Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab. Di BPS Provinsi Sumatera Barat juga memberikan pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh Tim Diseminasi Statistik.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik
4.51 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

BPS Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Standar Pelayanan Statistik melalui Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat No.040 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat No. 040 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik
6.12 mb

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat baik yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), meliputi:

1. Pelayanan Perpustakaan
2. Pelayanan Konsultasi Statistik
3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Standar Pelayanan Perpustakaan
242.12 kb
Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
266.68 kb
Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik
275.01 kb
Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
253.35 kb
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

LAYANAN PERPUSTAKAAN

LAYANAN KONSULTASI STATISTIK

 LAYANAN PENJUALAN PRODUK STATISTIK

 

 LAYANAN REKOMENDASI STATISTIK

Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat No. 040 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik
3.68 mb
Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat No.011 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik
920.86 kb
Peraturan Kepala BPS Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik
4.51 mb

MAKLUMAT PELAYANAN

Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat no. 041 Tahun 2025 tentang Maklumat dan Motto Pelayanan Statistik Terpadu
1.36 mb
Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat No.041 Tahun 2024 tentang Maklumat dan Motto Pelayanan Statistik Terpadu
254.08 kb
Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Sumatera Barat tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

   

   

   

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan Perka BPS Provinsi Sumatera Barat No. 040 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik di Lingkungan BPS Provinsi Sumatera Barat.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 65 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik
4.51 mb
Peraturan Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat No. 040 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Statistik
6.12 mb

TARIF BARU LAYANAN

Selengkapnya:

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
1.02 mb

LAYANAN NOL RUPIAH

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentan Persyaratan dan tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah)
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

 1. Front office dan Pengambilan Nomor Antrian

2. Ruang Tunggu

 Loby Pagaruyung 1

kafe

3. Ruang PPID

Ruang PPID petugas

4. Front Liner PST

5. Meja/Kursi Layanan

- PC Layanan Digital

meja buku tamu

meja pengisian data

- Layanan Konsultasi Statistik

loket konsultasi statistik

- Layanan Difabel

kursi difabelkursi roda

layanan difabel

6. Ruang Bermain Anak dan Ruang Laktasi

ruang laktasi

 7. Layanan Pengaduan Tatap Muka Langsung

8. Waserda dan Fotocopy

9. Tempat Ibadah

10. Toilet Pengguna

11. Halaman Parkir Pengunjung

parkir khusus

Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan


Pelaksana Layanan meliputi :

1. Petugas Front Office

2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

3. Petugas Layanan Pengaduan

Kompetensi Pelaksana Layanan :

1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

3.  Menguasai prosedur pelayanan.

4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

8. Bersikap ramah dan sopan.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
1.37 mb
Ruang Laktasi
193.06 kb
Sarana Bermain Anak
196.44 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan  : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Sumatera Barat diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : Tim Diseminasi BPS Provinsi Sumatera Barat

Hasil SKD Triwulan I 2025

Hasil SKD Tahun 2024

Hasil SKD Triwulan IV 2024

 

Hasil SKD Triwulan III 2024

Hasil SKD Triwulan II 2024

Hasil SKD Triwulan I 2024

 

No Uraian Link Unduh
1. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2024 Unduh
2. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat Triwulan I 2024 Unduh
3. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat Triwulan II 2024 Unduh
4. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat Triwulan III 2024 Unduh
5. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat Triwulan IV 2024 Unduh
6. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2023 Unduh
7. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2022 Unduh
8. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2021 Unduh
9. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2020 Unduh
10. Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Barat 2019 Unduh
11. Hasil Survei Kebutuhan Data 2018 Unduh
12. Hasil Survei Kebutuhan Data 2017 Unduh
13. Hasil Survei Kebutuhan Data 2016 Unduh
14. Hasil Survei Kebutuhan Data 2015 Unduh
15. Hasil Survei Kebutuhan Data 2014 Unduh
16. Hasil Survei Kebutuhan Data 2013 Unduh
17. Hasil Survei Kebutuhan Data 2012 Unduh
18. Hasil Survei Kebutuhan Data 2011 Unduh
19. Hasil Survei Kebutuhan Data 2010 Unduh
20. Hasil Survei Kebutuhan Data 2009 Unduh

Penghargaan

Sertifikat SNI ISO 9001:2015

Penghargaan Sebaggai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2024

Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif dan Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif dan Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan DJPb Awards 2023 Kategori Laporan Keuangan Unit Akuntansi Penggunaan Anggaran (UAPPA) Peringkat II 

Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.

Penghargaan LPJ terbaik Semester 1 Tahun 2023 Lingkup KPPN Padang Peringkat 3 

 

Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2021 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Atas Komitmen, Kolaborasi, dan Keberhasilan dalam Merealisasikan Nagari Statistik untuk Meningkatkan Kualitas Tata Kelola dan Ketersediaan Data Akurat di Tingkat Nagari Tahun 2021

Penghargaan Atas Juara I Pengelolaan Layanan Statistik Tahun 2021

Penghargaan Atas Peringkat I Penyusunan Metadata Statistik Sektoral/Khusus Tahun 2021

Penghargaan Atas Peringkat I Metadata Statistik Sektoral/Khusus Tahun 2021

Penghargaan Atas Harapan I Pengelolaan Aktivitas Promosi Statistik Tahun 2021

Penghargaan Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2020 dari Kemenpan RB

Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2020 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2019 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Sebagai Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Sebagai Peringkat I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2017 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Sebagai Peringkat 3 Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2016 dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Barat

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

  1. Pengaduan Tatap Muka di PST BPS Provinsi Sumatera Barat
  2. Kotak Pengaduan di PST BPS Provinsi Sumatera Barat
  3. Email : sumbar@bps.go.id
  4. Telepon : (0751) 442158, 442160
  5. Aplikasi Pengaduan Online : SP4N-Lapor; Wistleblowing System; Pengajuan Keberatan Informasi

Alur Pengaduan

Laporan Evaluasi dan Penganganan Pengaduan

Laporan Evaluasi dan Penganganan Pengaduan Tahun 2024
2.29 mb
Laporan Evaluasi dan Penganganan Pengaduan Tahun 2023
164.7 kb
Booklet atau Leaflet Layanan
Leaflet Trifold A4 - Standar PST
661.43 kb
Infografis Hasil SKD Triwulan IV 2024
268.71 kb
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Booklet)
3.66 mb
Rekomendasi Kegiatan Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial