Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012,
pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan
sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
• Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
• Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
• Memperpendek proses pelayanan;
• Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau; dan
• Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun,
menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur
yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun
Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang
petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada
PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan
Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban
Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah
ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik
Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik.
PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan
yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung
jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah
menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik
Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan
komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Jenis Layanan


Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
1.Tempat parkir aman dan nyaman.
2.Ruang tunggu pelayanan.
3.Tempat ibadah.
4.Toilet khusus pengguna layanan.
5.Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
6.Ruang laktasi.
7.Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung.
Pelaksana Layanan
Setiap hari pada jam layanan ditempatkan satu orang pegawai untuk melayani permintaan data pada ruangan Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
- Jalan untuk kursi roda keruang Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
- Pagar untuk pegangan bagi difable.
- Ruang laktasi, ibu hamil dan balita.
- Toilet Bagi Difable.
Survei Kepuasan Masyarakat
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data da informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintan Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyediakan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan seta kualiyas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).
SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS Kabupaten/Kota.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Dasar hukum
:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan
:
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
:
Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan
:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Kabupaten Tanah Datar diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan
:
Tahunan.
Triwulanan
Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey
Pelaksana Kegiatan
:
Tim Diseminasi BPS Kabupaten Tanah Datar
Berikut Hasil Survei Kepuasan Data BPS Kabupaten Tanah Datar:
Penghargaan
Penghargaan Sebagai Peringkat I Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018
Penghargaan Atas Prestasinya Dalam Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2018
Penghargaan Sebagai Satker Terbaik 1 Dalam Pelaksanaan Long Form SP 2020 Wilayah CAPI

Penghargaan Sebagai Satker Dengan Kinerja Terbaik ke III

Penghargaan Satuan Kerja Terbaik III Dalam Pelaksanaan Kegiatan Statistik Sosial

Penghaargaan Sebagai Satuan Kinerja Terbaik I Dalam Penyampaian Visualisasi Budaya Kerja Berakhlak di Provinsi Sumatera Barat

Penghargaan Sebagai Satuan Kinerja Dengan Terbaik Ke III Kategori Pendataan Sensus Pertanian 2023 Wilayah Kabupaten

Penghargaan Terbaik I Kategori Penyampaian BMN Laporan BMN Semester 1 2023

Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Kabupaten Tanah Datar
Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : bps1305@bps.go.id
Alur Pengaduan
