Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Konsultasi Statistik;
  2. Pelayanan Perpustakaan;
  3. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik;
  4. Pelayanan Produk Statistik Berbayar.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar pelayanan publik BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilihat di link berikut

Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

     

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung

Sarana Prasarana Pelayanan - front office
235.2 kb

2. Ruang tunggu pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan - Ruang Tunggu
1.26 mb

3. Fasilitas sarana penunjang

Sarana Prasarana Pelayanan - Sarana Penunjang Konsumen
621.8 kb

4. Toilet Pengunjung

Sarana Prasarana Pelayanan - Toilet Pengunjung
256.12 kb

5. Tempat Parkir

Sarana Prasarana Pelayanan - Tempat Parkir
967.48 kb
Pelaksana Layanan
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan : Triwulanan dan Tahunan

Pelaksana Kegiatan : Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik

Publikasi Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Nusa Tenggara Timur

Unduh Publikasi Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (Link Unduh)

          

Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I 2023
281.51 kb
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II 2023
343.25 kb
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III 2023
345 kb
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan IV 2023
343.4 kb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi NTT Triwulan I 2024
1.71 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi NTT Triwulan II 2024
2.25 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi NTT Semester I 2024
2.21 mb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

1. Sarana dan Prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan

Sarana Prasarana Pelayanan - Kelompok Rentan
893.52 kb
Penghargaan

Pengaduan

Tentang Whistleblowing System

Whistleblowing System BPS adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. Materi Aduan yang dapat anda sampaikan adalah:

  • Tindak Pidana Korupsi
  • Pelanggaran Kode Etik PNS
  • Pelayanan Publik
  • Saran dan Pertanyaan


BPS menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Klik disini untuk melakukan pengaduan.

Laporan Evaluasi dan Penanganan Pengaduan

Laporan Evaluasi dan Penanganan Pengaduan Tw 1 2024
405.51 kb
Laporan Evaluasi dan Penanganan Pengaduan Tw 2 2024
405.8 kb
Laporan Evaluasi dan Penanganan Pengaduan Tw 3 2024
197.91 kb
Laporan Evaluasi dan Penanganan Pengaduan Tw 4 2024
410.93 kb
Booklet atau Leaflet Layanan
Leaflet - Sistem Statistik Nasional
1.54 mb
Leaflet - Transdata Sistem Pertukaran Data K/L
2.22 mb
Leaflet - Pelayanan Statistik Terpadu
306.06 kb
Leaflet - Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS
6.13 mb
Leaflet - Cara Mengunduh Data BPS
6.2 mb
Leaflet - Aplikasi ALLSTATS BPS
1.16 mb
Leaflet - BPS WebAPI
1.25 mb
Leaflet - Rekomendasi Kegiaan Statistik Online
5.43 mb
Leaflet - Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral
1.78 mb
Leaflet - Rekomendasi Kegiatan Statistik Dalam Infografis
2.16 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial