Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
- Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
- Memperpendek proses pelayanan;
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
- Pelayanan Perpustakaan;
- Pelayanan Konsultasi Statistik;
- Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
SK Petugas Layanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:
a. Standar Pengumuman;
b. Standar Permintaan Informasi Publik;
c. Standar Biaya
d. Standar Pengajuan Keberatan;
e. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
g. Standar Maklumat Pelayanan; dan
h. Standar Pengujian Konsekuensi.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal 2026
Poster digital Standar Pelayanan BPS Kabupaten Tegal

Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Tegal

Pernyataan Maklumat Pelayanan di Lingkungan BPS Kabupaten Tegal
“KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU "
Maklumat Pelayanan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Tegal Nomor 64 Tahun 2025 Tanggal 2 Mei 2025. Adapun dokumen tersebut dapat diunduh pada link berikut:
Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST.
Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


_1755062112770.jpg)
_1755062138571.jpg)
Jenis Layanan
STANDAR PELAYANAN PER JENIS LAYANAN
a. Standar Pelayanan Perpustakaan
_1773125678900.png)
b. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
_1773125696471.png)
c. Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik
Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
Ruang tunggu pelayana dan bahan Bacaan

Area Pelayanan Publik

Ruang Laktasi

Area Bermain Anak dan Apar

Kotak Saran, Kepuasan dan Pengaduan layanan, Snack dan Air Minum

Kompensasi Pelayanan

Kotak P3K

Informasi WIFI

Informasi booklet pelayanan dan Bahan Bacaan

Petugas Pelayanan & Pelayanan Pengaduan
Parkir yang nyaman dan aman bagi pengunjung berkebutuhan khusus
1. Front Office Layanan Konsultasi dan Informasi Tatap Muka Langsung
2. Arena Bermain Anak, Fotocopy dan ATK
3. Toilet Khusus Pengguna Layanan yang Bersih
4. Tempat Parkir Aman dan Nyaman
5. Tempat Ibadah
Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Pelayanan Inklusif
Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPS Kabupaten Tegal telah menetapkan alur dan SOP pelayanan seperti diatas.
Sarana Prasarana Ramah Difabel
BPS Kabupaten Tegal menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang ramah bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus :
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data
2. Setiap Saat melalui rating survey : https://ppid.bps.go.id/app/konten/3328/Layanan-BPS.html#pills-8
Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan Tahun 2026 :

Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan Tahun 2025 :

Berikut Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2025:
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2024 :
Berikut Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2024:
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2023 :

Berikut Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2019-2023:
Penghargaan
Beberapa Penghargaan Yang diterima BPS Kabupaten Tegal adalah :
- Penghargaan Satker Berpredikat WBK di Lingkungan
2. Pencanangan Zona Integritas
3. Sensus Penduduk Online 2020
Penghargaaan tiap tiap Bidang/Fungsi di BPS Kabupaten Tegal yaitu :
- 2023
- Penghargaan Terbaik 1 Pelaksanaan Sensus Pertanian Provinsi Jawa Tengah 2023
- Penghargaan Terbaik 3 Diseminasi Statistik 2023
- Penghargaan Harapan 1 Kualitas dan Ketepatan Survei Neraca wilayah dan Analisis Statistik 2023
- Penghargaan Harapan 2 Statistik Sosial Tahun 2023



2. 2021
-
- Penghargaan Terbaik 3 Statistik Sosial
3. 2020
-
- Penghargaan Terbaik 2 Statistik Sosial
4. 2019
-
- Penghargaan Terbaik 2 Statistik Sosial
Pengaduan
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
- Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal
- Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda
- E-mail : bps.3328@bps.go.id
- WA : 0821-3888-7913
- Medsos BPS Kabupaten Tegal
Facebook : BPS KabTegal
Instagram : bps_kabtegal
Twitter : @bpskabtegal
Youtube : BPS KabTegal
Tiktok : @bpskabtegal
Pengaduan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini
Berikut Laporan Penanganan Pengaduan BPS Kabupaten Tegal