Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan

Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Mamuju telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat No. 240/KPG Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju, yang meliputi:

  1. Layanan Perpustakaan
  2. Layanan Konsultasi Statistik
  3. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

BPS Kabupaten Mamuju memiliki 3 jenis layanan utama, yaitu:

Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Standar pelayanan dapat dibaca pada dokumen di bawah ini:

Standar Layanan Informasi Publik BPS 2022
2.88 mb
SK STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU DAN MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK 2024
229.4 kb
SK STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU DAN MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK 2025
292.93 kb

Standar Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami menyediakan kompensasi berupa suvenir sebagai jaminan pemenuhan layanan sesuai standar di BPS Mamuju.

Jenis Layanan

BPS Provinsi Kabupaten Mamuju memiliki 3 jenis layanan utama, yaitu:

  1. Layanan Perpustakaan
    Layanan ini merupakan layanan langsung yang disediakan BPS kabupaten Mamuju bagi pengguna data. Konsumen dapat mengakses publikasi tercetak maupun digital di perpustakaan BPS secara gratis. 
  2. Layanan Konsultasi Statistik
    Layanan konsultasi terdiri dari dua cub layanan yakni konsultasi indikator statistik dan metodologi statisti. bagi pengguna yang ingin mengetahui seluk beluk indikator statistik yang dihasilkan BPS dapat menggunakan layanan konsultasi indikator statistik dan pengguna yang sedang melakukan penelitian tau sedang merencanakan penelitian dan membutuhkan penjelasan tentang metodologi statistik dapat memanfaatkan layanan konsultasi metodologi statistik. Konsultasi bisa dilakukan dengan cara datang langsung maupun melalui e-mail atau telepon.
  3. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
    Layanan rekomendai statistik disediakan bagi pengguna data yang ingan melakukan review terhadap rancangan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan. layanan rekomendasi statistik dilakukan secara daring melalui link https://romantik.web.bps.go.id/ 
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Sarana dan Prasarana pelayanan yang saat ini sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan pengguna layanan di BPS kabupaten Mamuju diantaranya Sebagai Berikut:
Sarana di Perpustakaan dan Konsultasi

  • Meja Baca
  • Kursi
  • Sofa
  • Buku-buku statistik dan buku umum
  • Komputer untuk akses perpustakaan digital
  • Internet gratis
  • TV informasi
  • Penyejuk Ruangan
  • ATK
  • Charging port
  • Kabinet penitipan barang

Sarana Lainnya

  • Toilet Umum
  • Ruang laktasi (temporary)
  • Tempat Parkir
  • Trek disabilitas
Pelaksana Layanan

Petugas pada Pelayanan Statistik Terpadu Kabupaten Mamuju ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik. Berikut adalah daftar petugas pelayanan di BPS Kabupaten Mamuju Tahun 2023-2024:
1. Pembinaan Statistik Sektoral 
SK Tim Pembina Statistik Sektoral

2. Pelayanan Statistik Terpadu


3. Tim Penilai Badan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Terpadu (TPB EPSS)
SK Tim Penilai Badan dan Penjaminan Kualitas EPSS

4. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat
SK TIM penanganan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

- Saat ini belum ada Sarana dan Prasarana yang representatif untu pengguna layanan berkebutuhan khusus

Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Triwulanan

Pelaksana Kegiatan : IPDS BPS Kabupaten Mamuju

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Tahunan:

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan 2024:

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan 2025:

Penghargaan
-
Pengaduan

Layaan Pengadauan atas kinerja Pelayanan Statistik di BPS Kabupaten Mamuju dapat di sampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. https://www.lapor.go.id/
2. https://pengaduan.bps.go.id
3. e-mail: bps7604@bps.go.id
4. WhatApp: 081210007604


Laporan Pengaduan:

LAPORAN PENGADUAN 2024
282.25 kb
LAPORAN PENGADUAN 2025 (januari-maret)
265.29 kb
Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial