Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.


Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Tegal 2024

Maklumat Pelayanan PST BPS Kabupaten Tegal 2024

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST.

Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kompensasi Layanan PST 2023
400.93 kb
Jenis Layanan

Pelayanan Statistik terpadu

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang PNBP yang Berlaku di BPS
257.27 kb
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front Office Layanan Konsultasi dan Informasi Tatap Muka Langsung

Front Office Layanan Konsultasi dan Informasi Tatap Muka Langsung
208.22 kb

2. Arena Bermain Anak, Fotocopy dan ATK

Arena bermain anak, fotocopy dan ATK
101.5 kb

3. Toilet Khusus Pengguna Layanan yang Bersih

Toilet khusus pengguna layanan yang bersih
169.48 kb

4. Tempat Parkir Aman dan Nyaman

Tempat parkir aman dan nyaman
267.78 kb

5. Tempat Ibadah

Tempat Ibadah
179.84 kb
Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan meliputi :

1. Petugas Front Office

2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

3. Petugas Layanan Pengaduan

Kompetensi Pelaksana Layanan :

1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

3.  Menguasai prosedur pelayanan.

4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

8. Bersikap ramah dan sopan.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

1. Sarana dan Prasarana bagi Pengguna Layanan yang Berkebutuhan Khusus

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
299.2 kb

2. Ruang Laktasi dan Balita

Ruang Laktasi dan Balita
105.1 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.


Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data
2. Setiap Saat melalui rating survey : https://ppid.bps.go.id/app/konten/3328/Layanan-BPS.html#pills-8


Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal 

Survei kepuasan masyarakat

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2019
2.83 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2020
3.85 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021
3.98 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022
3.45 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023
5.82 mb
Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 1 2024
2.71 mb
Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 2 2024
2.64 mb
Laporan Survei Kebutuhan Data Semester 1 2024
2.98 mb
Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 3 2024
2.47 mb
Penghargaan

Beberapa Penghargaan Yang diterima BPS Kabupaten Tegal adalah : 

  1. Penghargaan Satker Berpredikat WBK di Lingkungan

2. Pencanangan Zona Integritas

3. Sensus Penduduk Online 2020 

Penghargaaan tiap tiap Bidang/Fungsi di BPS Kabupaten Tegal yaitu : 

  1. 2023
    • Penghargaan Terbaik 1 Pelaksanaan Sensus Pertanian  Provinsi Jawa Tengah 2023
    • Penghargaan Terbaik 3 Diseminasi Statistik 2023
    • Penghargaan Harapan 1 Kualitas dan Ketepatan Survei Neraca wilayah dan Analisis Statistik 2023
    • Penghargaan Harapan 2 Statistik Sosial Tahun 2023

penghargaan terbaik 1 BPS Kabupaten Tegal

penghargaan terbaik 3 BPS Kabupaten Tegal

2. 2021

    • Penghargaan Terbaik 3 Statistik Sosial

3. 2020

    • Penghargaan Terbaik 2 Statistik Sosial

4. 2019

    • Penghargaan Terbaik 2 Statistik Sosial

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Tegal
  • Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda
  • E-mail : bps.3328@bps.go.id
  • WA : 0821-3888-7913
  • Medsos BPS Kabupaten Tegal 

Facebook   : BPS KabTegal
Instagram  : bps_kabtegal
Twitter       : @bpskabtegal
Youtube     : BPS KabTegal
Tiktok         : @bpskabtegal
 

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata-Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial