Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan

Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat No. 240/KPG Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi:

  1. Layanan Perpustakaan
  2. Layanan Konsultasi Statistik
  3. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Ketentuan Umum

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan badan publik,
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait,
  3. informasi mengenai laporan keuangan,
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:

  1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,
  2. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya,
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya,
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,
  5. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga,
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum,
  7. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat,
  8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

BPS Kabupaten Mamuju memiliki 3 jenis layanan utama, yaitu:

Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Standar pelayanan dapat dibaca pada dokumen di bawah ini:

Standar Layanan Informasi Publik BPS 2022
2.88 mb
SK STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU DAN MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK 2024
229.4 kb

Standar Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Hak dan Kewajiban Pemohon

Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:

  1. melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Badan Publik

Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:

  1. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan publik berhak menolak memberikan informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik atau yang disebut informasi yang dikecualikan adalah:
  • informasi yang dapat membahayakan negara;
  • informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
  • informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:

  1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
  2. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Untuk melaksanakan kewajiban poin 1 dan 2, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  4. Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan poin 4 badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Jalur dan Waktu Layanan
  1. Jalur Telepon : (021) 3841195,3842508,3810291-4,Ext : 1017 F. (021) 3857046
  2. Jalur Email : ppid@bps.go.id
  3. Jalur Website : https://ppid.bps.go.id/
  4. Jalur Mobile : Allstat AndroidAllstats IOS
  5. Ruang Layanan Informasi Publik : Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik. Gedung 1 Lantai 1, Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta 10710 Indonesia

 

Standar Biaya

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permintaan Informasi Publik BPS:

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Informasi Publik secara online melalui link Permintaan Informasi Publik Online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Kantor Badan Pusat Statistik RI, Gedung 1 Lantai 1, Jl. Dr Sutomo No. 6-8 Jakarta Pusat.
  2. Pemohon Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID BPS.
  3. PPID BPS melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.
  4. JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.
  5. PPID BPS menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
  6. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID BPS wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.
  7. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID BPS memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Permintaan Informasi Publik secara datang langsung mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:

Formulir Permintaan Informasi Publik
418.81 kb
Prosedur Pengajuan Keberatan atau Sengketa Informasi Publik

Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi BPS:

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan Keputusan PPID BPS (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID BPS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  2. Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara online melalui Pernyataan Keberatan Online atau datang langsung ke Ruang Layanan PPID di Badan Pusat Statistik, Gedung 1 Lantai 1, Jl. Dr Sutomo No. 6-8 Jakarta Pusat.
  3. Atasan PPID BPS wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  4. Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan Aatasan PPID BPS berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID BPS.

Pengajuan Keberatan secara datang langsung mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:

Formulir Permohonan Keberatan
220.6 kb

Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    1.18 mb
  2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
    Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
    725.36 kb
Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami menyediakan kompensasi berupa suvenir sebagai jaminan pemenuhan layanan sesuai standar di BPS Mamuju.

Jenis Layanan

BPS Provinsi Kabupaten Mamuju memiliki 3 jenis layanan utama, yaitu:

  1. Layanan Perpustakaan
    Layanan ini merupakan layanan langsung yang disediakan BPS kabupaten Mamuju bagi pengguna data. Konsumen dapat mengakses publikasi tercetak maupun digital di perpustakaan BPS secara gratis. 
  2. Layanan Konsultasi Statistik
    Layanan konsultasi terdiri dari dua cub layanan yakni konsultasi indikator statistik dan metodologi statisti. bagi pengguna yang ingin mengetahui seluk beluk indikator statistik yang dihasilkan BPS dapat menggunakan layanan konsultasi indikator statistik dan pengguna yang sedang melakukan penelitian tau sedang merencanakan penelitian dan membutuhkan penjelasan tentang metodologi statistik dapat memanfaatkan layanan konsultasi metodologi statistik. Konsultasi bisa dilakukan dengan cara datang langsung maupun melalui e-mail atau telepon.
  3. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
    Layanan rekomendai statistik disediakan bagi pengguna data yang ingan melakukan review terhadap rancangan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan. layanan rekomendasi statistik dilakukan secara daring melalui link https://romantik.web.bps.go.id/ 
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Sarana dan Prasarana pelayanan yang saat ini sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan pengguna layanan di BPS kabupaten Mamuju diantaranya Sebagai Berikut:
Sarana di Perpustakaan dan Konsultasi

  • Meja Baca
  • Kursi
  • Sofa
  • Buku-buku statistik dan buku umum
  • Komputer untuk akses perpustakaan digital
  • Internet gratis
  • TV informasi
  • Penyejuk Ruangan
  • ATK
  • Charging port
  • Kabinet penitipan barang

Sarana Lainnya

  • Toilet Umum
  • Ruang laktasi (temporary)
  • Tempat Parkir
  • Trek disabilitas
Pelaksana Layanan

Petugas pada Pelayanan Statistik Terpadu Kabupaten Mamuju ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik. Berikut adalah daftar petugas pelayanan di BPS Kabupaten Mamuju Tahun 2023-2024:
1. Pembinaan Statistik Sektoral 
SK Tim Pembina Statistik Sektoral

2. Pelayanan Statistik Terpadu


3. Tim Penilai Badan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Terpadu (TPB EPSS)
SK Tim Penilai Badan dan Penjaminan Kualitas EPSS

4. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat
SK TIM penanganan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

- Saat ini belum ada Sarana dan Prasarana yang representatif untu pengguna layanan berkebutuhan khusus

Survei Kepuasan Masyarakat
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : IPDS BPS Kabupaten Mamuju

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan:

No Uraian Link Unduh
1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan 1 2024  Unduh
2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021 Unduh

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan:

Periode IPKP (Skala4) IPAK (Skala4) IPKP (Skala 100) IPAK (Skala 100)
Triwulan I 2024 3,79 (Sangat baik) 3,83 (Sangat baik) 94,98 (Sangat baik) 95,82 (Sangat Baik)

Penghargaan
-
Pengaduan

Layaan Pengadauan atas kinerja Pelayanan Statistik di BPS Kabupaten Mamuju dapat di sampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. https://www.lapor.go.id/
2. https://sulbar.web.bps.go.id/spatula/penilaian 
3. e-mail: bps7604@bps.go.id
4. WhatApp: 081210007604

 

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial