Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

 Peraturan Kepala BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
 
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Laporan Pelayanan Statistik Terpadu

Laporan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Kalimantan Barat 2022

Laporan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Kalimantan Barat 2023

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

     

   

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS

Selengkapnya:

Peraturan Kepala BPS No 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan meliputi :

1. Petugas Front Office

2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik

3. Petugas Layanan Pengaduan

Kompetensi Pelaksana Layanan :

1.  Memahami peraturan perundang-undangan.

2.  Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.

3.  Menguasai prosedur pelayanan.

4.  Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai. 

5.  Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.

6.  Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.

7.  Memiliki ketrampilan bahasa; dan 

8. Bersikap ramah dan sopan.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, ibu hamil dan menyusui, serta balita.

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, ibu hamil dan menyusui, serta balita
642.16 kb
Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:

  • Pengaduan langsung: Kotak saran PST BPS Provinsi Kalimantan Barat
  • Website: SP4N-Lapor!
  • Email: bps6100@bps.go.id
  • Telpon: (0561) 732 184

Booklet atau Leaflet Layanan

-Leaflet Layanan 2024

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial