BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat No. 240/KPG Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi:
BPS Provinsi Sulawesi Barat memiliki 4 jenis layanan, yaitu:
Layanan Perpustakaan
Layanan Konsultasi Statistik
Layanan Penjualan Produk Statistik
Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar pelayanan dapat dibaca pada dokumen di bawah ini:
Standar pelayanan dalam bentuk infografis:
Maklumat Pelayanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BPS Provinsi Sulawesi Barat memiliki 4 jenis layanan, yaitu:
1. Komputer
2. Meja
3. Kursi
4. Nomor antrian
5. Scanner
6. Buku/pustaka hardcopy
7. File pustaka softcopy ber-watermark
8. Jaringan Intranet/Internet
9. Aplikasi pelayanan
10. Ruang tunggu pelayanan
11. Toilet pengguna
12. Ruang laktasi
13. Arena bermain anak
14. Kursi roda/tongkat/kruk
15. Tempat parkir tamu
Pelaksana Layanan di BPS Provinsi Sulawesi Barat tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPS Provinsi Sulawesi Barat tentang Tim Pelayanan Statistik.
1. Arena bermain anak
2. Ruang Laktasi
3. Kursi roda/tongkat/kruk
Dasar Hukum | : | PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
Pelaksanaan Kegiatan | : | Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
Periode Pelaksanaan | : | Survei Kebutuhan Data dilaksanakan setiap tahun. Sejak tahun 2024, SKD dilaksanakan sepanjang tahun dan hasilnya direkap secara triwulanan |
Laporan/Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan:
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulanan:
Hasil Survei Kebutuhan Data dipublikasikan dalam bentuk poster/infografis:
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada Pelayanan Statistik Terpadu
Sarana Pengaduan
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan pada unit PST BPS Provinsi Sulawesi Barat
Website : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas Layanan (SPATULA) http://s.bps.go.id/saran-pengaduan-sulbar
E-mail : bps.sulbar@bps.go.id
SMS/WhatsApp : 0822-9338-2522
SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id, Twitter/X @lapor1708, Instagram @lapor1708, Facebook lapor1708
Laporan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik
Periode Pengaduan | Lihat File |
Januari - Desember 2022 | Lihat File |
Januari - Desember 2023 | Lihat File |
Januari - Maret 2024 | Lihat File |