Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Kepala BPS Provinsi dan Kepala Bagian Umum dan dibantu dengan Kelompok Pejabat Fungsional.
Deskripsi
BPS Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan Provinsi dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Kepala Bagian Umum yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Provinsi.
Tenaga Fungsional BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari tenaga fungsional yang bekerja di BPS Provinsi Sumatera Barat.
Instansi Vertikal BPS Provinsi adalah BPS Kabupaten/Kota.
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
A. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
C. Kewenangan
Tugas dan Fungsi BPS Provinsi Sumatera Barat
Tugas dan fungsi BPS Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
A. Tugas
Melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Pengolahan Data BPS
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Sejarah BPS
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Daftar Nama Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat:
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).
Alamat dan Kontak Kantor BPS Provinsi Sumatera Barat
BPS Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.48, Padang 25135 Telp. (0751) 442158,442160
E-mail: sumbar@bps.go.id, Website : https://sumbar.bps.go.id/
Alamat dan Kontak Kantor Perwakilan BPS Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat
1. BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai
Jl. Raya Tuapejat Km.10, Desa Bukit Pamewa, Kec. Sipora Utara Telp. (0759) 320333 Fax. (0759) 320333
E-mail: bps1301@bps.go.id, Website : https://mentawaikab.bps.go.id/
2. BPS Kabupaten Pesisir Selatan
Jl. Setia Budi, Painan Telp.(0756) 21004 Fax.(0756) 21004
E-mail: bps1302@bps.go.id, Website : https://pesselkab.bps.go.id/
3. BPS Kabupaten Solok
Jl. Raya Solok Padang Km. 20 Kayu Aro, Telp. (0755) 7334078 Fax. (0755) 7334007
E-mail: bps1303@bps.go.id, Website : https://solokkab.bps.go.id/
4. BPS Kabupaten Sijunjung
Jl. Imam Bonjol Pasar Jumat, Muaro Sijunjung 27512, Telp. (0754)20015 Fax (0754)20015
E-mail: bps1304@bps.go.id, Website : https://sijunjungkab.bps.go.id/
5. BPS Kabupaten Tanah Datar
Jl. Imam Bonjol No.17, Batusangkar, 27213, Telp. (0752) 71598 Fax. (0752) 72593
E-mail: bps1305@bps.go.id, Website : https://tanahdatarkab.bps.go.id/
6. BPS Kabupaten Padang Pariaman
Jl. Raya Padang-Bukittinggi No.111 KM.41, Parit Malintang, Enam Lingkung, Padang Pariaman 25584, Telp/Fax.(0751) 92699 Fax. (0751) 92699
E-mail: bps1306@bps.go.id, Website : https://padangpariamankab.bps.go.id/
7. BPS Kabupaten Agam
Jl. Veteran Padang Baru, Lubuk Basung 26451, Telp. (0752) 76317 Fax . (0752)76317
E-mail: bps1307@bps.go.id, Website : https://agamkab.bps.go.id/
8. BPS Kabupaten 50 Kota
Jl. Simpang Kompi C No.26A, Sarilamak 26271, Telp (0752)7750263 Fax. (0752)7754299
E-mail: bps1308@bps.go.id, Website : https://limapuluhkotakab.bps.go.id/
9. BPS Kabupaten Pasaman
Jl.Abdul Latif No.5, Lubuk Sikaping 26311, Telp. (0753) 4725500
E-mail: bps1309@bps.go.id, Website : https://pasamankab.bps.go.id/
10. BPS Kabupaten Solok Selatan
Jl. Koto Tinggi, Padang Aro, 27778, Telp. (0755) 583315
E-mail: bps1310@bps.go.id, Website : https://solokselatankab.bps.go.id/
11. BPS Kabupaten Dharmasraya
Jl. Lintas Sumatera Km. 5, Sikabu, Pulau Punjung 27533 Telp. (0754)451548
E-mail: bps1311@bps.go.id, Website : https://dharmasrayakab.bps.go.id/
12. BPS Kabupaten Pasaman Barat
Jl. Soekarno Hatta Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat 26566, Telp. (0753)7465195 Fax. (0753)7465195
E-mail: bps1312@bps.go.id, Website : https://pasamanbaratkab.bps.go.id/
13. BPS Kota Padang
Jl. By Pass Km 13 Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Padang 25159, Telp/Fax.(0751)498515 Fax.(0751) 487515
E-mail: bps1371@bps.go.id, Website :https://padangkota.bps.go.id/
14. BPS Kota Solok
Jl. Tembok Raya (samping rumah dinas Walikota Solok), Nan Balimo, Telp. 0755 – 325305
E-mail: bps1372@bps.go.id, Website : https://solokkota.bps.go.id/
15. BPS Kota Sawahlunto
Jl. Bgd Aziz Chan, Aur Mulyo, Lembah Segar, Telp. (0754)61049 Fax. (0754) 61049
E-mail: bps1373@bps.go.id, Website : https://sawahluntokota.bps.go.id/
16. BPS Kota Padang Panjang
Jl. Sutan Syahrir No. 2 Silaing Bawah, Padang Panjang 27118, Telp/fax. (0752)83089
E-mail: bps1374@bps.go.id, Website : https://padangpanjangkota.bps.go.id/
17. BPS Kota Bukittinggi
Jl. Perwira No. 50, Belakang Balok, Bukittinggi, Telp. (0752)21251 Fax. (0752)624629
E-mail: bps1375@bps.go.id, Website : https://bukitinggikota.bps.go.id/
18. BPS Kota Payakumbuh
Jl.Imam Bonjol No.07 Payakumbuh 26255, Telp.(0752)92264 Fax.(0752)92204
E-mail: bps1376@bps.go.id, Website : https://payakumbuhkota.bps.go.id/
19. BPS Kota Pariaman
Jln. Imam Bonjol No.22, Kel. Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Telp (62-751) 93785
E-mail: bps1377@bps.go.id, Website : https://pariamankota.bps.go.id/
Profil Pejabat Eselon II dan III BPS Provinsi Sumatera Barat
Sugeng Arianto, M.Si. - Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat
Lahir pada tanggal 31 Mei 1968. Alumni pasca sarjana Institut Pertanian Bogor ini dilantik menjadi Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 4 April 2023. Mulai bekerja di BPS dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil BPS di Provinsi Jambi. Dipromosikan menjadi pejabat eselon II dengan jabatan sebagai Kepala Biro Kepegawaian BPS. Terakhir menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Yogyakarta sebelum pindah ke BPS Provinsi Sumatera Barat.
Mulia Andestar, S.ST., M.Si. - Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat
Lahir di Padang, 14 September 1985, menamatkan pendidikan DIV di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik jurusan Statistika Peminatan Sosial Kependudukan pada tahun 2007 dan menamatkan pendidikan S2 Akuntansi di Universitas Andalas pada tahun 2015. Mulai bekerja di Badan Pusat Statistik semenjak tahun 2008 dan dilantik menjadi Kepala Seksi Statistik Produksi di BPS Kab. Dharmasraya pada tahun 2011. Pada tahun 2018 dilantik menjadi Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPS Pusat dan pada tahun 2020 dilantik menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Program BPS Pusat. Selanjutnya menjabat sebagai Perencana Ahli Muda Bagian Umum di BPS Pusat. Selang 1 tahun dilantik menjadi Kepala BPS Kabupaten Pasaman pada tahun 2023, kemudian pada 4 Juni 2024 diamanahkan jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sumatera Barat.
Bukti Lapor LHKPN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bendahara di BPS Provinsi Sumatera Barat: