Standar Layanan Informasi Publik

Ketentuan Umum

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014. Pada Tahun 2023, Kepala BPS menetapkan struktur organisasi PPID pada Lingkungan BPS sesuai dengan organisasi dan tata kerja  yang baru melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS dan Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS.

PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:

  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik,
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait,
  3. Informasi mengenai laporan keuangan,
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,
  2. Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya,
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya,
  4. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,
  5. Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga,
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,
  7. Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,
  8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Standar Layanan dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:

  1. melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:

  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:
  • informasi yang dapat membahayakan negara;
  • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:

  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Jalur dan Waktu Layanan

Jalur Layanan BPS Provinsi DKI Jakarta:

Waktu Layanan BPS Provinsi DKI Jakarta: Senin - Jumat: 08.00-15.30 WIB

Standar Biaya
PP Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPS
1.02 mb
Prosedur Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permintaan Informasi Publik BPS Provinsi DKI Jakarta:

  • Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Informasi Publik dengan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu di Kantor Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat ataupun dapat melakukan Permintaan Informasi Publik secara online melalui link Permintaan Informasi Publik Online dan melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID BPS. 
  • PPID BPS melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik. Jika persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
  • PPID BPS menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. Apabila PPID BPS belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID BPS memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
  • Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID BPS wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
Prosedur Pengajuan Keberatan atau Sengketa Informasi Publik

Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS Provinsi DKI Jakarta:

  • Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan PPID BPS (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPS Provinsi DKI Jakarta dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  • Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara online melalui Pernyataan Keberatan Online atau datang langsung ke BPS Provinsi DKI Jakarta Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat
  • Atasan PPID BPS wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  • Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan Aatasan PPID BPS berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID BPS Provinsi DKI Jakarta.
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial