BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Pelayanan Konsultasi Statistik ;
Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Produk Statistik Berbayar; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Visi Pelayanan Statistik Terpadu
Penyelenggara Layanan Statistik Berkualitas Untuk Mendukung Indonesia Maju
Tujuan
Meningkatnya Peran Pelayanan Statistik Terpadu dalam Mendukung Sistem Statistik Nasional
Sasaran
Meningkatkan Pelayanan Prima Dalam Penyelenggaraan SSN
Meningkatnya Koordinasi dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan SSN
-
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Jawa Barat diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”.
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan;
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey.
Pelaksana Kegiatan:
Tim Layanan Statistik
Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 1 Tahun 2024
Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 2 Tahun 2024
Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Semester 1 Tahun 2024
Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 3 Tahun 2024
Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Triwulan 4 Tahun 2024
Hasil Survei Kepuasaan Masyarakat ( SKM ) Semester 2 Tahun 2024
Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Metode BPS dan Metode Kemenpan Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Metode Kemenpan Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor
Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) Metode BPS Triwulan I Tahun 2025 BPS Kota Bogor
Whistleblowing System adalah hotline yang disediakan oleh BPS bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Bogor.
"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui link berikut: Whistle Blowing System (Hotline Lapor) ke nomor (0251) 8324579 atau email bps3271@bps.go.id.
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
-