Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah:
“Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”
Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal.
Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas.
Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel.
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:
Struktur Organisasi BPS Kota Padang Panjang
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. Susunan organisasi BPS Kota Padang Panjang terdiri dari Kepala BPS Kabupaten/Kota dan Kepala Subbagian Umum dan dibantu dengan Kelompok Pejabat Fungsional. Kepala BPS Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Subbagian Umum mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Kota Padang Panjang.
Berikut disampaikan struktur organisasi BPS Kota Padang Panjang sebagai berikut:

BPS Kota Padang Panjang merupakan instansi vertikal Badan Pusat Statistik (BPS) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat. BPS Kota Padang Panjang dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di wilayah Kota Padang Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala BPS Kota Padang Panjang menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis, antara lain:
Kepala BPS Kota Padang Panjang dibantu oleh seorang Kepala Subbagian Umum yang bertugas mengkoordinasikan administrasi dan pengelolaan sumber daya di lingkungan BPS Kota Padang Panjang. Tenaga fungsional di BPS Kota Padang Panjang terdiri dari pejabat fungsional yang melaksanakan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPS di wilayah kerja Kota Padang Panjang.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
A. Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
C. Kewenangan
Tugas dan Fungsi BPS Kota Padang Panjang
Tugas dan fungsi BPS Kota Padang Panjang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
A. Tugas
BPS Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Fungsi
Penyelenggaraan statistik dasar di kabupaten/kota.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS Kabupaten/Kota.
Pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang statistik di kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPS Kabupaten/Kota.
Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.
Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.
Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.
Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.
Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.
Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.
Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Daftar Nama Kepala BPS Kota Padang Panjang:
_1643969039217.png)
Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :
Biru
Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).
Hijau
Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).
Orange
Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).


Kantor BPS Kota Padang Panjang
Jl. St. Syahrir No 2 Silaing Bawah, Padang Panjang, Sumatera Barat,
Telp (0752) 83089
e-mail: bps1374@bps.go.id
Media Sosial yang digunakan sebagai media penyampaian informasi publik
Profil Pejabat Eselon III dan IV BPS Kota Padang Panjang

Abdul Razi, S.Si - Kepala Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang
Lahir di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 29 Desember 1976. Beliau menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 01 Pitalah dan lulus pada tahun 1989, kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri Pitalah hingga lulus pada tahun 1992. Setelah itu, beliau menyelesaikan pendidikan menengah atas di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Padang, lulus pada tahun 1995.
Perjalanan pendidikannya berlanjut di bidang statistik, dengan menempuh Diploma III Statistika di Akademi Ilmu Statistik (AIS) dan lulus pada tahun 1998. Selanjutnya, beliau melanjutkan studi Strata 1 di Universitas Terbuka pada Program Studi Statistika hingga berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 2000.
Kariernya di Badan Pusat Statistik (BPS) dimulai sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada 1 Januari 1999 di BPS Kota Sawahlunto. Dengan dedikasi dan kompetensi yang mumpuni, beliau dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik di BPS Kota Padang, Sumatera Barat, sejak 5 September 2005. Dua tahun kemudian, pada 27 Agustus 2007, beliau diamanahkan sebagai Kepala Subbagian Bina Program BPS Provinsi Sumatera Barat.
Langkah besar dalam kariernya terjadi saat memperoleh promosi sebagai pejabat eselon III, dengan menjabat sebagai Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak 31 Desember 2015. Kemudian, pada 11 Januari 2019, beliau diangkat sebagai Kepala BPS Kabupaten Solok Selatan, posisi yang diembannya selama lebih dari lima tahun.
Pada 17 Maret 2025, beliau kembali dipercaya untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala BPS Kota Padang Panjang, posisi yang hingga kini masih dijabatnya. Dengan pengalaman panjang di bidang statistik dan kepemimpinan, beliau terus berkontribusi dalam pengelolaan data serta penyediaan informasi statistik yang akurat dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah.

Aulia Rahman, SE, M.Si - Kepala Sub Bagian Umum Badan Pusat Statistik Kota Padang Panjang
Lahir di Solok, pada 6 Oktober 1986. Beliau menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 021 Tanjung Sawah dan lulus pada tahun 1998. Pendidikan menengah pertama diselesaikan di SLTP Negeri 4 Batipuh pada tahun 2001, kemudian melanjutkan ke jenjang menengah atas di SMA Negeri 1 Batipuh, lulus pada tahun 2004.
Pendidikan tingginya ditempuh di Universitas Tamansiswa Padang jurusan Ekonomi dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2011. Selanjutnya, beliau melanjutkan studi pascasarjana di Universitas Andalas, Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, hingga meraih gelar Magister Sains pada tahun 2017.
Beliau memulai karier di Badan Pusat Statistik sejak tahun 2006 sebagai Staf Subbagian Tata Usaha di BPS Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 2018, beliau dipercaya menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha di BPS Kabupaten Pesisir Selatan. Dua tahun kemudian, pada 2020, beliau diangkat sebagai Kepala Subbagian Keuangan di BPS Provinsi Sumatera Barat.
Langkah karier berikutnya adalah saat beliau dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Umum di BPS Kota Padang Panjang pada 30 Januari 2023, posisi yang hingga saat ini masih beliau emban. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang luas, beliau terus berkontribusi dalam pengelolaan administrasi dan mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik di daerah.