BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Majene telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Majene No. 005/KPG Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Kabupaten Majene, yang meliputi:
BPS Kabupaten Majene memiliki 4 jenis layanan, yaitu:
Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Penjualan Produk Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketentuan pemberian kompensasi kepada pengguna layanan statistik terpadu BPS Kabupaten Majene dapat dibaca pada dokumen di bawah ini:
BPS Kabupaten Majene memiliki 4 jenis layanan, yaitu:
Pelaksana Layanan di BPS Kabupaten Majene tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPS Kabupaten Majene tentang Tim Pelayanan Statistik.
BPS Kabupaten Majene menyediakan jalur masuk dan keluar khusus untuk disabilitas.
Dasar Hukum: PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan: Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
Laporan/Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan:
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan:
Sarana Pengaduan
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Kabupaten Majene
Website : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA) http://s.bps.go.id/saran-pengaduan-sulbar
E-mail : majenekab@bps.go.id
SMS/WhatsApp : 0822-1000-7601
SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id, Twitter/X @lapor1708, Instagram @lapor1708, Facebook lapor1708
Laporan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
Periode Pengaduan | Lihat File |
Januari - Desember 2023 | Laporan Penanganan Pengaduan 2023 |
Januari - Maret 2024 | Laporan Penanganan Pengaduan TW I 2024 |