Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Adapun dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Keputusan Kepala BPS No. 12A tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan. Keputusan Kepala ini pula diperbaru di tahun 2023 yakni Keputusan Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.

SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu 2024
1.1 mb
Kepka No. 11 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
1.06 mb
Kepka No 12A Tahun 2022
564.51 kb

Kebijakan Mutu Pelayanan
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

SK Penetapan Maklumat Pelayanan 2024
297.01 kb
SE Kode Etik PST BPS Provinsi Sumsel 2024
98.79 kb
SE Kode Etik PST BPS Provinsi Sumsel 2023
132.45 kb
SE Kode Etik PST BPS Provinsi Sumsel 2022
132.6 kb

Adapun Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Sumatera Selatan secara lebih detail berdasarkan jenis layanannya dapat diakses melalui link berikut.
 

Standar Pelayanan Publik Perpustakaan
208.81 kb
Standar Pelayanan Publik Konsultasi Statistik Datang Langsung
111.33 kb
Standar Pelayanan Publik Konsultasi Statistik Online
55.44 kb
Standar Pelayanan Publik Penjualan Hardcopy dan Softcopy Publikasi Datang Langsung
145.52 kb
Standar Pelayanan Publik Penjualan Hardcopy dan Softcopy Publikasi Online
88.43 kb
Standar Pelayanan Publik Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Datang Langsung
149.83 kb
Standar Pelayanan Publik Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Online
141.15 kb
Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Rujukan Statistik
28.54 kb

 Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS Provinsi Sumatera Selatan adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kompensasi Penerima Layanan PST BPS Sumsel
669.56 kb
Surat Edaran Deputi Metodologi dan Informasi Statistik Nomor 3A Tahun 2020 Tentang Kompensasi Bagi Penerima Layanan PST BPS
637.9 kb
Surat Edaran No 01/01/Tahun 2023 Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
132.45 kb
Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan juga Keputusan Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No.12A Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020
2 mb
Kepka No 12A Tahun 2022
564.51 kb

Selengkapnya :

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
Front Office Layanan Konsultasi dan Informasi Tatap Muka Langsung
867.35 kb
Fasilitas Ruang Tunggu Pelayanan
5 mb
Fasilitas Tempat Parkir Aman dan Nyaman
1.47 mb
Toilet Khusus Pengguna Layanan yang Bersih, Sehat, dan Memadai
805.47 kb
Sarana dan Prasarana bagi Pengguna Layanan Kelompok Rentan
1.91 mb
Sarana Penunjang Lainnya
2.63 mb
Pelaksana Layanan

Selain menerima layanan berdasarkan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan, pelaksana layanan juga memberikan layanan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 01/01/Tahun 2023 Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.

Surat Edaran No 01/01/Tahun 2023 Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
132.45 kb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
Sarana dan Prasarana bagi Pengguna Layanan Kelompok Rentan
1.88 mb
Survei Kepuasan Masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data da informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintan Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyediakan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan seta kualiyas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).

SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS Kabupaten/Kota.

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Sumatera Selatan 2023
3.32 mb
Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Selatan 2022

Hasil Survei Kepuasan Pengguna Layanan PST Jan-Mei 2022

Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Selatan 2021

Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Selatan 2020

Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Selatan 2019

Hasil Survei Kebutuhan Data Provinsi Sumatera Selatan 2018
Penghargaan

BPS Provinsi Sumatera Selatan berhasil meraih peringkat pertama dalam pelayanan prima yang diselenggarakan Kemenpan RB Tahun 2022

BPS Provinsi Sumatera Selatan telah memperoleh Piagam ISO 9001.2015 tahun 2023

Piagam ISO 9001.2015 2023
651.04 kb

BPS Provinsi Sumatera Selatan Berhasil Meraih Peringkat 1 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima" Lingkup Kementrian/Lembaga Tahun 2022

Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan atas sinergitas dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik

Penghargaan dari Dinas Pepustakaan Provinsi Sumatera Selatan sebagai penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam yang aktif dalam melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam tahun 2022

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lantai
Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan dan lapor.go.id
E-mail : diseminasi1600@bps.go.id
WA : 0813-3378-3485

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan BPS Provinsi Sumatera Selatan
568.73 kb

Alur Pengaduan:

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

 

Booklet atau Leaflet Layanan

Layanan Pengaduan BPS Provinsi Sumatera Selatan
568.73 kb
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
961.03 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial