Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Perka BPS No. 65 Tahun 2024 Tentang Standar PST BPS
4.51 mb
SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Wonogiri Tahun 2025
1019.09 kb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu Tahun 2025

Maklumat Pelayanan Tahun 2025

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Surat Edaran Kompensasi Layanan BPS Kabupaten Wonogiri
108.55 kb

Jenis Layanan


Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan SK Kepala BPS Kabupaten Wonogiri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri.

SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Wonogiri Tahun 2025
1019.09 kb

Selengkapnya:

Peraturan BPS No 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah
2.78 mb

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
1. Tempat Parkir
429.19 kb
2. Ruang Tunggu dengan Fasilitas Memadai
413.72 kb
3. Sarana Toilet Layak Pakai
316.09 kb
4. Sarana Prasarana Pengguna Layanan Rentan
384.53 kb
5. Sarana Prasarana Penunjang
233.88 kb
6. Sarana Front Office
405.82 kb
Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan meliputi :

1. Petugas Front Office

2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

3. Petugas Layanan Pengaduan

Kompetensi Pelaksana Layanan :

1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

3.  Menguasai prosedur pelayanan.

4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

8. Bersikap ramah dan sopan.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Surat Edaran Kompensasi Layanan BPS Kabupaten Wonogiri
108.55 kb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam melindungi Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Sebagai salah satu negara yang turut dalam penandatanganan konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Selain itu, disahkan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Penyandang Disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Penyandang Disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas. Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan Indonesia (wawancara dengan salah satu penyandang disabilitas pada 14 November 2019).

Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan c. kesamaan hak, g. persamaan perlakuan dan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Selain itu Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok Penyandang Disabilitas.

A. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi pada suatu instansi.

Dasar hukum SOP Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas adalah:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

B. Fasilitas Pelayanan Berkebutuhan Khusus di BPS Kabupaten Wonogiri

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
231.21 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan :
Triwulanan dan Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data


Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Wonogiri

Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I Tahun 2026

Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2025

Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan:

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2025

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2024

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2023

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2022

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2021

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2020

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Wonogiri 2019

Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan:

Laporan Hasil SKD Triwulan I 2026
2.75 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan IV 2025
3.34 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan III 2025
3.11 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan II 2025
3.71 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan I 2025
2.95 mb
Laporan Pelaksanaan SKM BPS Kabupaten Wonogiri Januari-September 2025
3.02 mb
Laporan Hasil SKD Semester 1 2024
2.08 mb
Laporan Hasil SKD Semester 2 2024
2.07 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan 1 2024
1.84 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan 2 2024
2.08 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan 3 2024
1.84 mb
Laporan Hasil SKD Triwulan 4 2024
2.02 mb
Publikasi Analisis Hasil SKD 2024
4.02 mb
Penghargaan
Penghargaan BPS Kabupaten Wonogiri Tahun 2025
271.29 kb
Penghargaan BPS Kabupaten Wonogiri Tahun 2024
3.66 mb
Pengaduan
Rekap Pengaduan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelayanan TW 1 2025
878.28 kb
Rekap Pengaduan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelayanan TW 4 2024
544.18 kb
Rekap Pengaduan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelayanan TW 3 2024
875.68 kb
Rekap Pengaduan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelayanan TW 2 2024
863.51 kb
Rekap Pengaduan dan Tindaklanjut Pengaduan Pelayanan TW 1 2024
877.54 kb
Booklet atau Leaflet Layanan

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial