Ringkasan Laporan Layanan Informasi

Permintaan Informasi Publik

Jumlah Permohonan Informasi Publik Tahun 2023 BPS Kabupaten Kerinci

Mekanisme Permohonan Informasi BPS Kabupaten Kerinci:

PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan. Pemberitahuan tertulis: merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan informasi publik disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya; Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
  

SOP UJI KONSEKUENSI BPS KABUPATEN KERINCI
107.81 kb
Statistik Website

Untuk melihat ringkasan statistik website dapat mengunjungi link berikut ini.

Permintaan Data

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:

a.      Penjualan publikasi cetakan;

b.      Penjualan publikasi elektronik;

c.      Penjualan data mikro dan tabulasi;

d.      Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.

Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

Permintaan Data Rp0,00

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:

a.      Penjualan publikasi cetakan;

b.      Penjualan publikasi elektronik;

c.      Penjualan data mikro dan tabulasi;

d.      Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.

Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.

PNBP
-
Evaluasi Pelayanan Data

Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum: Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Konsep Kegiatan: Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Tujuan Kegiatan: Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik.

 
Pelaksanaan Kegiatan: Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.


Periode Pelaksanaan: Tahunan


Pelaksana Kegiatan: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci 

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024

Laporan SKD Triwulan III 2024

Laporan SKD Semester I 2024

Laporan SKD Triwulan II 2024 

Laporan SKD Triwulan I 2024

Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahunan

Hasil Survei Kebutuhan Data 2023

Hasil Survei Kebutuhan Data 2022

Hasil Survei Kebutuhan Data 2021

Hasil Survei Kebutuhan Data 2020

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3507057
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial