Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pasal 11, disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
- Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Memperpendek proses pelayanan;
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS Nomor 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Mataram merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
- Pelayanan Permintaan Data;
- Pelayanan Perpustakaan Tercetak maupun Digital;
- Pelayanan Penjualan Publikasi menggunakan Hardcopy maupun Softcopy;
- Pelayanan Konsultasi Statistik secara Langsung maupun Online;
- Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Layanan
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:
- Standar Pengumuman;
- Standar Permintaan Informasi Publik;
- Standar Biaya;
- Standar Pengajuan Keberatan;
- Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
- Standar Maklumat Pelayanan; dan
- Standar Pengujian Konsekuensi.
Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan merupakan komitmen BPS Kota Mataram dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Melalui Maklumat ini, BPS Kota Mataram berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan informasi menjadi lebih baik dan lebih efisien, sehingga informasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.


Maklumat Pelayanan
Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai dengan Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan dan Apabila Kami Tidak Menepati Janji, Kami Siap Menerima Sanksi sesuai dengan Peraturan yang Berlaku
Mataram, 15 Juli 2024
Mohammad Reza Nugraha Kusumowinoto, S.ST, MAP


Kompensasi Layanan
-Jenis Layanan
-Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
-Pelaksana Layanan
-Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-Survei Kepuasan Masyarakat
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Mataram Triwulan IV 2025
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Mataram Triwulan III 2025
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Mataram Triwulan II 2025
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Mataram Triwulan I 2025