Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 25 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Pelayanan Perpustakaan;
Pelayanan Konsultasi Statistik;
Pelayanan Penjualan Produk Statistik; dan
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
1. Front Office BPS Provinsi Kalimantan Timur
2. Ruang Tunggu Pelayanan
3. Arena bermain anak
4.Tempat parkir aman dan nyaman
5. Tempat Ibadah
6. Petugas Pelayanan Statistik Terpadu
7. Jalur Evakuasi
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat dengan kebutuhan khusus, BPS Provinsi Kalimantan Timur menyediakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
Unduh rincian di sini:
Dasar hukum |
: |
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
Pelaksanaan Kegiatan |
: |
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan |
: |
Tahunan |
Pelaksana Kegiatan |
: |
Diseminasi dan Layanan Statistik |
No |
Uraian |
Link Unduh |
1 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023 |
Unduh |
2 |
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022 |
|
3 |
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021 |
|
4 |
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2020 |
|
5 |
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2019 |
Penghargaan dari Eksternal:
Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2024
Satker dengan Capaian Nilai IKPA Terbaik Periode Semester I TA 2024 Provinsi Kalimantan Timur
Peringkat 1 Pemilihan Penerbit Lokal 2024
Peringkat 1 Transaksi Digipay Terbesar Tahun Anggaran 2023
Terbaik I Kategori Vertikal Provinsi di Kalimantan Timur sebagai Badan Publik Informatif
Peringkat I Transaksi Digipay Terbesar Semester I Tahun Anggaran 2023
Peringkat II IKPA Terbaik Kategori Satker DIPA Pagu Sedang Semester I TA 2023
Peringkat II Capaian Ouput Terbaik Kategori Satker DIPA Pagu Sedang Semester I TA 2023
Peringkat III Pelaksanaan LPJ Bendahara Penerimaan Tercepat dan Terakurat Kategori Pagu Besar
Persentase Tertinggi Kedua Jumlah dan Keterisian Informasi Geospasial Tematik Tahun 2022
Penghargaan atas Partisipasi Dalam Penyelenggaraan Workshop Statistik dan Pembekalan Statistik Sektoral
Penghargaan dari Internal BPS:
Penghargaan Sebagai Unit Kearsipan II dengan Hasil Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 Terbaik IV
Penghargaan atas Pengelolaan Arsip dengan Nilai Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 dengan Kategori AA Sangat Memuaskan
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima" Tahun 2024
Satker Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024
Penghargaan Peringkat 3 Utilisasi Koneksi SDWAN BPS Periode Januari - Juni 2024
BPS Provinsi Terbaik Ketiga Pemenuhan Permintaan Dokumen Pemeriksaan Terinci BPK Atas Laporan Keuangan BPS Tahun 2023
Penghargaan "Terbaik PAPI Wilayah Kecil" dalam pelaksanaan Pengolahan Sensus Pertanian 2023
Penghargaan atas Pengelolaan Arsip dengan Nilai Audit Kearsipan Internal Tahun 2023 dengan Kategori AA Sangat Memuaskan
Penghargaan Unit Kearsipan II dengan Hasil Audit Kearsipan Internal Tahun 2023 Terbaik I
Penghargaan Atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan SPT Tahun 2022
Penghargaan Sebagai Satker Pelayanan Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Penghargaan Atas Upayanya Menata Arsip Keuangan Secara Mandiri Untuk Seluruh BPS Kabupaten/Kota
Penghargaan Sebagai Unit Kearsipan II dengan Hasil Audit Kearsipan Internal Tahun 2021 Terbaik III
Tahun |
Penghargaan |
2021 |
Penghargaan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi 2021 |
2021 |
|
2021 |
Penghargaan Best Innovation Awards PKA Tahun 2021 atas Inovasi |
2020 |
|
2018 |
|
2018 |
|
2018 |
|
2018 |
Penghargaan Peringkat 2 Kegiatan Statistik Hortikultura 2018 |
MEDIA ADUAN RESMI BPS PROVINSI KALTIM
Masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila mendapati adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh pegawai BPS Provinsi Kalimantan Timur ataupun berbagai pihak yang telah bekerja sama dengan BPS Provinsi Kalimantan Timur, dengan menyampaikannya pada berbagai media aduan resmi kami. Berikut beberapa kanal dan tata cara menyampaikan pengaduan:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan. SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Ø website www.lapor.go.id
Ø SMS 1708
Ø Twitter @LAPOR1708
Ø aplikasi mobile SP4N LAPOR! (Android dan iOS)
2. Layanan pengaduan langsung di Kantor BPS Provinsi Kaltim Jl. Kemakmuran No. 4 Samarinda dan mengisi kotak pengaduan
3. Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan
4. Layanan pengaduan melalui whatsapp : +62851 8300 6400
Tata Cara Pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilihat di bawah ini
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADUAN MELALUI SP4N LAPOR
LAPORAN PENGADUAN BPS PROVINSI KALTIM