Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Badan Pusat Statistik adalah salah satu entitas pelaporan sehingga berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Diharapkan Laporan Keuangan ini dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/ pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Badan Pusat Statistik. Di samping itu Laporan Keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Rekapitulasi Laporan Keuangan BPS Kota Bontang Tahun 2021 - 2023
Tahun 2023
Tahun 2022
(Informasi Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2022 dapat dilihat pada halaman Laporan Keuangan)
Tahun 2021
(Informasi Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dapat dilihat pada halaman Laporan Keuangan)
Laporan Barang Pengguna Tahunan Badan Pusat Statistik merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik yang meliputi: