Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan [PermenPANRB No. 15 Tahun 2014]

Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan.

Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.

Review Standar Pelayanan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.

Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020)

Service Delivery
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri atas :

    • Persyaratan
    • Sistem, mekanisme. dan prosedur
    • Jangka waktu pelayanan
    • Biaya/tarif
    • Produk Pelayanan
    • Penanganan pengadun, saran dan masukan
       

Manufacturing
 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri atas :

    • Dasar hukum
    • Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
    • Kompetensi pelaksana
    • Pengawasan internal
    • Jumlah pelaksana
    • Jaminan pelayanan
    • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    • Evaluasi kinerja pelaksana


Standar Pelayanan PST BPS Provinsi Bali [Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020]

Standar Pelayanan Publik di lingkungan BPS Provinsi Bali sebagai berikut:

  1. Standar Pelayanan Perpustakaan
  2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung
  3. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online
  4. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

 Unduh SK Layanan

Kompensasi Layanan

KOMPENSASI UNTUK PENERIMA LAYANAN

Apabila terdapat penyimpangan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja pelayanan publik

Dasar Hukum:

KepMenPAN 26/M.PAN/2/2004

tentang Juknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan yanlik

Dalam rangka penataan tatalaksana dengan target peningkatan kualitas layanan dan sebagai Budaya Pelayanan Prima, maka BPS Provinsi Bali memberikan kompensasi kepada penerima layanan jika layanan tidak sesuai standar yang dilaksanakan, yaitu:

  • Apabila kunjungan tertunda dikarenakan ada kegiatan kantor yang sifatnya mendesak maka kepada penerima layanan akan diberikan tambahan waktu berkunjung
  • Apabila target waktu penyelesaian layanan tidak sesuai, maka akan diberikan prioritas untuk layanan berikutnya
  • Apabila produk layanan tidak sesuai yang disepakati, maka akan diberikan penggantian produk yang sesuai kesepakatan
Jenis Layanan

Jenis-jenis layanan di PST BPS Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

  1. Layanan Perpustakaan;
  2. Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  3. Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Online; dan
  4. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Layanan di atas dimuat dalam SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Bali sebagai berikut 

SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Berbagai sarana prasarana telah dilengkapi guna menunjang pelayanan di BPS Provinsi Bali dalam rangka mewujudkan pelayanan prima. Berbagai sarana prasarana yang disediakan antara lain:

  • Meja Kursi Baca

  • Meja Kursi Diskusi

  • Wi Fi

  • Kursi Tunggu

  • Loker

  • Snack Corner

  • Air Minum

  • Bahan Bacaan

  • Tempat Bermain Anak

  • Charging Booth

  • Fasilitas Disabilitas (parkir khusus)

  • Fasilitas Disabilitas (Ketersediaan Kursi Roda)

  • Fasilitas Disabilitas (Keyboard Braille)

  • Ruang Laktasi

Pelaksana Layanan

-Pelaksana Layanan

Survei Kepuasan Masyarakat

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik. Salah satu bentuk evaluasi ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. 

Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik yang menyediakan data dan informasi statistik, senantiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada konsumen. BPS telah menyelenggarakan SKM secara rutin setiap tahun yang diintegrasikan ke dalam Survei Kebutuhan Data (SKD). Survei ini selain bertujuan untuk mendapatkan tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan data BPS, juga bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan data dan tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data yang dihasilkan BPS.

Laporan hasil pelaksanaan SKD disajikan dalam bentuk publikasi yang berjudul “Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS”. Publikasi ini berisikan gambaran mengenai kebutuhan data konsumen dan persepsi konsumen terhadap kinerja pelayanan PST BPS serta persepsi konsumen terhadap kualitas data BPS. Indikator utama yang disajikan dalam publikasi ini mencakup Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK).

Laporan hasil pelaksanaan SKD selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut:

Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 3 2024

Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 2 2024

Laporan Survei Kebutuhan Data Triwulan 1 2024

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data 2023 BPS Provinsi Bali

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data 2022 BPS Provinsi Bali

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data 2021 BPS Provinsi Bali

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 BPS Provinsi Bali

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

BPS Provinsi Bali menyediakan beberapa fasilitas untuk pengunjung yang memiliki kebutuhan khusus, antara lain:

Ketersediaan parkir khusus penyandang disabilitas

Ketersediaan kursi roda

Handrail

Keyboard braile



Penghargaan

Penghargaan bagi petugas layanan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut 

Pedoman Penghargaan Petugas Layanan

Pengaduan

Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui berbagai media sebagai berikut:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Provinsi Bali, Jln. Raya Puputan No.1, Renon, Denpasar
  • SP4N Lapor : lapor.go.id
  • Online form : s.bps.go.id/pengaduan_5100
  • E-mail : pst5100@bps.go.id
  • WhatsApp : 081-810-5100
  • Telepon : 0361-238159

Laporan, Monev, dan Bukti Tindak Lanjut Pengaduan dapat diunduh pada tautan berikut

Unduh Laporan, Monev, dan Bukti Tindak Lanjut Pengaduan tahun 2023
Unduh Laporan, Monev, dan Bukti Tindak Lanjut Pengaduan tahun 2024

Booklet atau Leaflet Layanan

Leaflet Nol Rupiah

Leaflet Rekomendasi

Leaflet Silastik

Leaflet secara lengkap dapat diakses melalui link berikut:

Leaflet Layanan Nol Rupiah

Leaflet Silastik

Leaflet Rekomendasi

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial