Rencana Strategis (Renstra) BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2020-2024 merupakan dokumen panduan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPS Kabupaten Majalengka untuk 5 (lima) tahun ke depan yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 36 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pusat Statistik.
Dalam upaya memenuhi tuntutan kebutuhan konsumen data dan menyelaraskan diri dengan dinamika perkembangan zaman serta untuk menjamin tercapainya visi BPS sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju”, maka BPS menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPS No. 3 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Pusat Statistik. Menindaklanjuti Perka BPS tersebut, maka Rencana Strategis (Renstra) Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka mengalami reviu untuk menjabarkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan teknis dan administrasi BPS dalam kurun waktu 2020-2024 sesuai dengan IKU yang baru. Selanjutnya dokumen reviu renstra ini akan menjadi acuan bagi semua pegawai di lingkup BPS Kabupaten Majalengka dan setiap tahunnya diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kinerja (PK).
Ucapan terima kasih ditujukan kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan sampai penerbitan Renstra ini. Kritik dan saran untuk perbaikan Renstra ini sangat kami hargai. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi segala usaha dan upaya kita. Amin.
Majalengka, 10 Januari 2022
BPS Kabupaten Majalengka
Kepala,
ttd
Drs. Jerison Sumual, MM
Dokumen Terkait :
Unduh Rencana Strategis BPS Kabupaten Majalengka
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan sensus dan survei untuk menghasilkan data statistik yang dibutuhkan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat umum. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
Atas dasar itu, BPS memegang peranan penting dalam hal penyedia data statistik yang berkualitas pada tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 ini. Selain itu, BPS juga merupakan pembina sekaligus koordinator kegiatan statistik dalam rangka pembangunan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif.
Sebagai langkah awal dalam menjalankan perannya tersebut, BPS menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan statistik selama 5 tahun. Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2020- 2024 ini memuat visi Pembangunan Nasional yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Dengan berlandaskan pada visi dan misi Pembangunan Nasional tersebut, BPS Kabupaten Majalengka menetapkan visi tahun 2020-2024 – yang sesuai dengan visi BPS Pusat – yaitu sebagai “Penyedia Data Statistik Berkualitas Untuk Indonesia Maju”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam serangkaian misi sebagai berikut: (1) menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional; (2) membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional (SSN) yang berkesinambungan; (3) mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional (SSN); (4) membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesional, integritas, dan amanah.
Visi dan misi ini dijabarkan ke dalam tujuan strategis organisasi guna mempermudah pencapaiannya. Adapun tujuan strategis Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka adalah: (1) menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; (2) meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN; (3) meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; (4) penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi.
Pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut diwujudkan dalam program-program unggulan di BPS Kabupaten Majalengka sebagai berikut: (1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL) dan (2) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS).
Pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan tersebut diwujudkan dalam program-program unggulan di BPS Kabupaten Majalengka sebagai berikut: (1) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL) dan (2) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS).
Penyusunan Renstra Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Majalengka berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.
Muatan Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka yang disusun meliputi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan BPS dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi BPS dalam penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas. Substansi pada Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka 2020-2024 harus disesuaikan dengan RPJMN 2020-2024, termasuk sasaran pokok RPJMN 2020-2024 yang terintegrasi menjadi sasaran Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, sasaran dan target pembangunan pada Reviu Renstra BPS Kabupaten Majalengka telah mempertimbangkan hasil evaluasi Renstra 2015-2019.
Data dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS menjadi sumber informasi pembangunan yang dapat dipercaya. Perkembangan kondisi pembangunan lima tahun kedua banyak menggunakan data BPS. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun.
Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Jawa Barat pada tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di hampir semua lapangan usaha yang sudah bebas dari pengaruh inflasi. Nilai PDRB Jawa Barat tahun 2019 atas dasar harga konstan 2010, mencapai 21,56 triliun rupiah. Angka tersebut naik sebesar 1,55 triliun dari 20,01 triliun rupiah pada tahun 2018. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama tahun 2019 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 7,77 persen, melaju lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yang mencapai 6,48 persen.
Selain itu, Human Development Index (HDI) selalu mencatatkan pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun. Kualitas manusia Majalengka menunjukkan peningkatan di tahun 2019, walaupun masih dibawah rata-rata IPM Jawa Barat. Kondisi ini digambarkan oleh Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Majalengka tahun 2019 yang mencapai 67,52. Meningkat 0,80 poin jika dibandingkan tahun 2018, dengan status pembangunan manusia “sedang”. Peningkatan ini ditopang oleh meningkatnya seluruh dimensi penyusun IPM. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur Panjang dan hidup sehat, pengetahuan dan standar hidup layak.
Sementara itu perkembangan tingkat kemiskinan pada kurun waktu tahun 2018 sampai ke tahun 2019 di Kabupaten Majalengka menunjukkan tren menurun. Pada keadaan 2018, persentase penduduk miskin di Majalengka mencapai 10,79 persen (121,1 ribu jiwa). Dan pada keadaan tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 0,73 persen menjadi 10,06 persen (129,3 ribu jiwa). Hal ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik, dalam arti pemerintah telah berhasil dalam program pengentasan kemiskinan selama periode 2018– 2019.
Selanjutnya jumlah pengangguran pada Agustus 2019 menunjukkan penurunan sebesar 2.376 orang dibanding keadaan Agustus 2018. Persentase peningkatan penduduk bekerja yang lebih besar dibanding persentase peningkatan pengangguran menyebabkan penurunan TPT. TPT Jawa Barat mengalami penurunan sebesar 0,63 poin; dari 5,00 persen pada Agustus 2018 menjadi 4,37 persen pada Agustus 2019. Capaian TPT tersebut menunjukkan bahwa dari 10.000 orang angkatan kerja Jawa Barat, sekitar 437 orang di antaranya belum dapat terserap di pasar kerja. Angka TPT Kabupaten Majalengka tergolong cukup rendah, jauh di bawah angka TPT nasional (5,28 persen).
Dari uraian tersebut, dapat dilihat walaupun perekonomian tumbuh melambat selama beberapa tahun terakhir, namun indikator yang lain menunjukkan pergerakan yang positif.
Dalam Renstra BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2015–2019, visi yang ditetapkan adalah “Pelopor data statistik terpercaya untuk semua”. Untuk dapat mewujudkan visi ini, BPS Kabupaten Majalengka telah merumuskan 3 (tiga) pernyataan misi, yakni: (1) menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi, berstandar nasional dan internasional; (2) memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik; dan (3) membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Melalui pernyataan visi dan misi tersebut, BPS beraspirasi untuk mencapai tujuan strategis pada tahun 2019, yaitu:
Tujuan strategis ini mencerminkan fokus perubahan yang dilakukan oleh BPS Kabupaten Majalengka dalam periode Renstra 2015–2019, yakni bahwa BPS Kabupaten Majalengka berupaya terus-menerus untuk meningkatkan: (1) kualitas dari produk yang dihasilkannya (data stastistik); (2) kualitas dari pelayanan untuk mendiseminasi data statistik kepada penggunanya; (3) efektifitas dalam melakukan pembinaan dan koordinasi kegiatan statistik; dan (4) kualitas dari proses tata kelola (governance) di dalam organisasinya. Keseluruhan tujuan strategis tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam 9 (sembilan) sasaran strategis, yang masing-masing memiliki target indikator untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis dalam Renstra BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2015–2019, diwadahi dalam sejumlah program, yakni: (1) Program Penyediaan dan Pelayanan Informasi Statistik (PPIS); (2) Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya BPS (DMPTTL); (3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur BPS (PSPA);
1.1.1 Pencapaian Umum Visi BPS Tahun 2015–2019
Pencapaian umum visi BPS Kabupaten Majalengka sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua, hingga tahun 2019, dapat dilihat dari Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) 2019. Survei ini dilaksanakan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan kepuasan konsumen guna meningkatkan kualitas data serta pelayanan publik. Responden SKD 2019 adalah konsumen yang pernah menerima pelayanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Majalengka baik yang datang langsung ke PST maupun yang tanpa tatap muka seperti melalui telepon, surat, layanan online, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil survei tersebut, data yang paling banyak dicari oleh konsumen PST BPS Kabupaten Majalengka adalah data kependudukan yaitu sebesar 39,39 persen. Persentase tertinggi kedua dari jenis data yang dicari konsumen adalah data Pendidikan dan data Pertanian masing-masing sebesar 9,09 persen. Selanjutnya data Agama dan PDRB dengan persentase masing-masing sebesar 6,06 persen.
Berdasarkan ragam data, pencarian data terbanyak sebesar 58,97 persen adalah pada ragam data statistik sosial, ragam data statistik produksi sebesar 15,39 persen, ragam statistik distribusi 5,13 persen, ragam data neraca dan analisis statistik 7,69 persen serta ragam data bidang integrasi pengolahan dan diseminasi statistik sebesar 12,82 persen dari total orang data.
Periode data dalam SKD 2019 terbagi menjadi 8 kategori yaitu sepuluh tahunan, lima tahunan, tiga tahunan, tahunan, semesteran, triwulanan, bulanan dan mingguan. Dalam SKD 2019 di PST Jawa Barat tidak ada konsumen yang mencari data periode semesteran. Data periode tahunan paling banyak dicari yaitu sebesar 84,62 persen. Sebagian besar data BPS tersedia dengan periode tahunan.
Persentase kepuasan terhadap layanan data, akses data dan sarana prasarana PST BPS Kabupaten Majalengka masing-masing sebesar 98,39 persen, 100,00 persen dan 98,39 persen. Tingkat kepuasan terhadap akses data mengungguli kepuasan terhadap sarana prasarana dan layanan data.
Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) hasil SKD 2019 di PST BPS Kabupaten Majalengka sebesar 81,92 dan masuk dalam kategori memuaskan. IKK memperhitungkan antara tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan yang dirinci dalam 12 (dua belas) atribut pelayanan.
Kepuasan konsumen terhadap pelayanan BPS bergantung pada kepentingan pelayanan BPS bagi konsumen tersebut. Artinya, seberapa penting suatu pelayanan bagi konsumen akan berpengaruh pada seberapa puas konsumen terhadap kualitas pelayanan tersebut.
Tingkat kepuasan, tingkat kepentingan, dan gap dari responden menurut atribut pelayanan. Atribut pelayanan kemudahan akses metadata memiliki gap paling jauh yaitu sebesar -0,19. Hal itu berarti kepuasan konsumen dari kemudahan memperoleh akses metadata masih jauh dari kepentingan yang diharapkan. Sedangkan atribut yang tidak memliki gap atau kepentingan sesuai kepuasan adalah kejelasan informasi dan alur prosedur pelayanan serta kemudahan memperoleh data dari website BPS. Bahkan, pada atribut sikap petugas saat memberikan informasi dan waktu pelayanan sesuai jadwal yang ditetapkan tingkat kepuasan konsumen melebihi dari tingkat kepentingannya.
1.1.2 Capaian Kinerja BPS Tahun 2015-2019
Pengukuran capaian kinerja dihitung berdasarkan perbandingan antara realisasi dengan target indikator kinerja pada masing-masing tujuan maupun sasaran. Indikator kinerja tersebut merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan targetnya pada dokumen Perjanjian Kinerja (PK) pada tahun yang bersangkutan.
Dilihat dari perkembangannya selama lima tahun terakhir sejak 2015, capaian kinerja tujuan hampir selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun kecuali pada tahun 2017 mengalami penurunan yang disebabkan karena adanya penambahan IKU baru.
Jika dibandingkan dengan periode tahun-tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan khususnya pada indikator yang digunakan. Perubahan tersebut merujuk kepada Peraturan Kepala BPS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Peraturan Kepala BPS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Salah satu target utama dari reformasi birokrasi adalah penguatan akuntabilitas instansi pemerintah. Pada tujuan keempat, “Peningkatan birokrasi yang akuntabel” diukur berdasarkan penilaian SAKIP oleh Inspektorat Utama setiap tahunnya yang dimulai pada tahun 2017 untuk seluruh satker di Jawa Barat. Metode penilaian ada yang bersifat desk maupun field. Metode desk dilakukan dengan cara menilai dokumen sumber yang diupload pada website masing-masing atau laporan yang dikirimkan ke Inspektorat utama, adapaun metode field yaitu dengan mengunjungi langsung satker tersebut untuk mengkonfirmasi atas dokumen yang diminta. Secara bertahap, nilai SAKIP BPS Kabupaten Majalengka mengalami fluktuasi, seiring dengan berbagai perbaikan tentang pengelolaan SAKIP. Nilai SAKIP terakhir pada tahun 2019 menunjukkan angka 60,38 yang berarti dalam hal pengelolaan akuntabilitas masih perlu perbaikan.
Secara garis besar, hampir seluruh sasaran pada tujuan empat telah melampaui angka 100 persen khususnya selama tiga tahun terakhir. Meskipun sempat terjadi penurunan pada keempat sasaran, namun di akhir tahun 2019 BPS Kabupaten Majalengka mampu mempertahankan nilai capaian di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja BPS Kabupaten Majalengka untuk tujuan empat dapat dikatakan baik.
1.1.3 Prestasi BPS Kabupaten Majalengka Tahun 2015-2019
Berbagai prestasi berhasil diukir atas kinerja BPS Kabupaten Majalengka sejak tahun 2015-2019. Apresiasi tersebut diberikan oleh berbagai kementrian dan lembaga atas kinerja BPS Kabupaten Majalengka yang dianggap baik. Seiring berjalan tahun, prestasi yang BPS Kabupaten Majalengka raih semakin baik dan menunjukkan peningkatan. Upaya yang dilakukan BPS Kabupaten Majalengka telah menghasilkan capaian, diantaranya:
1. Potensi
Era industry 4.0 saat ini merupakan era dimana kebutuhan terhadap data semakin meningkat tajam, meliputi kecepatan, ketepatan, keragaman dan volume. Hal tersebut merupakan momentum yang baik bagi BPS Kabupaten Majalengka untuk mengelola potensi dalam mencapai sisi sebagai institusi pelopor data statistik berkualitas. Memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa, dan meningkatkan sistem statistik nasional.
Secara umum, beberapa potensi yang dimiliki BPS Kabupaten Majalengka diuraikan sebagai berikut:
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya publikasi penelitian, kajian, dan penyusunan kebijakan yang dilakukan oleh pengguna data (baik pemerintah daerah maupun swasta) yang menggunakan data BPS Kabupaten Majalengka sebagai acuan. Selain itu, kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, BPS Kabupaten Majalengka diharapkan mampu memanfaatkan potensi ini untuk dapat menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan pengguna data.
2. Permasalahan
Namun demikian, upaya mewujudkan visi BPS Kabupaten Majalengka bukanlah tanpa tantangan. Tantangan yang dihadapi BPS Kabupaten Majalengka diuraikan sebagai berikut:
VISI BPS KABUPATEN MAJALENGKA
Dalam mendukung Visi Pembangunan Indonesia 2005-2025 yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” dan visi pembangunan nasional untuk tahun 2020-2024 yang merupakan Visi Presiden dan Wakil Presiden yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, BPS berupaya meningkatkan kontribusinya dalam hal pembangunan nasional di bidang statistik.
Pembangunan nasional di bidang statistik diarahkan agar mampu mengakomodasi berbagai tantangan yang berkembang, seperti reformasi yang mendukung keterbukaan informasi, otonomi daerah yang mengandung tantangan keragaman data dan informasi statistik pada tingkatan wilayah kecil, perkembangan teknologi informasi yang mengarah kepada peningkatan kemudahan akses masyarakat terhadap data dan informasi, serta memperhatikan kesiapan SDM penyelenggara statistik dalam penyediaan data yang berkualitas. Upaya BPS untuk meningkatkan penyediaan data yang berkualitas sejalan dengan Misi Pembangunan Nasional 2005-2025 yaitu “Mewujudkan bangsa yang berdaya saing” sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dengan memperhatikan misi pembangunan nasional dan pencapaian BPS pada Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode keempat 2020– 2024, melalui telaah dan analisis yang mendalam dan komprehensif BPS menetapkan visi tahun 2020-2024 sebagai berikut:
“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”
(“Provider of Qualified Statistikal Data for Advanced Indonesia”)
Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam menghasilkan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dengan visi BPS 2020-2024, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia.
Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai Pembina data statistik di daerah.
MISI BPS KABUPATEN MAJALENGKA
Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang ke 3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:
Pernyataan misi BPS KABUPATEN MAJALENGKA yang dikaitkan dengan Visi BPS KABUPATEN MAJALENGKA djabarkan sebagai berikut:
Visi Misi BPS Kabupaten Majalengka 2020-2024
Uraian penjelasan dalam Misi Badan Pusat Statistik Kabupaten Majalengka tahun 2020-2024 sebagai berikut :
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
Badan Pusat Statistik merupakan penyelnggara statistik dasar, yaitu statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah, maupun masyarakat (Perpres No. 86 Tahun 2007). Kualitas suatu output statistik dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang/dimensi, untuk itu pengukuran kualitas ditentukan melalui pemenuhan sekumpulan dimensi kualitas (Statistik Korea, n.d.:10; Helfert & Foley, 2009: 187).
Ada 6 (enam) dimensi kualitas statistik yang digunakan oleh BPS, meliputi relevance (relevansi), accuracy (akurasi), timeliness (aktualitas) & punctuality (tepat waktu), accessibility (aksesibilitas), coherence (koherensi) & comparability (keterbandingan), interpretibilty (interpretibilitas).
… dan berstandar internasional…
“Setiap penyelenggaraan kegiatan, BPS akan berpedoman kepada konsep, standar dan metode yang berlaku secara universal dan berstandar internasional, mengikuti kaidah yang digariskan dalam Fundamental Principle of Official Statistiks”.
2. Membina K/L/D/I Melalui Sistem Statistik Nasional yang Berkesinambungan
Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Sistem Statistik Nasional perlu diwujudkan secara terus-menerus dan berkelanjutan (UU No. 16 tahun 1997). BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan nasional pada khususnya, dan pembangunan sistem rujukan informasi statistik nasional pada umumnya, penyelenggaraan kegiatan statistik perlu didukung upaya-upaya koordinasi dan kerja sama serta upaya pembinaan terhadap seluruh komponen masyarakat statistik (PP no.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik). Amanat Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bahwa Badan Pusat Statistik bertindak sebagai Pembina data statistik yang menetapkan struktur baku dan format baku metadata, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
3. Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Statistik untuk Terwujudnya Sistem Statistik Nasional
Dalam pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Standar pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik, dengan memperhatikan baku mutu pelayanan.
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas, dan
amanah.
SDM statistik yang unggul dan adaptif pada insan statistik yang profesionalisme, berintegritas, dan amanah
… profesionalisme …
“Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik, insan statistik yang harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang diperlukan untuk menghasilkan data statistik yang berkualitas.”
… integritas …
“Insan statistik yang menyelenggarakan kegiatan kegiatan statistik harus memiliki integritas yaitu sikap dan perilaku dalam melaksanakan profesi/tugasnya seperti dedikasi (Pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban), disiplin (melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan), konsisten (satu kata dengan perbuatan), terbuka (menghargai ide, saran, pendapat, masukan, kritik-kritik dari berbagai pihak), dan akuntabel (bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur)”.
…amanah…
“Amanah merujuk kepada sikap yang selalu mengedepankan kejujuran di dalam melaksanakan kegiatan statistik”.
Tujuan diartikan sebagai kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi organisasi.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS untuk menyediakan data dan informasi statistik pada skala nasional maupun regional, serta melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan statistik. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Disamping itu, dalam rangka perwujudan Sistem Statistik Nasional, kerja sama dan koordinasi statistik antar instansi, lembaga/departemen, lembaga internasional, negara asing dan masyarakat luas perlu diwujudkan demi tercapainya koordinasi statistik nasional secara terpadu sebagai amanat dari Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997.
Rumusan Tujuan BPS Kabupaten Majalengka untuk mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS dapat dijelaskan melalui pemaparan bagan berikut ini.
Rumusan Visi, Misi, dan Tujuan BPS Kabupaten Majalengka 2020 - 2024
Rumusan tujuan BPS Kabupaten Majalengka dalam rangka mendukung upaya pencapaian visi dan misi BPS Tahun 2020-2024 adalah :
1. Tujuan 1 : Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan, terkait dengan :
Misi ke-1 : Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional;
2. Tujuan 2 : Meningkatnya kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN,
terkait dengan :
Misi ke-2 : Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan;
3. Tujuan 3 : Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN, terkait dengan :
Misi ke-3 : Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional; dan
4. Tujuan 4 : Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, terkait dengan :
Misi ke-4 : Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
Tujuan pertama pembangunan statistik menuntut BPS untuk meningkatkan kualitas data statistik dalam rangka menyediakan data statistik yang akan digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan. Tujuna pertama ini akan didukung dan diupayakan dengan menerapkan program Statcap-CERDAS (Statistikal Capacity Building – Change and Reform for Development of Statistiks in Indonesia) dalam kerangka penjaminan kualitas.
Tujuan kedua, meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan SSN, di dalam tujuan tersebu memuat misi BPS untuk meningkatkan peran BPS : sebagai Pusat Rujukan Statistik dalam terselenggaranya SSN, sebagai koordinator penyelenggaraan statistik di Indonesia, baik statistik yang diselenggrakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat.
Tujuan ketiga, meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN. Keberhasilan upaya peningkatan pelayanan prima hasil kegiatan statistik tidak terlepas dari dukungan dan peranan TIK, yang diwujudkan melalui pembangunan arsitektur dan kerangka TIK dan manajemen informasi. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan TIK statistik. Tujuan ketiga ini akan diperkuat oleh komponen kedua Statcap- Cerdas yaitu Penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sistem informasi manajemen statistik.
Tujuan keempat, penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi, di dalam tujuan tersebut terkait dengan misi membangun insan statistik yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan. Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka penguatan Budaya Kerja dan transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia, Indonesia telah meluncurkan Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa”. Core Values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK, adalah sebagai berikut :
Keberhasilan BPS dalam hal penerapan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) diukur dengan cara melihat keberhasilan tujuan, sehingga perlu ditetapkan secara spesifik indikator dan target dari setiap tujuan BPS. Indikator dan target dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
Rumusan Tujuan dan Target BPS Kabupaten Majalengka 2020 – 2024
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 merupakan titik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 untuk mencapai tujuan utama diterjemahkan dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 sebagai Visi Presiden dan Wakil Presiden:
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”
Presiden dan Wakil Presiden menetapkan strategi dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Nawacita sebagai berikut:
1. Pembangunan SDM, dilakukan dengan strategi pada:
2. Pembangunan Infrastruktur, dilakukan dengan strategi pada:
3. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
4. Penyederhanaan Regulasi, dilakukan dengan strategi pada:
5. Transformasi Ekonomi, dilakukan dengan strategi pada:
Sasaran makro pembangunan 2020-2024, antara lain:
Perbaikan kondisi makro tersebut berdampak pada peningkatan kualitas pertumbuhan pada tahun 2024, antara lain:
Arah kebijakan pembangunan nasional (RPJMN 2020 – 2024) yang terkait dengan pembangunan statistik, merupakan dasar pertimbangan BPS dalam menetapkan kerangka pikir dan arah kebijakan pembangunan
statistik tahun 2020 – 2024. Arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas pada tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN mencakup:
1. Peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta; Arah kebijakan yang dapat mendukung pencapaian tersebut yaitu terwujudnya SSN melalui Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI). Strategi yang dilakukan:
2. Peningkatan hubungan dengan responden dan pengguna data; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
3. Peningkatan jumlah dan kompetensi SDM; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
4. Peningkatan sarana dan prasarana, termasuk yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan statistik; Arah kebijakan yang dilakukan antara lain:
Strategi yang dilakukan:
5. Peningkatan penggunaan standar dan metodologi statistik internasional di Indonesia; Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu memastikan penggunaan standar-standar dan metodologi internasional di Indonesia.
Strategi yang dilakukan:
6. Peningkatan ketersediaan statistik dengan menerapkan standar penjaminan kualitas Arah kebijakan yang akan dilakukan yaitu dengan melaksanakan penjaminan kualitas pada kegiatan statistik dasar dan sektoral. Adapun penjaminan kualitas BPS mengacu pada rekomendasi UNSD (United Nation Statistics Devision) yang menurunkan 19 prinsip kualitas (principle quality) berdasarkan 10 UN Fundamental Principle of Official Statistics. Strategi yang dilakukan:
Arah kebijakan dan strategi untuk mencapai 6 arah kebijakan penyediaan data dan informasi statistik yang berkualitas sebagaimana tertuang dalam RPJMN tersebut, dikelompokkan menjadi 3 bidang utama prioritas BPS, yaitu: