BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Adapun dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Keputusan Kepala BPS No. 12A tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan. Keputusan Kepala ini pula diperbaru di tahun 2023 yakni Keputusan Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Standar Pelayanan Publik BPS Provinsi Sumatera Selatan secara lebih detail berdasarkan jenis layanannya dapat diakses melalui link berikut.
Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS Provinsi Sumatera Selatan adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik dan juga Keputusan Kepala BPS Provinsi Sumatera Selatan No.12A Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.
Selengkapnya :
Selain menerima layanan berdasarkan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan, pelaksana layanan juga memberikan layanan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 01/01/Tahun 2023 Tentang Kode Etik Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan.
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyediakan data da informasi di bidang statistik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintan Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dalam menghasilkan dan menyediakan data statistik, BPS senantiasa berusaha untuk memperhatikan kepuasan seta kualiyas pelayanan kepada pengguna data yang mencari data statistik. BPS selalu berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat kepuasan pengguna data melalui Survei Kebutuhan Data (SKD).
SKD dilaksanakan oleh Direktorat Diseminasi Statistik BPS melalui Subdirektorat Rujukan Statistik sejak tahun 2005. Sejak tahun 2014, pelaksanaan SKD diperluas cakupannya hingga BPS Kabupaten/Kota.
BPS Provinsi Sumatera Selatan berhasil meraih peringkat pertama dalam pelayanan prima yang diselenggarakan Kemenpan RB Tahun 2022
BPS Provinsi Sumatera Selatan telah memperoleh Piagam ISO 9001.2015 tahun 2023
BPS Provinsi Sumatera Selatan Berhasil Meraih Peringkat 1 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori "Pelayanan Prima" Lingkup Kementrian/Lembaga Tahun 2022
Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan atas sinergitas dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik
Penghargaan dari Dinas Pepustakaan Provinsi Sumatera Selatan sebagai penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam yang aktif dalam melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam tahun 2022
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Lantai
Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan dan lapor.go.id
E-mail : diseminasi1600@bps.go.id
WA : 0813-3378-3485
Layanan Pengaduan
Alur Pengaduan:
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
1. Hak Pelapor
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan