Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Pelayanan Perpustakaan
  2. Pelayanan Konsultasi Statistik
  3. Pelayanan Penjualan Produk Statistik
  4. Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Semarang

               

             

Maklumat Pelayanan PST BPS Kabupaten Semarang


 

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Surat Kompensasi Penerima Layanan 2024
325.35 kb
Jenis Layanan

Jenis Layanan di PST BPS Kabupaten Semarang:

  1. Layanan Perpustakaan
  2. Layanan Konsultasi Statistik
  3. Layanan Penjualan Produk Statistik
  4. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

               

             

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front office layanan konsultasi, pengaduan dan informasi tatap muka langsung

2. Ruang tunggu pelayanan

3. Arena bermain anak

4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai

5. Tempat parkir aman dan nyaman

6. Tempat ibadah

Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan meliputi :

1. Petugas Front Office

2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

3. Petugas Layanan Pengaduan

Kompetensi Pelaksana Layanan :

1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

3.  Menguasai prosedur pelayanan.

4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

8. Bersikap ramah dan sopan.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

  1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus 2024
344.28 kb
Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus 2023
511.56 kb

 
          

2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita

Ruang Laktasi
242.81 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan :
1. Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data


Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Semarang

Berikut Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Semarang :

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan III 2024
3.66 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Semester I 2024
3.65 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan II 2024
3.46 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan I 2024
2.39 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Semarang 2023
6.31 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Semarang 2022
4.89 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Semarang 2021
3.75 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Semarang 2020
6.1 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Semarang 2019
2.53 mb
Penghargaan
-
Pengaduan

Tata Cara Pengaduan
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

  1. Hak Pelapor
        a. Perlindungan kerahasiaan identitas
        b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
        c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
        d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
    2. Hak Terlapor
        a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
        b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
    3. Hak Pemeriksaan
        a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
        b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Semarang
E-mail : bps3322@bps.go.id
WA : 0813-8594-3322

Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Laporan Pengelolaan Pengaduan 2024
177.12 kb
Laporan Pengelolaan Pengaduan 2023
355.5 kb
Laporan Pengelolaan Pengaduan 2022
1.75 mb
Booklet atau Leaflet Layanan
Standar Pelayanan Perpustakaan
1.43 mb
Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
1.71 mb
Standar Pelayanan Penjualan Produk Statistik
1.55 mb
Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
2.16 mb

               

Leaflet Pengenaan Tarif Nol Rupiah
6.13 mb

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial