Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014. Pada Tahun 2023, Kepala BPS menetapkan struktur organisasi PPID pada Lingkungan BPS sesuai dengan organisasi dan tata kerja yang baru melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS dan Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:
Standar Layanan dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:
a. Standar Pengumuman;
b. Standar Permintaan Informasi Publik;
c. Standar Biaya
d. Standar Pengajuan Keberatan;
e. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
g. Standar Maklumat Pelayanan; dan
h. Standar Pengujian Konsekuensi.
Standar Layanan Informasi Publik BPS 2022
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dengan ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Beni Wahyu Utomo S.ST.
Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:
Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:
Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
1. Jalur Telepon: +62 265 744104
2. Jalur Email: bps3279@bps.go.id
3. Jalur Website: PPID BPS Kota Banjar, Konsultasi Data/Kegiatan Statistik, Permohonan Rekomendasi Kegiatan Statistik, Sistem Rujukan Statistik
4. Jalur Mobile: Allstat Android, Allstats IOS
5. Ruang Layanan Informasi Publik: Pelayanan Statistik terpadu BPS Kota Banjar, Jl Peta No. 128 Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar
KEBIJAKAN STANDAR BIAYA
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjar
"TIDAK DIPUNGUT BIAYA"
Adapun biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk Informasi yang telah ditentukan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Beni Wahyu Utomo S.ST.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dasar Peraturan Mengenai Tarif Pelayanan BPS:
2. Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Mekanisme Permintaan Informasi Publik BPS:
Permintaan Informasi Publik secara datang langsung mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:
Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS:
Pengajuan Keberatan secara datang langsung mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:
Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/
Sarana dan prasarana untuk memenuhi pengunjung berkebutuhan khusus di BPS Kota Banjar masih sangat minim. Namun demikian pelayanan bagi pengunjung berkebutuhan khusus menjadi prioritas bagi kami. Untuk itu kami himbau untuk mengakses pelayanan kami secara daring sehingga bisa mendapatkan respon cepat, tepat dan akurat melalui: