Rencana Strategis BPS

Kata Pengantar

Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2020-2024 merupakan dokumen panduan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Majalengka untuk 5 (lima) tahun ke depan yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik.

Dalam upaya memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen data dan menyelaraskan diri dengan dinamika perkembangan zaman serta untuk menjamin tercapainya visi BPS sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju”, maka BPS menerbitkan Peraturan Kepala (Perka)  BPS No. 3 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Pusat Statistik. Menindaklanjuti Perka BPS tersebut, maka Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka mengalami reviu untuk menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan teknis dan administrasi BPS dalam kurun waktu 2020-2024 sesuai dengan IKU yang baru. Selanjutnya dokumen reviu renstra ini akan menjadi acuan bagi semua pegawai di lingkup BPS Kabupaten Majalengka dan setiap tahunnya diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kinerja (PK).

Ucapan terima kasih ditujukan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan sampai penerbitan Renstra ini.  Kritik dan saran untuk perbaikan Renstra ini sangat kami hargai.   Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha dan upaya kita. Amin.

Majalengka, 10 Januari 2022
BPS Kabupaten Majalengka
Kepala, 

ttd

Drs. Jerison Sumual, MM 

Dokumen Terkait :
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Majalengka

Ringkasan Eksekutif

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan sensus dan survei untuk menghasilkan data statistik yang dibutuhkan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat umum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Atas dasar itu, BPS memegang peranan penting dalam hal penyedia data statistik yang berkualitas pada tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 ini. Selain itu, BPS juga merupakan pembina sekaligus koordinator kegiatan statistik dalam rangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif.

Sebagai langkah awal dalam menjalankan perannya tersebut, BPS menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik selama 5 tahun. Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2020- 2024 ini memuat visi Pembangunan Nasional yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Dengan berlandaskan pada visi dan misi Pembangunan Nasional tersebut, BPS Kabupaten Majalengka menetapkan visi tahun 2020-2024 – yang sesuai dengan visi BPS Pusat – yaitu sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam serangkaian misi sebagai berikut: (1) menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional; (2) membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional (SSN) yang berkesinambungan; (3) mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN); (4) membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesional, integritas, dan amanah.

Visi dan misi ini dijabarkan ke dalam tujuan strategis organisasi guna mempermudah pencapaiannya. Adapun tujuan strategis Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka adalah: (1) menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; (2) meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; (4) penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi.

Pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut diwujudkan dalam program-program unggulan di BPS Kabupaten Majalengka sebagai berikut: (1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL) dan (2) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS).

Pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut diwujudkan dalam program-program unggulan di BPS Kabupaten Majalengka sebagai berikut: (1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL) dan (2) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS).

BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majalengka berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020  tentang RPJMN 2020-2024. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Muatan Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.

BAB I Pendahuluan: B. Kondisi Umum

Data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya. Perkembangan kondisi pembangunan lima tahun kedua banyak menggunakan data BPS. Pertumbuhan  ekonomi merupakan  salah  satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.

Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Jawa Barat pada tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di hampir semua lapangan usaha yang sudah bebas dari pengaruh inflasi. Nilai PDRB Jawa Barat tahun 2019 atas dasar harga konstan 2010, mencapai 21,56 triliun rupiah. Angka tersebut naik sebesar 1,55 triliun dari 20,01 triliun rupiah pada tahun 2018. Hal tersebut menunjukkan  bahwa  selama tahun 2019 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 7,77 persen, melaju lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yang mencapai 6,48 persen.

Selain itu, Human Development Index (HDI) selalu mencatatkan pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun. Kualitas manusia Majalengka menunjukkan peningkatan di tahun 2019, walaupun masih dibawah rata-rata IPM Jawa Barat. Kondisi ini digambarkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten  Majalengka tahun 2019 yang mencapai 67,52. Meningkat 0,80 poin jika dibandingkan tahun 2018, dengan status pembangunan  manusia “sedang”. Peningkatan  ini  ditopang  oleh  meningkatnya seluruh dimensi penyusun IPM. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan dan standar hidup layak.

Sementara itu perkembangan tingkat kemiskinan pada kurun waktu tahun 2018 sampai ke tahun 2019 di Kabupaten Majalengka menunjukkan tren menurun. Pada keadaan 2018, persentase penduduk miskin di Majalengka mencapai 10,79 persen (121,1 ribu jiwa). Dan pada keadaan tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 0,73 persen menjadi 10,06 persen (129,3 ribu jiwa). Hal ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik, dalam arti pemerintah telah berhasil dalam program pengentasan kemiskinan selama periode 2018– 2019.

Selanjutnya jumlah pengangguran pada Agustus 2019 menunjukkan penurunan sebesar 2.376 orang dibanding keadaan Agustus 2018. Persentase peningkatan penduduk bekerja yang lebih besar dibanding persentase peningkatan pengangguran menyebabkan penurunan TPT. TPT Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 0,63 poin;  dari  5,00 persen pada Agustus 2018 menjadi 4,37 persen pada Agustus 2019. Capaian TPT tersebut menunjukkan bahwa dari 10.000 orang angkatan kerja Jawa Barat, sekitar 437 orang di antaranya belum dapat terserap di pasar kerja. Angka TPT Kabupaten Majalengka tergolong cukup rendah, jauh di bawah angka TPT nasional (5,28 persen).

Dari uraian tersebut, dapat dilihat walaupun perekonomian tumbuh melambat selama beberapa tahun terakhir, namun indikator yang lain menunjukkan pergerakan yang positif.

Dalam Renstra BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2015–2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Kabupaten Majalengka telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas data statistik melalui kerangka penjaminan kualitas;
  2. Peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik;
  3. Penguatan Sistem Statistik Nasional melalui koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang statistik; dan
  4. Peningkatan birokrasi yang akuntabel.

Tujuan  strategis  ini  mencerminkan  fokus  perubahan  yang  dilakukan  oleh  BPS Kabupaten Majalengka dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS Kabupaten Majalengka berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 9 (sembilan) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2015–2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA);

1.1.1     Pencapaian Umum Visi BPS Tahun 2015–2019

Pencapaian  umum  visi  BPS Kabupaten  Majalengka sebagai  pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Majalengka baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain.

Berdasarkan hasil survei tersebut, data yang paling banyak dicari oleh konsumen PST BPS Kabupaten Majalengka adalah data kependudukan yaitu sebesar 39,39 persen. Persentase tertinggi kedua dari jenis data yang dicari konsumen adalah data Pendidikan  dan data  Pertanian masing-masing sebesar 9,09 persen. Selanjutnya data Agama dan PDRB dengan persentase masing-masing sebesar 6,06 persen.

Berdasarkan ragam data, pencarian data terbanyak sebesar 58,97 persen adalah pada ragam data statistik sosial, ragam data statistik produksi sebesar 15,39 persen, ragam statistik distribusi 5,13 persen, ragam data neraca dan analisis statistik 7,69 persen serta ragam data bidang integrasi pengolahan dan diseminasi statistik sebesar 12,82 persen dari total orang data.

Periode data dalam SKD 2019 terbagi menjadi 8 kategori yaitu sepuluh tahunan, lima tahunan, tiga tahunan, tahunan, semesteran, triwulanan, bulanan dan mingguan. Dalam SKD 2019 di PST Jawa Barat tidak ada konsumen yang mencari data periode semesteran. Data periode tahunan paling banyak dicari yaitu sebesar 84,62 persen. Sebagian besar data BPS tersedia dengan periode tahunan.

Persentase kepuasan terhadap layanan data, akses data dan sarana prasarana PST BPS  Kabupaten Majalengka  masing-masing  sebesar  98,39  persen,  100,00  persen  dan 98,39 persen. Tingkat kepuasan terhadap akses data mengungguli kepuasan terhadap sarana prasarana dan layanan data.

Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) hasil SKD 2019 di PST BPS Kabupaten Majalengka sebesar 81,92 dan masuk dalam kategori memuaskan. IKK memperhitungkan antara tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan yang dirinci dalam 12 (dua belas) atribut pelayanan.

Kepuasan konsumen terhadap pelayanan BPS bergantung pada kepentingan pelayanan BPS bagi konsumen tersebut. Artinya, seberapa penting suatu pelayanan bagi konsumen akan berpengaruh pada seberapa puas konsumen terhadap kualitas pelayanan tersebut.

Tingkat kepuasan, tingkat kepentingan, dan gap dari responden menurut atribut pelayanan. Atribut pelayanan kemudahan akses metadata memiliki gap paling jauh yaitu sebesar -0,19. Hal itu berarti kepuasan konsumen dari kemudahan memperoleh akses metadata masih jauh dari kepentingan   yang   diharapkan. Sedangkan atribut yang tidak memliki gap atau kepentingan sesuai kepuasan adalah kejelasan informasi dan alur prosedur pelayanan serta kemudahan memperoleh data dari website BPS. Bahkan, pada atribut sikap petugas saat memberikan informasi dan waktu pelayanan sesuai jadwal yang ditetapkan tingkat kepuasan konsumen melebihi dari tingkat kepentingannya.

1.1.2     Capaian Kinerja BPS Tahun 2015-2019

Pengukuran capaian kinerja dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dengan target indikator kinerja pada masing-masing tujuan maupun sasaran. Indikator kinerja  tersebut  merupakan  Indikator  Kinerja  Utama (IKU)  yang  telah  ditetapkan targetnya pada dokumen Perjanjian Kinerja (PK) pada tahun yang bersangkutan.

Dilihat dari perkembangannya selama lima tahun terakhir sejak 2015, capaian kinerja tujuan hampir selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun kecuali pada tahun 2017 mengalami penurunan yang disebabkan karena adanya penambahan IKU baru.

Jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan khususnya pada indikator yang digunakan. Perubahan tersebut merujuk kepada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Salah satu target utama dari reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas instansi  pemerintah. Pada  tujuan keempat, “Peningkatan  birokrasi  yang  akuntabel” diukur berdasarkan penilaian SAKIP oleh Inspektorat Utama setiap tahunnya yang dimulai pada tahun 2017 untuk seluruh satker di Jawa Barat. Metode penilaian ada yang bersifat desk maupun field. Metode desk dilakukan dengan cara menilai dokumen sumber yang diupload pada  website  masing-masing  atau  laporan  yang  dikirimkan  ke  Inspektorat utama, adapaun metode field yaitu dengan mengunjungi langsung satker tersebut untuk mengkonfirmasi atas dokumen yang diminta. Secara bertahap, nilai SAKIP BPS Kabupaten Majalengka mengalami fluktuasi, seiring dengan berbagai perbaikan tentang pengelolaan SAKIP. Nilai SAKIP terakhir pada tahun 2019 menunjukkan angka 60,38 yang berarti dalam hal pengelolaan akuntabilitas masih perlu perbaikan.

Secara garis besar, hampir seluruh sasaran pada tujuan empat telah melampaui angka 100 persen khususnya selama tiga tahun terakhir. Meskipun sempat terjadi penurunan pada keempat sasaran, namun di   akhir tahun 2019 BPS Kabupaten Majalengka mampu mempertahankan nilai capaian di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja BPS Kabupaten Majalengka untuk tujuan empat dapat dikatakan baik.

1.1.3     Prestasi BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2015-2019

Berbagai  prestasi  berhasil  diukir atas  kinerja BPS  Kabupaten  Majalengka sejak  tahun 2015-2019. Apresiasi tersebut diberikan oleh berbagai kementrian dan lembaga atas kinerja BPS Kabupaten Majalengka yang dianggap baik. Seiring berjalan tahun, prestasi yang BPS Kabupaten Majalengka raih semakin baik dan menunjukkan peningkatan. Upaya yang dilakukan BPS Kabupaten Majalengka telah menghasilkan capaian, diantaranya:

  1. Tahun 2015, Peringkat  ketiga terbaik  Kategori   Penyusunan  Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Tahun Anggaran 2015 dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuningan.
  2. Tahun 2016, Peringkat ke I terbaik dalam Pelaksanaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dari KPPN Kuningan.
  3. Tahun 2017, Peringkat ke I Terbaik dalam Penyampaian Laporan Saldo Rekening Tahun Anggaran 2017 dari KPPN Kuningan.
  4. Tahun 2018 ;
    • Peringkat ke III Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker Lingkup KPPN Kuningan Tahun Anggaran 2018.
    • Terbaik ke I Kinerja Satker Bagian Tata Usaha dari BPS Provinsi Jawa Barat .
    • Terbaik Ke II Kinerja Satker Bidang IPDS dari BPS Provinsi Jawa Barat.
  5. Tahun 2019 ;
      • Mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuningan, sebagai Juara Kedua dalam Laporan Keuangan Semester I tahun 2019 Kategori Pagu 5 sd 10 Milyar.
      • Mendapat  penghargaan  dari  Kantor  Pelayanan  Perbendaharaan  Negara Kuningan, sebagai Juara Ketiga satuan kerja dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2019 Kategori Pagu 5 sd 10 Milyar dari 97 satker.
      • Mendapatkan penghargaan dari BPS Provinsi Jawa Barat, sebagai Kinerja Satker Kabupaten/Kota Terbaik I Bagian Tata Usaha di Jawa Barat.
    BAB I Pendahuluan: C. Potensi dan Permasalahan

    1. Potensi

    Era industry 4.0 saat ini merupakan era dimana kebutuhan terhadap data semakin meningkat tajam, meliputi kecepatan, ketepatan, keragaman dan volume. Hal tersebut merupakan momentum yang baik bagi BPS Kabupaten Majalengka untuk mengelola potensi dalam mencapai sisi sebagai institusi pelopor data statistik berkualitas. Memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa, dan meningkatkan sistem statistik nasional.

    Secara umum, beberapa potensi yang dimiliki BPS Kabupaten Majalengka diuraikan sebagai berikut:

    1. BPS Kabupaten Majalengka merupakan bagian integral dari BPS RI yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2007. Perpres tersebut menjelaskan mengenai organisasi dan tata kerja BPS sebagai badan penyelenggara kegiatan statistik, terutama data statistik dasar, untuk pemerintah dan masyarakat umum, baik secara nasional maupun regional.
    2. Data dan informasi statistik berkualitas sangat dibutuhkan berbagai pihak untuk penelitian, kegiatan akademis, perencanaan dan evaluasi baik kegiatan pembangunan maupun bisnis.
    3. BPS  menjadi  lembaga  (National  Statistics  Office/NSO)  yang  bertanggung  jawab dalam penyediaan data dan informasi statistik dasar, serta menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan  statistik sektoral  oleh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, BPS mengeluarkan Peraturan Kepala BPS Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
    4. Kepercayaan masyarakat terhadap data BPS Kabupaten Majalengka cukup tinggi.

    Hal ini dibuktikan dengan banyaknya publikasi penelitian, kajian, dan penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh pengguna data (baik pemerintah daerah maupun swasta) yang menggunakan data BPS Kabupaten Majalengka sebagai acuan. Selain itu, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, BPS Kabupaten  Majalengka diharapkan mampu memanfaatkan potensi ini untuk dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pengguna data.

    2. Permasalahan

    Namun demikian, upaya mewujudkan visi BPS Kabupaten Majalengka bukanlah tanpa tantangan. Tantangan yang dihadapi BPS Kabupaten Majalengka diuraikan sebagai berikut:

    1. Responden Burden. Terdapat responden yang tidak bersedia memberikan informasi atau menjawab kuesioner yang ditanyakan. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh responden tersebut antara lain takut ada kaitannya dengan pajak, responden bosan karena berkali-kali menjadi sampel, responden merasa terlalu banyak survei dari BPS dan tidak terintegrasi dan responden memang tidak bersedia dijadikan sampel.
    2. Small Area Statistic. Kebutuhan terhadap jenis data dan informasi statistik wilayah kecil (small area statistic) termasuk data mikro hingga saat ini belum dapat terpenuhi semua. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tidak memperkenankan BPS, termasuk BPS Kabupaten Majalengka untuk menyajikan data individu, sehingga belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan masyarakat.
    3. Beban Kerja. Keterbatasan jumlah petugas enumerator khususnya di tingkat kabupaten dan kecamatan menyebabkan belum dapat terpenuhinya kebutuhan data yang diperlukan. Tingginya beban kerja juga beresiko terhadap ketepatan waktu rilis (timeliness). Hal ini berkaitan dengan proses pengumpulan, pengolahan dan analisis hasil statistik yang kerap terkendala adanya tumpang tindih pelaksanaan survei baik dari sisi waktu maupun dari sisi cakupan.
    4. BPS telah memiliki sistem dan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) yang memadai untuk mendukung operasional BPS. Namun demikian masih ditemui adanya aplikasi sistem pengolahan data yang dikembangkan secara stand alone (berdiri sendiri) dan banyaknya revisi program yang menjadikan pengolahan menjadi terkendala.
    5. Faktor SDM sangat berpengaruh terhadap kualitas data BPS Kabupaten Majalengka. Kelemahan pada aspek awareness SDM BPS Kabupaten Majalengka terhadap tupoksi perlu ditingkatkan.
    6. Kebutuhan lahan untuk gedung kantor BPS Kabupaten Majalengka saat ini dianggap cukup mendesak dikarenakan lahan gedung kantor saat ini adalah pinjam pakai dari pemerintah daerah Kabupaten Majalengka selama 5 tahun. Kondisi lahan yang hanya memiliki luas 500 meter persegi menyebabkan kondisi gedung kantor terbatas dalam pengembangan dan area parkir yang sangat sempit. Sehingga dalam hal ini BPS Kabupaten Majalengka telah mengusulkan untuk mendapatkan  lahan  baru  yang  lebih memadai sehingga  bisa dibangun gedung kantor yang memberikan keleluasaan dan kenyamanan dalam bekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja.
    7. Permasalahan lain, yang dihadapi BPS Kabupaten Majalengka adalah belum adanya alokasi perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan pemetaan kompetensi. Kebutuhan SDM di BPS Kabupaten Majalengka saat ini masih dilakukan dengan memperhatikan posisi lowong pada struktur organisasi. Selain itu juga dalam rumpun SDM, BPS Kabupaten Majalengka masih belum memiliki dan masih dalam tahap pengembangan sistem perencanaan karir dan sistem mutasi yang dapat menunjang kegiatan dan pelaksanaan manajemen sumber daya manusia. Pada Sub bagian Tata Usaha masih kekurangan SDM. Untuk memenuhi kebutuhan SDM tersebut beberapa KSK dan staf diperbantukan menangani pekerjaan seperti membantu BMN, presensi online, aplikasi GPP dan lain-lain.
    BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: A. Visi BPS

    VISI BPS KABUPATEN MAJALENGKA

    Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”,  BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik.

    Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik dalam penyediaan data yang berkualitas. Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

    Dengan  memperhatikan  misi  pembangunan  nasional  dan  pencapaian  BPS  pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut:

    Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju

     (“Provider of Qualified Statistikal Data for Advanced Indonesia”)

    Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

    Dengan visi BPS 2020-2024, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia.

    Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai Pembina data statistik di daerah.

    BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: B. Misi BPS

    MISI BPS KABUPATEN MAJALENGKA

    Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

    1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
    2.  Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
    3. Mewujudkan  pelayanan  prima  di  bidang  statistik  untuk  terwujudnya  Sistem Statsitik Nasional
    4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

    Pernyataan misi BPS KABUPATEN MAJALENGKA yang dikaitkan dengan Visi BPS KABUPATEN MAJALENGKA djabarkan sebagai berikut:

    Visi Misi BPS Kabupaten Majalengka 2020-2024

     Visi dan Misi BPS Kabupaten Majalengka

    Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka tahun 2020-2024 sebagai berikut :

    1.  Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional

    Badan Pusat Statistik merupakan penyelnggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah, maupun masyarakat (Perpres No. 86 Tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan sekumpulan dimensi kualitas (Statistik Korea, n.d.:10; Helfert & Foley, 2009: 187).

    Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS, meliputi relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), accessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretibilty (interpretibilitas).

    … dan berstandar internasional…

    “Setiap penyelenggaraan kegiatan, BPS akan berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistiks”.

    2. Membina K/L/D/I Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan

    Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus-menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 tahun 1997). BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.

    Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP no.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden

    Nomor 39 Tahun 2019  tentang Satu Data Indonesia bahwa Badan  Pusat Statistik bertindak sebagai Pembina data statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

    3. Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Statistik untuk Terwujudnya Sistem Statistik Nasional

    Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.

    4. Membangun  SDM  yang  unggul  dan  adaptif  berlandaskan  nilai  profesionalisme, integritas, dan

         amanah.

    SDM statistik yang unggul dan adaptif pada insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah

    … profesionalisme …

    “Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas  dan  kapabilitas  yang diperlukan  untuk  menghasilkan  data statistik yang berkualitas.”

    … integritas …

    “Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (Pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satu kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”.

    …amanah…

    “Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam melaksanakan kegiatan statistik”.

    BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: C. Tujuan BPS

    Tujuan  diartikan  sebagai  kondisi  yang  akan dicapai  atau  dihasilkan dalam  jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi organisasi.

    Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    Disamping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.

    Rumusan Tujuan BPS Kabupaten Majalengka untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan berikut ini.

    Rumusan Visi, Misi, dan Tujuan BPS Kabupaten Majalengka 2020 - 2024

    Rumusan  tujuan  BPS  Kabupaten  Majalengka  dalam  rangka  mendukung  upaya pencapaian visi dan misi BPS Tahun 2020-2024 adalah :

    1. Tujuan  1  :  Menyediakan  data  statistik  untuk  dimanfaatkan  sebagai  dasar pembangunan, terkait dengan :

    Misi ke-1 : Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;

    2. Tujuan 2 : Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN,

         terkait dengan :

    Misi ke-2 : Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik   Nasional yang berkesinambungan;

    3. Tujuan 3 : Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan :

    Misi  ke-3  :  Mewujudkan  pelayanan  prima  di  bidang  statistik  untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan

    4. Tujuan 4 : Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan :

    Misi ke-4 : Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

    Tujuan pertama pembangunan statistik menuntut BPS untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuna pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistikal Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistiks in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas.

    Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebu memuat misi BPS untuk meningkatkan peran BPS : sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggrakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat.

    Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua Statcap- Cerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik.

    Tujuan keempat, penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding   Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka penguatan Budaya Kerja dan transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia, Indonesia telah meluncurkan Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”. Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK, adalah sebagai berikut :

    • Berorientasi  Pelayanan,  yaitu  komitmen  memberikan  pelayanan  prima  demi kepuasan masyarakat
    • Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan
    • Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
    • Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan.
    • Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara;
    • Adaptif,   yaitu   terus   berinovasi   dan   antusias   dalam   menggerakkan   serta menghadapi perubahan;
    • Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis;

    Keberhasilan BPS dalam hal   penerapan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) diukur dengan cara melihat keberhasilan tujuan, sehingga perlu ditetapkan secara spesifik indikator dan target dari setiap tujuan BPS. Indikator dan target dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

    Rumusan Tujuan dan Target BPS Kabupaten Majalengka 2020 – 2024

    BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS
    Sasaran strategis merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh BPS yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil (outcome) dari satu atau beberapa program BPS. Program BPS terdiri dari program teknis yang merupakan program- program yang menghasilkan pelayanan kepada masyarakat (pelayanan eksternal) dan program generik merupakan program-program yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung dan atau administrasi BPS (pelayanan internal).
    Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka tahun 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arahan Presiden dengan mengikuti money follow program, yang artinya seluruh Program KL harus mengikuti arahan visi misi yang ditetapkan Presiden, sehingga program- program antar KL dapat disinergikan. Oleh karena itu, dalam Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka ini termasuk restrukturisasi program sesuai dengan arahan Presiden tersebut yang ditujukan untuk menunjukkan nomenklatur program yang dapat menggambarkan outcome dalam pencapaian sasaran pembangunan baik pencapaian yang dilakukan oleh satu Kemnetrian/Lembaga, maupun antar Kementrian / Lembaga (Lintas K/L), sesuai dengan kesepakatan dalam TM restrukturisasi program BPS yang terdiri dari : (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS) dan (2) Program Dukungan Manajemen.
    Dalam penyusunannya, BPS menjabarkan 4 (empat) misi dan menggunakan pendekatan metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi ke dalam 4 perspektif, yaitu perspektif stakeholders, perspektif customers, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth. Pendekatan ini untuk mempermudah implementasi dalam pencapain sasaran strategis dari sistem penganggaran yang dikombinasikan dengan pendekatan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan logic model framework dalam penataan arsitektur kinerja program dan kegiatan.
    Dalam rangka mendukung pencapaian 4 (empat) tujuan sebagaimana disebutkan di atas, BPS telah menetapkan 4 (empat) sasaran strategis yang merupakan kondisi yang diinginkan untuk dicapai oleh BPS. Sasaran strategis beserta indikator kinerja sasaran strategis yang merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS pada setiap perspektif yang akan dicapai oleh BPS pada periode 2020-2024, antara lain:
    1.  Perspektif Stakeholder
    Pada perspektif ini merupakan hasil akhir atau dampak yang diharapkan dari seluruh pembangunan statistik, yang diindikasikan dengan :
    a.  Meningkatnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah serta swasta, dengan indikator:
    i)  Meningkatnya harmonisasi kegiatan survei
    ii) Berkurangnya tumpang tindih kegiatan survei
     b.  Meningkatnya hubungan dengan responden dan pengguna data, dengan indikator:
    i)     Meningkatnya komunikasi dengan responden
    ii)    Meningkatnya perbaikan metode pengumpulan data
    iii)   Sosialisasi kepada masyarakat
    iv)   Memperkuat aturan untuk menjangkau aktivitas bisnis yang berbasis teknologi informasi.
    v)    Meningkatnya jumlah dan kompetensi SDM
    vi)   Membuat customer relationship management
    vii)  Menyusun data mining pengguna data
    viii) Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik
    ix)   Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data
    x)    Melakukan penyempurnaan pelayanan statistik
    xi)   Meningkatkan berbagai cara komunikasi dengan responden
    c.  Meningkatnya  sarana  dan  prasarana,  termasuk  yang  berbasis  teknologi informasi dan komunikasi dalam
         kegiatan statistik, dengan indikator :
    i)     Persentase pengunjung BPS yang puas dengan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS
    ii)    Persentase pegawai BPS yang puas dengan sarana dan prasarana kerja termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik
    iii)   Persentase tersedianya sarana dan prasarana layanan statistik sesuai standar
    iv)   Jumlah satker yang menerapkan smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
    v)    Dokumen grand design smart office termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.
    d.   Meningkatnya penggunaan standar dan metodologi internasional di Indonesia, dengan indikator:
     i)    Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei
    ii)    Jumlah technical assistance yang dilakukan BPS di NSO
    iii)   Jumlah MoU atau kerjasama BPS dengan internasional
    iv)   Jumlah NSO yang menerima statistikal capacity building di BPS
    v)    Jumlah standar internasional yang diterapkan dalam sensus/survei
    e.  Meningkatnya ketersediaan statistik dengan menerapkan standard penjaminan kualitas, dengan indikator:
    i)    Persentase   kegiatan   statistik   yang   telah   menerapkan   standar penjaminan kualitas
    ii)   indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas
    2. Perspektif Customer
    SS.1. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penyediaan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan adalah meningkatnya pemanfaatan data statistik yang berkualitas.
    Dengan indikator sasaran:
    a.  Persentase  pengguna  data  yang  menggunakan  data  BPS  sebagai  dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan
    b.  Persentase publikasi statistik yang menerapkan standard akurasi
    SS.2. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan statistik sektoral K/L/D/I. Dengan indikator sasaran: Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan pembinaan statistik.
    3. Perspektif Internal Process
    SS.3. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN adalah penguatan komitmen K/L/D/I terhadap SSN.
    Dengan indikator sasaran:
    a.    Persentase   Organisasi   Perangkat   Daerah   (OPD)   yang   mendapatkan rekomendasi kegiatan statistik;
    b.   Persentase   Organisasi   Perangkat   Daerah   (OPD)   yang   menyampaikan metadata sektoral sesuai standar
    4. Perspektif Learning and Growth
    SS.4. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi adalah SDM statistik yang unggul dan berdaya saing dalam kerangka tata kelola kelembagaan.
    Dengan indikator sasaran:
    a.    Hasil Penilaian Implementasi SAKIP
    b.   Persentase  kepuasan  pengguna  data  terhadap  sarana  dan  prasarana pelayanan BPS Provinsi
    Nilai inti merupakan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pegawai dan yang memandu pegawai dalam memilih berbagai alternatif yang diperlukan untuk menuju masa depan. BPS telah menetapkan nilai-nilai inti yang dapat dijadikan sebagai pedoman oleh setiap pegawainya dalam menetapkan keputusan berkaitan dengan upaya pencapaian visi dan misi BPS.
    Nilai-nilai Inti (core values) Badan Pusat Statistik adalah sebagai berikut:
    • Profesionalisme (Kompeten, Efektif, Efisien, Inovatif dan Sistemik);
    • Integritas (Dedikasi, Disiplin, Konsisten, Terbuka dan Akuntabel);
    • Amanah (Terpercaya, Jujur, Tulus dan Adil).
    Nilai-nilai inti BPS ini merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas. Adapun penjabaran dari nilai-nilai Inti BPS ini adalah :
    • Profesionalisme
    Profesionalisme merupakan modal dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam melaksanakan profesi/tugasnya
    • Integritas
    Integritas merupakan sikap dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai dalam pengabdiannya kepada organisasi.
    • Amanah
    Amanah merupakan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pegawai untuk dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Sesuai  Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi
    Birokrasi No. 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka penguatan Budaya Kerja dan transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia, Indonesia telah meluncurkan Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”. Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK, adalah sebagai berikut.
    • Berorientasi Pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, dengan perilaku sebagai berikut.
    1)  Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
    2)  Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan’
    3)  Melakukan perbaikan tiada henti.
     
    • Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, dengan perilaku sebagai berikut.
    1)  Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi;
    2)  Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien;
    3)  Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
     
    • Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, dengan perilaku sebagai berikut :
    1)   Meningkatkan  kompetensi  diri  untuk  menjawab  tantangan  yang  selalu berubah;
    2)   Membantu orang lain belajar;
    3)   Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
     
    • Harmonis,  yaitu  saling  peduli  dan  menghargai  perbedaan,  dengan  perilaku sebagai berikut :
    1)   Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
    2)   Suka menolong orang lain;
    3)   Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
     
    • Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara, dengan perilaku sebagai berikut.
    1)   Memegang  teguh  ideologi  Pancasila,  UUD  1945,  setia  kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
    2)   Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara;
    3)   Menjaga rahasia jabatan dan negara.
     
    • Adaptif,  yaitu  terus  berinovasi  dan  antusias  dalam  menggerakkan  serta menghadapi perubahan, dengan perilaku sebagai berikut.
    1)  Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    2)  Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
    3)  Bertindak proaktif.
     
    • Kolaboratif,  yaitu  membangun  kerja  sama  yang  sinergis,  dengan  perilaku sebagai berikut.
    1)   Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    2)  Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah;
    3)  Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama
    BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:

    “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
    Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”

    Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
    1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:

    • Layanan dasar dan perlindungan sosial
    • Produktivitas
    • Pembangunan karakter

    2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:

    • Infrastruktur pelayanan dasar
    • Infrastruktur ekonomi
    • Infrastruktur perkotaan
    • Energi dan ketenagalistrikan
    • Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk transformasi digital

    3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:

    • Pendekatan Omnibus Law, dengan strategi penggabungan beberapa ketentuan undang-undang dengan membatalkan undang-undang sebelumnya
    • Pendekatan terhadap regulasi yang akan disusun

    4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:

    • Penyederhaan prosedur
    • Penyelenggaraan E-Government
    • Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik untuk Kegiatan Ekspor/Impor, Kepabeanan, dan Kepelabuhan

    5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:

    • Industrialisasi
      Pengembangan destinasi unggulan
      Penguatan ekonomi kreatif dan ekonomi digital

    Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:

    • Pertumbuhan investasi pada kurun waktu 2020 – 2024 sebesar 6,6 – 7 persen;
    • Share industri pengolahan sebesar 21,0 persen pada tahun 2024;
    • Defisit transaksi berjalan sebesar 1,7 persen PDB pada tahun 2024;
    • Tingkat inflasi sebesar 2,7 persen pada tahun 2024;
    • Pertumbuhan ekspor non migas sebesar 7,4 persen pada kurun waktu 2020 – 2024;
    • Pertumbuhan industri pengolahan non migas 6,6 – 7 persen pada kurun waktu 2020 – 2024; dan
    • Rasio pajak 10,7 – 12,3 persen PDB tahun 2024.

    Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:

    1. Tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka diharapkan menurun masing-masing menjadi 6,0–7,0 persen dan 3,6–4,3 persen;
    2. Tingkat rasio gini menurun menjadi 0,360–0,374;
    3. IPM yang mengindikasikan perbaikan kualitas sumber daya manusia meningkat menjadi 75,54; dan
    4. Tingkat kemiskinan 6,0 – 7,0 persen pada tahun 2024.
    BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

    Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan
    statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:


    1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan  yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:

    • Meningkatkan harmonisasi kegiatan survei dan
    • Mengurangi tumpang tindih kegiatan survei.

    2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

    • Pengembangan Infrastruktur Statistik Nasional untuk Mendukung SSN;
    • Penguatan Implementasi Sistem Statistik Nasional dengan Pemanfaatan Infrastruktur Statistik Nasional; dan
    • Pembinaan K/L/D/I dalam rangka penyediaan statistik sektoral.

    Strategi yang dilakukan:

    • Meningkatkan komunikasi dengan responden;
    • Memperbaiki metode pengumpulan data;
    • Memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang statistik;
    • Membuat customer relationship management;
    • Menyusun data mining pengguna data;
    • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi diseminasi data; dan
    • Melakukan penyempurnaan pelayanan statsitik.

    3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

    • Meningkatkan kapasitas SDM BPS dengan menguatkan peran Pusdiklat;
    • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS;
    • Membentuk organisasi yang lincah dan efisien.

    Strategi yang dilakukan:

    • Penguatan Kompetensi Pegawai BPS melalui penyelenggaraan capacity building berdasar Training Need Analysis (TNA), pengembangan 20 JP/tahun bagi setiap pegawai dan
    • Penguatan Fungsi Pembina Jabatan Fungsional.

    4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:

    • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima dan
    • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan kinerja pegawai.

    Strategi yang dilakukan:

    • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik pada unit pelayanan BPS;
    • Meningkatkan penggunaan sarana dan prasarana kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik;
    • Menyusun standar sarana dan prasarana layanan statistik;
    • Meningkatkan penerapan smart office pada satker berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; dan
    • Menyusun dokumen grand design smart office berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik.

    5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.
    Strategi yang dilakukan:

    • Meningkatkan penerapan standar penjaminan kualitas dalam kegiatan statistik dan
    • Menyusun indeks data statistik yang sesuai dengan dimensi kualitas

    6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality)  berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:

    • Menyusun quality gates dan melaksanakan penjaminan kualitas pada setiap proses bisnis statistik
    • Melakukan pengukuran kualitas dan deklarasi kualitas pada output yang dihasilkan

    Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai  6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu:

    1. Arah Kebijakan dan Strategi Kualitas Data Sebagai Dasar Pembangunan
    2. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Kelembagaan dan SDM di BPS
    3. Arah Kebijakan dan Strategi Bidang Sistem dan Infrastuktur di BPS
    Pejabat Pengelola
    Informasi dan Dokumentasi

    Badan Pusat Statistik

    Gedung 2 Lantai 1
    (Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
    Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
    T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
    F. (021) 3857046
    e-mail: ppid@bps.go.id

    Ikuti Kami
    di Media Sosial