Jumlah Permohonan Informasi Publik Tahun 2023 BPS Kabupaten Kerinci
Mekanisme Permohonan Informasi BPS Kabupaten Kerinci:
PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan. Pemberitahuan tertulis: merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan informasi publik disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya; Perpanjangan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:
a. Penjualan publikasi cetakan;
b. Penjualan publikasi elektronik;
c. Penjualan data mikro dan tabulasi;
d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik terkait permintaan data statistik meliputi penerimaan dari:
a. Penjualan publikasi cetakan;
b. Penjualan publikasi elektronik;
c. Penjualan data mikro dan tabulasi;
d. Penjualan peta digital wilayah kerja statistik.
Terhadap pihak tertentu atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berupa penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Evaluasi Pelayanan Data melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum: Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan: Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan: Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik.
Pelaksanaan Kegiatan: Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.
Periode Pelaksanaan: Tahunan
Pelaksana Kegiatan: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024
Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahunan
Hasil Survei Kebutuhan Data 2023
Hasil Survei Kebutuhan Data 2022