Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
1.08 mb
Pelayanan langsung BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dapat diperoleh di perputakaan yang terletak di ruang depan sisi kanan kantor BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sedangkan pelayanan tidak langsung dapat diperoleh melalui:
website : pst.bps.go.id;
e-Mail : ipds1609@bps.go.id;
WhatsApp : 0813-1211-1609
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
STANDAR PELAYANAN
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,dan terukur, meliputi :
a. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik;
b. Standar Pelayanan Perpustakaan;
c. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Unduh SK Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten gan Komering Ulu Timur Tahun 2026

_1781854106329.jpg)
_1781854143731.jpg)

MAKLUMAT PELAYANAN
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisikeseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan Publik yang memuat:
a. Penyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Statistik Terpadu secara konsisten dan
b. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi apabila memberika pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Terpadu.
Unduh SK Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2026

Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan
-
Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
Sarana dan prasarana layanan yang tersedia:
- Sarana dan Fasilitas Front Office (lihat)
- Sarana dan Fasilitas Ruang Tunggu (lihat)
- Kursi dan Meja Khusus Pengunjung (lihat)
- Sarana dan Fasilitas Prakir Pengunjung (lihat)
- Fasilitas Tempat ibadah (lihat)
- Fasilitas Smooking Area (lihat)
- Toliet Khusus Pengunjung (lhat)
- Sarana dan Prasarana Penunjang (lihat)
- Fasilitas Buku Tamu Elektronik dan Mesin Antrian (lihat)
- Arena Bermain Anak (lihat)
- Ruang Laktasi (lihat)
- Kantin (lihat)
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menyediakan layanan untuk pengguna berkebutuhan khusus:
Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum: PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan: Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan: Triwulanan dan Tahunan
Pelaksana Kegiatan: BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahunan
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2019
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2020
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2021
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2022
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2023
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2024
- Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2025
Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD)
- Unduh Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2023
- Unduh Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2024
- Unduh Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2025
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKD) Triwulanan
Penghargaan

Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruang PST
Website : https://www.lapor.go.id/ atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : ipds1609@bps.go.id
Whatsapp: 0821-1616-0916
| No | Uraian | Link (Unduh) |
| 1 | Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 | Unduh Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2024 |
| 2 | Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2025 | Unduh Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2025 |
| 3 | Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2026 | Unduh Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2026 |