BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kota Banjarmasin membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS Kota Banjarmasin adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kota Banjarmasin telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 097 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin dan Surat Keputusan Nomor 098 Tahun 2024 Tentang Penetapan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kami akan memberikan pemberitahuan secara tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam pelayanan (Surat Keputusan Kepala BPS Kota Banjarmasin Nomor 020/KPA/2024 tahun 2024 tentang Penetapan Kompensasi Bagi Penerima Layanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin)
1. Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin
2. Ruang tunggu pelayanan
3. Area bermain anak
4. Ruang Laktasi
5. Sarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
6. Sarana Layanan Pengaduan
7. Toilet
8. Tempat parkir khusus penunjung yang aman dan nyaman
9. Tempat ibadah
10. Jalur Evakuasi
Penanggung Jawab
Sukma Handayani, M.Si.
Koordinator
Banna Izzatul Hasanah, S.Tr.Stat.
Anggota
Faturrokhman, S.Tr.Stat.
Dasar hukum | : | PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
Pelaksanaan Kegiatan | : | Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan | : |
1. Tahunan |
Pelaksana Kegiatan | : | Direktorat Diseminasi Statistik |
Laporan Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin dapat didownload melalui:
Prestasi yang dicapai BPS Kota Banjarmasin diperoleh dengan kerja keras dari seluruh tim BPS Kota Banjarmasin. Berbagai penghargaan diperoleh BPS Kota Banjarmasin atas prestasi kerja yang merupakan wujud pengakuan atas kinerja yang semakin baik dan merupakan buah dari implementasi nilai-nilai BerAKHLAK. Komitmen pimpinan BPS Kota Banjarmasin dengan kerja sama tim yang semakin berkualitas telah meningkatkan kinerja BPS. Penghargaan yang diterima oleh BPS Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut: