Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 11, disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
  2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Memperpendek proses pelayanan;
  4. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  5. Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS Nomor 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Mataram merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Permintaan Data;
  2. Pelayanan Perpustakaan Tercetak maupun Digital;
  3. Pelayanan Penjualan Publikasi menggunakan Hardcopy maupun Softcopy;
  4. Pelayanan Konsultasi Statistik secara Langsung maupun Online;
  5. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Layanan

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:

  1. Standar Pengumuman;
  2. Standar Permintaan Informasi Publik;
  3. Standar Biaya;
  4. Standar Pengajuan Keberatan;
  5. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  6. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
  7. Standar Maklumat Pelayanan; dan
  8. Standar Pengujian Konsekuensi.

SK Penetapan Standar Pelayanan BPS Kota Mataram 2024

419 kb


Maklumat Pelayanan

Maklumat Layanan merupakan komitmen BPS Kota Mataram dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui Maklumat ini, BPS Kota Mataram berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan informasi menjadi lebih baik dan lebih efisien, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Logo BPS
Logo BPS

Maklumat Pelayanan

Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai dengan Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan dan Apabila Kami Tidak Menepati Janji, Kami Siap Menerima Sanksi sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Mataram, 15 Juli 2024

Logo BPS

Mohammad Reza Nugraha Kusumowinoto, S.ST, MAP

Logo BPS
Logo BPS
Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan
-
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Penghargaan
-
Booklet atau Leaflet Layanan
Booklet Kebijakan Standar Pelayanan Publik 2024 BPS Kota Mataram
1.56 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial