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Kaimana dengan topik “Data dan Fakta : Peran BPS dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengendalian Inflasi”. Siaran bertajuk talkshow ini disiarkan secara langsung melalui Live Streaming pada FM 96,3 MHz dan akun Meta Rri Kaimana.Dalam pemaparannya, Masadi menyampaikan bahwa data yang akurat berperan penting dalam pengentasan kemiskinan dan pengendalian inflasi sebagai bahan evaluasi dan penentu arah kebijakan yang ada. Menurutnya, data akurat dan relevan sudah menjadi harga mati untuk BPS. Hal ini tertuang dalam visi BPS yang berbunyi “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” . Sebagai upaya penjaminan kualitas data yang dihasilkan, BPS senantiasa melakukan quality control yang dimulai dari tahap perencanaan sampai penyajian data dengan instrumen yang baku.Masadi menyampaikan, dalam proses produksi data, BPS menghadapi sejumlah tantangan seperti penolakan masyarakat dan kesulitan geografis untuk beberapa wilayah kampung. Namun, hal ini tidak menghalangi komitmen BPS untuk tetap mengupayakan cakupan dan keterwakilan pendataan untuk menghasilkan data yang berkualitas. Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, BPS menyajikan data dalam berbagai kanal seperti web, akun media sosial, bahkan chatbot WA yang diberi nama Pace Data.Dalam sesi talkshow tersebut, Masadi juga menuturkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Kaimana berangsur menurun dari Tahun 2019 (pasca covid). BPS mengukur indikator tingkat kemiskinan menggunakan pendekatan pengeluaran kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diformulasikan menjadi garis kemiskinan. Data mencatat, sebanyak 14,41 persen penduduk kaimana berada di bawah garis kemiskinan. Selain itu, tingkat inflasi Kabupaten Kaimana yang diukur menggunakan proksi IPH juga tercatat cukup stabil selama beberapa waktu ini.Dalam keterangannya, Masadi menyampaikan bahwa BPS ditugaskan untuk mengawal finalisasi dan pemutakhiran terwujudnya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk pensasaran program pembangunan sesuai Inpres No. 4 Tahun 2025. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS tidak dapat bekerja sendiri. Koordinasi dan sinergi lintas sektor sangat diperlukan dalam mengemban tugas ini. Pada akhir sesi talkshow tersebut, Masadi mengajak pemerintah untuk menggaungkan dan memanfaatkan data. Terutama dalam menyusun kebijakan yang bertujuan mengangkat derajat kesejahteraan lapisan masyarakat lapisan bawah. Masadi juga berharap masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan data.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kaimana

Jalan Casuarina Krooy No.11, Kaimana Papua Barat 98654
T. 0812-8888-3424
e-mail: bps9102@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial