BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat No. 240/KPG Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi:
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:
BPS Kabupaten Mamuju memiliki 3 jenis layanan utama, yaitu:
Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar pelayanan dapat dibaca pada dokumen di bawah ini:
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:
Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:
Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Mekanisme Permintaan Informasi Publik BPS:
Permintaan Informasi Publik secara datang langsung mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:
Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS:
Pengajuan Keberatan secara datang langsung mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:
Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami menyediakan kompensasi berupa suvenir sebagai jaminan pemenuhan layanan sesuai standar di BPS Mamuju.
BPS Provinsi Kabupaten Mamuju memiliki 3 jenis layanan utama, yaitu:
Sarana dan Prasarana pelayanan yang saat ini sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan pengguna layanan di BPS kabupaten Mamuju diantaranya Sebagai Berikut:
Sarana di Perpustakaan dan Konsultasi
Sarana Lainnya
Petugas pada Pelayanan Statistik Terpadu Kabupaten Mamuju ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik. Berikut adalah daftar petugas pelayanan di BPS Kabupaten Mamuju Tahun 2023-2024:
1. Pembinaan Statistik Sektoral
SK Tim Pembina Statistik Sektoral
2. Pelayanan Statistik Terpadu
3. Tim Penilai Badan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Terpadu (TPB EPSS)
SK Tim Penilai Badan dan Penjaminan Kualitas EPSS
4. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat
SK TIM penanganan Pengaduan Masyarakat
- Saat ini belum ada Sarana dan Prasarana yang representatif untu pengguna layanan berkebutuhan khusus
Dasar hukum | : | PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
Pelaksanaan Kegiatan | : | Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan | : |
1. Tahunan |
Pelaksana Kegiatan | : | IPDS BPS Kabupaten Mamuju |
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan:
No | Uraian | Link Unduh |
---|---|---|
1 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan 1 2024 | Unduh |
2 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023 | Unduh |
3 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022 | Unduh |
4 | Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021 | Unduh |
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan:
Periode | IPKP (Skala4) | IPAK (Skala4) | IPKP (Skala 100) | IPAK (Skala 100) |
---|---|---|---|---|
Triwulan I 2024 | 3,79 (Sangat baik) | 3,83 (Sangat baik) | 94,98 (Sangat baik) | 95,82 (Sangat Baik) |
Layaan Pengadauan atas kinerja Pelayanan Statistik di BPS Kabupaten Mamuju dapat di sampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. https://www.lapor.go.id/
2. https://sulbar.web.bps.go.id/spatula/penilaian
3. e-mail: bps7604@bps.go.id
4. WhatApp: 081210007604