Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kota Banjarmasin membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS Kota Banjarmasin adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kota Banjarmasin telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 097 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin dan Surat Keputusan Nomor 098 Tahun 2024 Tentang Penetapan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin.

SK Nomor 097 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin
4.76 mb
SK Nomor 098 Tahun 2024 Tentang Maklumat Pelayanan BPS Kota Banjarmasin
2.03 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Pengajuan Produk Statistik Berbayar;
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik;
  • Pelayanan Swalayan Data
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan

SK Nomor 097 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin
4.76 mb

Maklumat Pelayanan

SK Nomor 098 Tahun 2024 Tentang Maklumat Pelayanan BPS Kota Banjarmasin
2.03 mb
Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

  Standar Pelayanan BPS Kota Banjarmasin

Maklumat Pelayanan BPS Kota Banjarmasin

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jika pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kami akan memberikan pemberitahuan secara tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam pelayanan (Surat Keputusan Kepala BPS Kota Banjarmasin Nomor 020/KPA/2024 tahun 2024 tentang Penetapan Kompensasi Bagi Penerima Layanan di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kota Banjarmasin)

SK Kompensasi Pelayanan PST BPS Kota Banjarmasin
241.36 kb
Jenis Layanan

Standar Pelayanan BPS Kota Banjarmasin

Standar Pelayanan Perpusatakaan

Standar Pelayanan Konsultasi Statistik

Standar Pelayanan Pengajuan Statistik Berbayar

Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Standar Pelayanan Swalayan Data

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1.   Ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Banjarmasin

 

2.   Ruang tunggu pelayanan

 

3.   Area bermain anak

 

4.   Ruang Laktasi

 

5.   Sarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

 

 

6.   Sarana Layanan Pengaduan

 

7.   Toilet 

 

 8.   Tempat parkir khusus penunjung yang aman dan nyaman

 

9.   Tempat ibadah

 

 10.   Jalur Evakuasi

 

Pelaksana Layanan

Penanggung Jawab

Sukma Handayani, M.Si.

Koordinator

Banna Izzatul Hasanah, S.Tr.Stat.

Anggota

  1. Ima Ekayantie Anandasari, S.S.
  2. Faturrokhman, S.Tr.Stat. 

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : Direktorat Diseminasi Statistik

Laporan Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin dapat didownload melalui:

  1. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin 2019
  2. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin 2020
  3. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin 2021
  4. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin 2022
  5. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin 2023
  6. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin Triwulan I Tahun 2024
  7. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin Triwulan II Tahun 2024
  8. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin Triwulan III Tahun 2024
  9. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin Triwulan IV Tahun 2024
  10. Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kota Banjarmasin Tahun 2024
Penghargaan

Prestasi yang dicapai BPS Kota Banjarmasin diperoleh dengan kerja keras dari seluruh tim BPS Kota Banjarmasin. Berbagai penghargaan diperoleh BPS Kota Banjarmasin atas prestasi kerja yang merupakan wujud pengakuan atas kinerja yang semakin baik dan merupakan buah dari implementasi nilai-nilai BerAKHLAK. Komitmen pimpinan BPS Kota Banjarmasin dengan kerja sama tim yang semakin berkualitas telah meningkatkan kinerja BPS. Penghargaan yang diterima oleh BPS Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut:

Prestasi dan Penghargaan BPS Kota Banjarmasin Tahun 2024
532.39 kb
Prestasi dan Penghargaan BPS Kota Banjarmasin Tahun 2023
167.24 kb
Prestasi dan Penghargaan BPS Kota Banjarmasin Tahun 2022
686.71 kb
Prestasi dan Penghargaan BPS Kota Banjarmasin Tahun 2021
250.53 kb
Pengaduan

Booklet atau Leaflet Layanan

Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data KL (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial