Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

                

Peraturan_Kepala_BPS_Tentang_Standar_Pelayanan_Statistik_Terpadu_di_Lingkungan_Badan_Pusat_Statistik_Nomor_65_Tahun_2024
4.51 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

Pelayanan Konsultasi Statistik ;
Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Produk Statistik Berbayar; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Visi Pelayanan Statistik Terpadu

Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju

Tujuan

Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional

Sasaran

Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN

SK standar pelayanan publik 4 jenis layanan di BPS Kota Bogor
1011.11 kb
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

 Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu diLingkungan BPS
2 mb

SK Standar Pelayanan BPS Kota Bogor 2025
249.05 kb

 

 

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS Kota Bogor adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

1 Kompensasi Pelayanan PST 2025 Link

Apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka kompensasi yang diberikan berupa pemberian data terbaru selama satu tahun untuk jenis data yang dibutuhkan berdasarkan tujuan kunjungan awal, dan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.

Jenis Layanan

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan dengan Media Datang Langsung:

  1. Fasilitas Parkir
  2. Ruang Tunggu
  3. Toilet
  4. Pengguna Layanan Kelompok Rentan
  5. Front Office
  6. Sarana Prasarana Penunjang

Sarana Prasarana Pelayanan Daring:

  1. Website BPS Kota Bogor disertai layanan LiveChat
  2. Aplikasi Android
  3. Sistem Layanan Statistik
  4. Pengajuan Rekomendasi Statistik
Pelaksana Layanan

Jenis Layanan Media Pelaksana Layanan
1. Permintaan Data

Datang Langsung

(Pelayanan Statistik Terpadu)

Tim Layanan

Batagor Kering (Konsultasi, Edukasi Statistik via Daring)

Tim Layanan
Silastik BPS Tim Layanan
Surat Tim Layanan
2. Pembelian Data Mikro/ Peta Digital/ Publikasi (PNBP) Silastik BPS Tim Layanan
3. Permintaan Data Rp0,00 (NOL RUPIAH) Silastik BPS Tim Layanan
4. Konsultasi Data Statistik

Datang Langsung

(Pelayanan Statistik Terpadu)

  1. Tim Statistik Sosial;
  2. Tim Statistik Produksi;
  3. Tim Statistik Distribusi;
  4. Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik;
  5. Tim Diseminasi dan Layanan Statistik.
Batagor Kering (Konsultasi, Edukasi Statistik via Daring) Tim Pembina Statistik Sektoral
Silastik BPS Tim Layanan
Media Sosial (Website, FacebookInstagram, Youtube, Tik Tok) Tim Humas
5. Konsultasi Kegiatan Statistik

Datang Langsung

(Pelayanan Statistik Terpadu)

Tim Pembina Statistik Sektoral
Batagor Kering (Konsultasi, Edukasi Statistik via Daring) Tim Pembina Statistik Sektoral
Silastik BPS Tim Layanan
6. Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral Romantik Online Tim Pembina Statistik Sektoral
Batagor Kering (Konsultasi, Edukasi Statistik via Daring) Tim Pembina Statistik Sektoral
Website Penting Lainnya
Akses dan Unduh Data/ Publikasi Gratis Website BPS
Sistem Rujukan Statistik SIRusa
Standar Data Statistik Nasional Indah
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus       

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
162.09 kb

2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita

Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
86.35 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

-

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.


Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Jawa Barat diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.


Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan;
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey.


Pelaksana Kegiatan:
Tim Layanan Statistik

 

 

Laporan SKM Triwulan I Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan I Tahun 2024
1.9 mb
Laporan SKM Triwulan II Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan II Tahun 2024
2.44 mb
Laporan SKM Triwulan III Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan III Tahun 2024
2.06 mb
Laporan SKM Triwulan IV Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan IV Tahun 2024
2.52 mb
Laporan SKM Triwulan I Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan I Tahun 2025
1.72 mb
Laporan SKM Semester I Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Semester I Tahun 2024
2.34 mb
Laporan SKM Semester II Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Semester II Tahun 2024
2.41 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan I Tahun 2025
1.72 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan II Tahun 2025
2.25 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Bogor Triwulan III Tahun 2025
2 mb

Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 1 Tahun 2024

Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 2 Tahun 2024

Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Semester 1 Tahun 2024

Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 3 Tahun 2024

Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 4 Tahun 2024

Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Semester 2 Tahun 2024

Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Metode BPS dan Metode Kemenpan Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Metode Kemenpan Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor

Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) Metode BPS Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor

Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan 2 Tahun 2025 BPS Kota Bogor

Penghargaan

  1. Internal
  • WBK TPI Tahun 2024

  • Terbaik 2 Pengelola Kegiatan Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Terbaik Tahun 2024 

  • Terbaik 2 SPI Online

     2. Eksternal

  • Juara Harapan 3 Bogor Innovation Award untuk inovasi Batagor 

  • Kategori transaksi Digipay Satu Periode Semester 1 Tahun 2024 dari KPPN Bogor

Pengaduan

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

 

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

1. Pengaduan Langsung : Pengaduan Masyarakat melalui Kotak Pengaduan (PEMPEK) (lantai 1 Kantor BPS Kota Bogor)
2. Pengaduan secara Online : 
    a. SP4N LAPOR : https://lapor.go.id
    b. Aplikasi Pengaduan Masyarakat (APEM) : https://s.bps.go.id/APEM_BPS_Kota_Bogor
3. POPULASI - Pelaporan Pengaduan dan Akuntabilitas Instansi (untuk mitra BPS Kota Bogor) : https://s.bps.go.id/Populasi_BPS_Kota_Bogor
   

Laporan Implementasi Unit Pengendalian Gratifikasi BPS Kota Bogor tahun 2024

Laporan Implementasi Unit Pengendalian Gratifikasi BPS Kota Bogor tahun 2024
1.01 mb

Rekapitulasi Laporan Pengaduan :

No Uraian Tautan
1. Laporan Pengaduan 2024 Unduh
2. Laporan Pengaduan 2023 Unduh
3. Laporan Pengaduan 2022 Unduh
4. Laporan Pengaduan 2021 Unduh
5. Laporan Pengaduan 2020 Unduh
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial