Indikator Kinerja utama Badan Pusat Statistik tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik sebagai berikut:
Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai tugas menyediakan data dan informasi statistik berkualitas yang meliputi: akurasi, relevansi, up-to-date, lengkap, dan berkelanjutan. Data dan informasi statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan, melakukan pemantauan/monitoring, dan mengevaluasi program-program agar sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tepat.
Permintaan data dan informasi statistik yang beragam, tepat waktu dan berkelanjutan terus meningkat seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran pengguna data baik oleh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, dan juga dari kalangan akademisi, lembaga-lembaga penelitian, serta kalangan dunia usaha. Data dan informasi statistik dibutuhkan oleh banyak kalangan sebagai bagian penting dalam proses perencanaan, yang memerlukan kapasitas data dan statistik yang baik. Dengan demikian, ketersediaan data dan informasi statistik yang andal merupakan asalah satu kunci keberhasilan perencanaan, yang pada gilirannya juga menjadi rujukan dalam melakukan pemantauan/monitoring, dan mengevaluasi program agar tepat sasaran.
Ringkasan Program dan Kegiatan BPS Tahun Anggaran 2024
Dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah maka Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka melakukan perjanjian kinerja tahunan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Rencana strategis BPS kabupaten Majalengka memuat Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama 5 tahun kedepan. Renstra merupakan bagian dari dokumen perencanaan dalam upaya mencapai tujuan dari organisasi BPS.
Rangkuman Kalender Kegiatan Pelaksanaan Lapangan
Program Penyediaan Dan Pelayanan Informasi Statistik ( PPIS ) BPS Tahun 2022