Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014. Pada Tahun 2023, Kepala BPS menetapkan struktur organisasi PPID pada Lingkungan BPS sesuai dengan organisasi dan tata kerja yang baru melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS dan Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi:
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi:
Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:
b. Standar Permintaan Informasi Publik;
d. Standar Pengajuan Keberatan;
e. Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
f. Standar Pendokumentasian Informasi Publik;
Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:
Hak badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 6 yaitu:
Kewajiban badan publik yang tertuang pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 7 yaitu:
Pada Pasal 8 menyebutkan bahwa kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Media Layanan Informasi Publik
INOVASI LAYANAN INFORMASI PUBLIK MOBILE
Aplikasi | Deskripsi | Unduh | Preview |
ALLSTATS ANDROID |
Layanan Data Statistik dan Produk BPS Lainnya melalui Aplikasi Android | download | |
ALLSTATS IOS |
Layanan Data Statistik dan Produk BPS Lainnya melalui Aplikasi IOS | download | |
PPID MOBILE ANDROID |
Layanan PPID dan Informasi Publik melalui Aplikasi Android |
Standar biaya bagi pemohon informasi dan dokumentasi adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemohon informasi dan dokumentasi publik. Pengenaan biaya layanan telah diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun demikian, dengan semangat menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik (kecuali Informasi yang dikecualikan) dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, dengan ini Kepala BPS Kota Magelang selaku penganggung jawab PPID, menyatakan bahwa:
Kabijakan Standar Biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak juga diberlakukan di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan menyangkut PNBP yang saat ini berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Mekanisme Permintaan Informasi Publik BPS:
Detail Formulir Permohonan dan Pelaporan Pengguna Informasi Publik sebagai Berikut:
No | Uraian | URL |
1 | Form Permintaan Informasi Publik Online | https://ppid.bps.go.id/app/pengajuan_informasi |
2 | Form Keberatan Atas Permohonan Informasi | https://ppid.bps.go.id/app/form_keberatan_informasi |
3 | laporan pelanggaran (pengaduan) kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara | https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda |
4 | Layanan pengaduan, aspirasi, permintaan informasi yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden | https://www.lapor.go.id/ |
5 | Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik | https://simsi.komisiinformasi.go.id/ |
Permintaan Informasi Publik secara datang langsung mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:
Alasan Penolakan Atas Permintaan Informasi Publik BPS:
Pengajuan Keberatan secara datang langsung mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik yang dapat diunduh pada link:
Pengajuan sengketa atas permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Publik melalui link https://simsi.komisiinformasi.go.id/
1. penolakan atas permohonan informasi publik;
2. tidak disediakannya informasi berkala;
3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
7. dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b) Formulir tanda terima permohonan informasi
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat dengan kebutuhan khusus, BPS Kabupaten Penajam Paser Utara menyediakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
Unduh rincian di sini: