Profil BPS
Informasi Umum BPS
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
- Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
- Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
- Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
- Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
- Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
- Membantu kegiatan statistik di kementrian, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
- Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
- Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Visi dan Misi BPS
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
- Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
- Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
- Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien
Struktur Organisasi BPS
Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota .
Susunan organisasi BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Kepala BPS Provinsi dan Kepala Bagian Umum dan dibantu dengan Kelompok Pejabat Fungsional.

Deskripsi
BPS Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan Provinsi dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Kepala Bagian Umum yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Provinsi.
Tenaga Fungsional BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari tenaga fungsional yang bekerja di BPS Provinsi Sumatera Barat.
Instansi Vertikal BPS Provinsi adalah BPS Kabupaten/Kota.
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS
Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistikdan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
A. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
- Penetapan sistem statistik nasional;
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
C. Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik; Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
Tugas dan Fungsi BPS Provinsi Sumatera Barat
Tugas dan fungsi BPS Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota .
A. Tugas
Melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
- Penyelenggaraan statistik dasar di provinsi;
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Provinsi;
Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik di provinsi; dan - Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, hubungan masyarakat, hukum dan organisasi, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Provinsi.
Pengolahan Data BPS
Pengolahan Data BPS
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Sejarah BPS
Sejarah BPS
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992. Terakhir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas eraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik.
Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Nama Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat:
- Bagindo Syafiuddin. Masa Jabatan: 1965 - 1966
- Bagindo Darwis. Masa Jabatan: 1966-1969
- M. Zen, ST. Majolelo. Masa Jabatan: 1969-1974
- Anwardin. Masa Jabatan: 1974-1975
- Syamsuar. Masa Jabatan: 1975-1982
- Susilo. Masa Jabatan: 1982-1992
- Armuni Umar. Masa Jabatan: 1992-1998
- Soeparno. Masa Jabatan: 1998-2000
- Lukman Ismail. Masa Jabatan: 2000-2003
- Aminul Akbar Masa Jabatan: 2003-2006
- Muchsin Ayub Masa Jabatan: 2006-2013
- Yomin Tofri Masa Jabatan: 2013-2016
- Dody Herlando Masa Jabatan: 2016-2017
- Sukardi Masa Jabatan: 2017-2019
- Pitono Masa Jabatan: 2020
- Herum Fajarwati Masa Jabatan: 2021-2023
- Sugeng Arianto Masa Jabatan: 2023-2026
- Nurul Hasanudin Masa Jabatan: 2026-sekarang
Arti Logo BPS
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat dan Kontak BPS
| No | Satuan Kerja | Alamat |
| 1 | BPS Provinsi Sumatera Barat | Jl. Khatib Sulaiman No.48, Padang 25135 Telp. (0751) 442158,442160 |
| 2 | BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai | Jl. Raya Tuapejat Km.10, Desa Bukit Pamewa, Kec. Sipora Utara Telp. (0759) 320333 Fax. (0759) 32033 |
| 3 | BPS Kabupaten Pesisir Selatan | Jl. Setia Budi, Painan Telp.(0756) 21004 Fax.(0756) 21004 |
| 4 | BPS Kabupaten Solok | Jl. Raya Solok Padang Km. 20 Kayu Aro, Telp. (0755) 7334078 Fax. (0755) 7334007 |
| 5 | BPS Kabupaten Sijunjung | Jl. Imam Bonjol, Pasar Jumat Muaro Sijunjung, 27512 Telp/Fax (0754) 20015 |
| 6 | BPS Kabupaten Tanah Datar | Jl. Imam Bonjol No.17, Batusangkar, 27213, Telp. (0752) 71598 Fax. (0752) 72593 |
| 7 | BPS Kabupaten Padang Pariaman | Jl. Raya Padang-Bukittinggi No.111 KM.41, Parit Malintang, Enam Lingkung, Padang Pariaman 25584, Telp/Fax.(0751) 92699 Fax. (0751) 92699 |
| 8 | BPS Kabupaten Agam | Jl. Veteran Padang Baru, Lubuk Basung 26451, Telp. (0752) 76317 Fax . (0752)76317 |
| 9 | BPS Kabupaten 50 Kota | Jl. Simpang Kompi C No.26A, Sarilamak 26271, Telp (0752)7750263 Fax. (0752)7754299 |
| 10 | BPS Kabupaten Pasaman | Jl.Abdul Latif No.5, Lubuk Sikaping 26311, Telp. (0753) 4725500 |
| 11 | BPS Kabupaten Solok Selatan | Jl. Koto Tinggi, Padang Aro, 27778, Telp. (0755) 583315 |
| 12 | BPS Kabupaten Dharmasraya | Jl. Lintas Sumatera Km. 5, Sikabu, Pulau Punjung 27533 Telp. (0754)451548 |
| 13 | BPS Kabupaten Pasaman Barat | Jl. Soekarno Hatta Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat 26566, Telp. (0753)7465195 Fax. (0753)7465195 |
| 14 | BPS Kota Padang | Jl. By Pass Km 13 Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Padang 25159, Telp/Fax.(0751)498515 Fax.(0751) 487515 |
| 15 | BPS Kota Solok | Jl. Tembok Raya (samping rumah dinas Walikota Solok), Nan Balimo, Telp. 0755 – 325305 |
| 16 | BPS Kota Sawahlunto | Jl. Bgd Aziz Chan, Aur Mulyo, Lembah Segar, Telp. (0754)61049 Fax. (0754) 61049 |
| 17 | BPS Kota Padang Panjang | Jl. Sutan Syahrir No. 2 Silaing Bawah, Padang Panjang 27118, Telp/fax. (0752)83089 |
| 18 | BPS Kota Bukittinggi | Jl. Perwira No. 50, Belakang Balok, Bukittinggi, Telp. (0752)21251 Fax. (0752)624629 |
| 19 | BPS Kota Payakumbuh | Jl.Imam Bonjol No.07 Payakumbuh 26255, Telp.(0752)92264 Fax.(0752)92204 |
| 20 | BPS Kota Pariaman | Jln. Imam Bonjol No.22, Kel. Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Telp (62-751) 93785 |
Profil Pejabat BPS
Profil Pejabat Eselon II dan III BPS Provinsi Sumatera Barat
Nurul Hasanudin, SST, M.Stat. - Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Nama : Nurul Hasanudin, SST., M.Stat
Tempat Lahir : Bandung
Tanggal Lahir : 12 Maret 1975
Pangkat/Gol. : Pembina Utama Madya / IV.d
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
- Sekolah Dasar (SD) Negeri Kramat III, Kecamatan Cirebon Kota Utara, Kotamadya Cirebon Tahun 1986.
- Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Cirebon Tahun 1989.
- Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Bekasi Tahun 1992.
- Akademi Ilmu Statistik (AIS) Program Diploma III Statistika Tahun 1995
- Diploma IV (D.IV) Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Tahun 2000
- Strata II (S.2) di Universitas Padjadjaran Program Studi Statistika Tahun 2012
Riwayat Pekerjaan :
- Staf BPS Provinsi Jambi Tahun 1995.
- Staf BPS Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Tahun 2006.
- Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Tahun 2007.
- Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Tahun 2009.
- Kepala Seksi Statistik Harga Konsumen dan Harga Perdagangan Besar BPS Provinsi Jawa Barat Tahun 2012.
- Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Bengkulu Tahun 2013.
- Kepala BPS Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Tahun 2017
- Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik Tahun 2018.
- Kepala BPS Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
- Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
- Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 – sekarang.
Mulia Andestar, S.ST., M.Si. - Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Nama : Mulia Andestar, SST, M.Si
Tempat Lahir : Padang
Tanggal Lahir : 14 September 1985
Pangkat/Gol. : Pembina Tk.I / IV.b
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan :
- Sekolah Dasar (SD) Negeri 37 Pagambiran Kota Padang Tahun 1997.
- Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri 24 Kota Padang Tahun 2000.
- Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Kota Padang Tahun 2003.
- Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) )Program Studi Statistik Sosial Tahun 2007.
- Strata II (S.2) di Universitas Andalas Program Studi Akuntansi Tahun 2015.
Riwayat Pekerjaan :
- Staf Subbagian Tata Usaha BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2008.
- Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2009.
- Kepala Seksi Statistik Produksi BPS Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011.
- Staf Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Utama BPS Tahun 2016.
- Staf Inspektorat Wilayah II Inspektorat Utama BPS Tahun 2016.
- Kepala Subbagian Tata Usaha Bagian Administrasi Inspektorat Utama BPS Tahun 2018.
- Kepala Subbagian Penyusunan Program Bagian Administrasi Inspektorat Utama BPS Tahun 2020.
- Perencana Ahli Muda Subbagian Penyusunan Program Bagian Administrasi Inspektorat Utama BPS Tahun 2020.
- Kepala BPS Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
- Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 – sekarang.
Bukti Lapor LHKPN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bendahara di BPS Provinsi Sumatera Barat: