BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS provinsi Bengkulu membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Provinsi Bengkulu. PST BPS Provinsi Bengkulu adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab. Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Bengkulu telah menetapkan Surat keputusan Kepala BPS Provinsi Bengkulu No. 28 tahun 2023 tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Provinsi Bengkulu.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Untuk standard operating procedure (SOP) masing-masing standar pelayanan tersebut dapat dilihat disini
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS Provinsi Bengkulu adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telah dituangkan dalam Surat keputusan Kepala BPS Provinsi Bengkulu Nomor 085 Tahun 2022
-
Sarana dan Prasarana Untuk Pengguna Layanan Berkebutuhan Khusus
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui Aplikasi Penilaian Layanan PST Online
Pelaksana Kegiatan:
Tim Kerja Diseminasi dan Layanan Statistik
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2020 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2021 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2022 dapat di unduh di sini
Hasil SKD Provinsi Bengkulu 2023 dapat di unduh di sini
Hasil Aplikasi Penilaian Layanan PST Online dapat dilihat disini
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Laporan Pengaduan dan Tindak Lanjut di BPS Provinsi Bengkulu: