BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012,
pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan
sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
• Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
• Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
• Memperpendek proses pelayanan;
• Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau; dan
• Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun,
menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur
yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun
Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang
petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada
PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan
Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban
Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah
ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik
Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik.
PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan
yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung
jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah
menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik
Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan
komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
1.Tempat parkir aman dan nyaman.
2.Ruang tunggu pelayanan.
3.Tempat ibadah.
4.Toilet khusus pengguna layanan.
5.Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
6.Ruang laktasi.
7.Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung.
Setiap hari pada jam layanan ditempatkan satu orang pegawai untuk melayani permintaan data pada ruangan Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data da informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintan Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyediakan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan seta kualiyas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).
SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS Kabupaten/Kota.
Berikut Hasil Survei Kepuasan Data BPS Kabupaten Tanah Datar:
1.SKD Tahun 2023
2.SKD Tahun 2022
3.SKD Tahun 2021
4.SKD Tahun 2020
5.SKD Tahun 2019
Penghargaan Sebagai Peringkat I Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018
Penghargaan Atas Prestasinya Dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2018
Penghargaan Sebagai Satker Terbaik 1 Dalam Pelaksanaan Long Form SP 2020 Wilayah CAPI
Penghargaan Sebagai Satker Dengan Kinerja Terbaik ke III
Penghargaan Satuan Kerja Terbaik III Dalam Pelaksanaan Kegiatan Statistik Sosial
Penghaargaan Sebagai Satuan Kinerja Terbaik I Dalam Penyampaian Visualisasi Budaya Kerja Berakhlak di Provinsi Sumatera Barat
Penghargaan Sebagai Satuan Kinerja Dengan Terbaik Ke III Kategori Pendataan Sensus Pertanian 2023 Wilayah Kabupaten
Penghargaan Terbaik I Kategori Penyampaian BMN Laporan BMN Semester 1 2023
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Kabupaten Tanah Datar
Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : bps1305@bps.go.id