Profil BPS

Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Struktur Organisasi BPS

Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

Susunan organisasi BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Kepala BPS Provinsi dan Kepala Bagian Umum dan dibantu dengan Kelompok Pejabat Fungsional.

Deskripsi

BPS Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan Provinsi dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Kepala Bagian Umum yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Provinsi.

Tenaga Fungsional BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari tenaga fungsional yang bekerja di BPS Provinsi Sumatera Barat.

Instansi Vertikal BPS Provinsi adalah BPS Kabupaten/Kota.
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

 Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
 
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
A. Tugas
    Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

B. Fungsi

  1. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
  2. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
  3. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
  4. Penetapan sistem statistik nasional;
  5. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

C. Kewenangan

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
  4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik; Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Tugas dan Fungsi BPS Provinsi Sumatera Barat
 
Tugas dan fungsi BPS Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
 
A. Tugas
Melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fungsi

  1. Penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
    Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan
  3. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Provinsi.
Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota
969.13 kb
Perpres Nomor 1 Tahun 2025
245.06 kb

Pengolahan Data BPS

Pengolahan Data BPS

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Sejarah BPS

Sejarah BPS

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.

Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Daftar Nama Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat:

  1. Bagindo Syafiuddin. Masa Jabatan: 1965 - 1966
  2. Bagindo Darwis. Masa Jabatan: 1966-1969
  3. M. Zen, ST. Majolelo. Masa Jabatan: 1969-1974
  4. Anwardin. Masa Jabatan: 1974-1975
  5. Syamsuar. Masa Jabatan: 1975-1982
  6. Susilo. Masa Jabatan: 1982-1992
  7. Armuni Umar. Masa Jabatan: 1992-1998
  8. Soeparno. Masa Jabatan: 1998-2000
  9. Lukman Ismail. Masa Jabatan: 2000-2003
  10. Aminul Akbar Masa Jabatan: 2003-2006
  11. Muchsin Ayub Masa Jabatan: 2006-2013
  12. Yomin Tofri Masa Jabatan: 2013-2016
  13. Dody Herlando Masa Jabatan: 2016-2017
  14. Sukardi Masa Jabatan: 2017-2019
  15. Pitono Masa Jabatan: 2020
  16. Herum Fajarwati Masa Jabatan: 2021-2023
  17. Sugeng Arianto Masa Jabatan: 2023-sekarang
Arti Logo BPS

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Alamat dan Kontak BPS
No Satuan Kerja Alamat
1 BPS Provinsi Sumatera Barat   Jl. Khatib Sulaiman No.48, Padang 25135 Telp. (0751) 442158,442160
2 BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai  Jl. Raya Tuapejat Km.10, Desa Bukit Pamewa, Kec. Sipora Utara Telp. (0759) 320333 Fax. (0759) 32033
3 BPS Kabupaten Pesisir Selatan   Jl. Setia Budi, Painan Telp.(0756) 21004 Fax.(0756) 21004
4 BPS  Kabupaten Solok Jl. Raya Solok Padang Km. 20 Kayu Aro, Telp. (0755) 7334078 Fax. (0755) 7334007
5 BPS Kabupaten Sijunjung  Jl. Imam Bonjol, Pasar Jumat Muaro Sijunjung, 27512 Telp/Fax (0754) 20015
6  BPS Kabupaten Tanah Datar Jl. Imam Bonjol No.17, Batusangkar, 27213, Telp. (0752) 71598 Fax. (0752) 72593
7 BPS Kabupaten Padang Pariaman Jl. Raya Padang-Bukittinggi No.111 KM.41, Parit Malintang, Enam Lingkung, Padang Pariaman 25584, Telp/Fax.(0751) 92699 Fax. (0751) 92699
8 BPS Kabupaten Agam  Jl. Veteran Padang Baru, Lubuk Basung 26451, Telp. (0752) 76317 Fax . (0752)76317
9 BPS Kabupaten 50 Kota Jl. Simpang Kompi C No.26A, Sarilamak 26271, Telp (0752)7750263 Fax. (0752)7754299
10 BPS Kabupaten Pasaman Jl.Abdul Latif No.5, Lubuk Sikaping 26311, Telp. (0753) 4725500
11 BPS Kabupaten Solok Selatan Jl. Koto Tinggi, Padang Aro, 27778, Telp. (0755) 583315
12 BPS Kabupaten Dharmasraya  Jl. Lintas Sumatera Km. 5, Sikabu, Pulau Punjung 27533 Telp. (0754)451548
13  BPS Kabupaten Pasaman Barat Jl. Soekarno Hatta  Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat 26566, Telp. (0753)7465195 Fax. (0753)7465195
14 BPS Kota Padang Jl. By Pass Km 13 Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Padang 25159, Telp/Fax.(0751)498515 Fax.(0751) 487515
15 BPS Kota Solok Jl. Tembok Raya (samping rumah dinas Walikota Solok), Nan Balimo, Telp. 0755 – 325305
16 BPS Kota Sawahlunto Jl. Bgd Aziz Chan, Aur Mulyo, Lembah Segar, Telp. (0754)61049 Fax. (0754) 61049
17 BPS Kota Padang Panjang    Jl. Sutan Syahrir No. 2 Silaing Bawah, Padang Panjang 27118, Telp/fax. (0752)83089
18 BPS Kota Bukittinggi Jl. Perwira No. 50, Belakang Balok, Bukittinggi, Telp. (0752)21251 Fax. (0752)624629
19  BPS Kota Payakumbuh  Jl.Imam Bonjol No.07 Payakumbuh 26255, Telp.(0752)92264 Fax.(0752)92204
20  BPS Kota Pariaman   Jln. Imam Bonjol No.22, Kel. Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Telp (62-751) 93785

Profil Pejabat BPS

Profil Pejabat Eselon II dan III BPS Provinsi Sumatera Barat

Sugeng Arianto, M.Si. - Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Nama                    : Sugeng Arianto, M.Si

Tempat Lahir        : Purbalingga      

Tanggal Lahir       : 31 Mei 1968

Pangkat/Gol.        : Pembina Utama Madya / IV.d

Jenis Kelamin      : Laki-Laki

Agama                  : Islam

Riwayat Pendidikan : 

  1. Sekolah Dasar (SD) Negeri I Bobotsari Kabupaten Purbolingga Tahun 1980.
  2. Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri Bobotsari Kabupaten Purbolingga  Tahun 1983.
  3. Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Bobotsari Kabupaten Purbolingga Tahun 1986.
  4. Akademi Ilmu Statistik (AIS) Program Studi Ilmu Statistik Tahun 1989
  5. Strata I (S.1) di Institut Pertanian Bogor Program Studi Statistika Tahun 1996
  6. Stata II (S.2) di Institut Pertanian Bogor Program Studi Statistika Tahun 2001

Riwayat Pekerjaan :

  1. Staf BPS Provinsi Jambi Tahun 1990.
  2. Kepala Seksi Statistik Ketenagakerjaan BPS Provinsi Jambi Tahun 1996.
  3. Kepala Seksi Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Provinsi Jambi Tahun 1998.
  4. Kepala Seksi Statistik Industri BPS Provinsi Jambi Tahun 2003.
  5. Kepala Bidang Statistik Produksi BPS Provinsi Jambi Tahun 2006.
  6. Kepala Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Jambi Tahun 2011.
  7. Kepala BPS Kabupaten Bantul Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2013.
  8. Kepala Biro Kepegawaian BPS Tahun 2018.
  9. Kepala BPS Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2021.
  10. Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 – sekarang.

    

Mulia Andestar, S.ST., M.Si. - Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Nama                    : Mulia Andestar, SST, M.Si

Tempat Lahir       : Padang               

Tanggal Lahir      : 14 September 1985

Pangkat/Gol.       : Pembina Tk.I / IV.b

Jenis Kelamin     : Laki-Laki

Agama                 : Islam

Riwayat Pendidikan : 

  1. Sekolah Dasar (SD) Negeri 37 Pagambiran Kota Padang Tahun 1997.
  2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 24 Kota Padang Tahun 2000.
  3. Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Kota Padang Tahun 2003.
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) )Program Studi Statistik Sosial Tahun 2007.
  5. Stata II (S.2) di Universitas Andalas Program Studi Akuntansi Tahun 2015.

Riwayat Pekerjaan :

  1. Staf Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2008.
  2. Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2009.
  3. Kepala Seksi Statistik Produksi BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011.
  4. Staf Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Utama BPS Tahun 2016.
  5. Staf Inspektorat Wilayah II Inspektorat Utama BPS Tahun 2016.
  6. Kepala Subbagian Tata Usaha Bagian Administrasi Inspektorat Utama BPS Tahun 2018.
  7. Kepala Subbagian Penyusunan Program Bagian Administrasi Inspektorat Utama BPS Tahun 2020.
  8. Perencana Ahli Muda Subbagian Penyusunan Program Bagian Administrasi Inspektorat Utama BPS Tahun 2020.
  9. Kepala BPS Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
  10. Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 – sekarang.

Bukti Lapor LHKPN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bendahara di BPS Provinsi Sumatera Barat:

Bukti Lapor LHKPN Tahun 2024 Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara
953.13 kb
Bukti Lapor LHKPN Tahun 2023 Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara
262.36 kb
Bukti Lapor LHKPN Tahun 2022 Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara
808.71 kb
Bukti Lapor LHKPN Tahun 2021 Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara
1.26 mb
Bukti Lapor LHKPN Tahun 2020 Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara
551.87 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial