Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.


Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelatanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:

a.     Standar Pengumuman;

b.     Standar Permintaan Informasi Publik;

c.     Standar Biaya 

d.     Standar Pengajuan Keberatan;

e.     Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 

f.      Standar Pendokumentasian Informasi Publik;

g.     Standar Maklumat Pelayanan; dan

h.     Standar Pengujian Konsekuensi.

Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelatanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

layanan rp0

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Badan Pusat Statistik melaksanakan Survei Kebutuhan Data untuk mengukur kepuasan konsumen data terhadap pelayanan oleh BPS.

Berikut merupakan Laporan Hasil SKD triwulanan

Laporan Hasil SKD Kabupaten Maluku Tengah 2025 Triwulan 1
1.79 mb
Laporan Hasil SKD Kabupaten Maluku Tengah 2025 Triwulan 2
2.13 mb
Laporan Hasil SKD Kabupaten Maluku Tengah 2025 Triwulan 3
1.95 mb
Laporan Hasil SKD Kabupaten Maluku Tengah 2025 Triwulan 4
2.04 mb
Laporan Hasil SKD Kabupaten Maluku Tengah 2026 Triwulan 1
3.06 mb

Hasil dari survei telah dirilis melalui publikasi BPS yaitu Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data. Publikasi dapat diunduh dan dibaca melaluiĀ website resmi BPS Kab. Maluku Tengah

Penghargaan

Berikut merupakan beberapa penghargaan yang diperoleh BPS Kabupaten Maluku Tengah

Tahun 2022

Pengaduan

Selamat datang di halaman pengaduan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah.

Sebagai bentuk komitmen kami terhadap pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif, BPS Kabupaten Maluku Tengah membuka kanal pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun saran terhadap layanan kami. Pengaduan dapat disampaikan secara online melalui kanal LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) di alamat https://www.lapor.go.id atau secara offline dengan datang langsung ke PST BPS Kabupaten Maluku Tengah. Setiap laporan yang Anda sampaikan akan kami terima dan tindaklanjuti sebagai bagian dari upaya kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Terima kasih atas partisipasi dan kepercayaan Anda.

Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial