Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
- Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
- Memperpendek proses pelayanan;
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab. Di BPS Kabupaten Sijunjung juga memberikan pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh Tim Diseminasi Statistik.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
BPS Kabupaten Sijunjung telah menetapkan standar pelayanan melalui Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Sijunjung No.035 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sijunjung
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sijunjung merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Kabupaten Sijunjung baik yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), meliputi:
1. Pelayanan Perpustakaan
2. Pelayanan Konsultasi Statistik
3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
STANDAR PELAYANAN

LAYANAN PERPUSTAKAAN

LAYANAN KONSULTASI STATISTIK

LAYANAN REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK

MAKLUMAT PELAYANAN

Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
TARIF BARU LAYANAN
Selengkapnya:
LAYANAN NOL RUPIAH

Selengkapnya:
Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
Front Desk


Ruang PPID
Ruang PST

Sarana Prasarana Lainnya
(Ruang Tunggu/Ruang Tamu, Mushala,Ruang Laktasi,Toilet)

Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
1. Parkir Khusus Disabilitas

2. Jalur Khusus Disabilitas
3. Kursi Roda
4. Ruang Laktasi

Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Kabupaten Sijunjung diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Tim Diseminasi BPS Kabupaten Sijunjung
Hasil SKD Tahun 2025

- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung Triwulan 1 2026
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung Triwulan 4 2025
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung Triwulan 3 2025
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung Triwulan 2 2025
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung Triwulan 1 2025
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung 2024
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung 2023
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung 2022
- Hasil Survei Kebutuhan Data Kabupaten Sijunjung 2021
- Hasil Survei Kebutuhan data Kabupaten Sijunjung 2019
Penghargaan
Penghargaan Melakukan Pembinaan Statistik Sektoral

Penghargaan Inisiatif dalam Mendorong Mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Sijunjung

Peringkat Ketiga IKPA Terbaik Triwulan I Tahun 2024 (Pagu Sedang Rp. 2.5M s.d Rp. 5M)

Penghargaan atas Dukungan dan Kontribusi dalam Pengendalian Inflasi Kabupaten Sijunjung

Penghargaan Peran Aktif Perlindungan Seluruh Mitra

Penghargaan Tertinggi 3 dalam Realisasi Bendahara di BOS

Penghargaan Terbaik 2 Kategori Pengolahan Sensus Pertanian 2023 Wilayah Kabupaten

Penghargaan Terbaik 1 Kategori Pendataan Tepat Waktu pada PL-KUMKM 2023

Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
- Pengaduan Tatap Muka di PST BPS Kabupaten Sijunjung
- Kotak Pengaduan di PST BPS Kabupaten Sijunjung
- Email : bps1304@bps.go.id
- Aplikasi Pengaduan Online : SP4N-Lapor; Wistleblowing System; Pengajuan Keberatan Informasi


Laporan Evaluasi dan Penganganan Pengaduan


