Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

1. Perpustakaan
2. Konsultasi Statistik
3. Produk Statistik Berbayar (Publikasi Elektronik, Data Mikro, dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik)
4. Rekomendasi Statistik

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan merupakan ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik yang didalamnya berisi pedoman mengenai:

a.     Standar Pengumuman;

b.     Standar Permintaan Informasi Publik;

c.     Standar Biaya 

d.     Standar Pengajuan Keberatan;

e.     Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 

f.      Standar Pendokumentasian Informasi Publik;

g.     Standar Maklumat Pelayanan; dan

h.     Standar Pengujian Konsekuensi.

Standar Pelayanan dapat diunduh pada https://s.bps.go.id/standarpst1900

Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik di BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diatur dalam Surat Edaran Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 0303006/19/KPG Tahun 2026 tentang Kompensasi Layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di Lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS).

Jenis Layanan

https://pst.bps.go.id/-

1. Layanan Konsultasi Statistik

2. Layanan Perpustakaan

3. Layanan Produk Statistik Berbayar

4. Layanan Rekomendasi Statistik

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front Office

2. Pelayanan Statistik Terpadu (PST)

3. Area Bermain Anak, Kantin, CCTV, Tempat sampah Organik/ Anorganik, Wastafel, APAR

4. Toilet Disabilitas

5. Tempat Parkir aman dan nyaman, Petunjuk Arah

6. Mushola

7. Petuga Layanan PPID

8. Ruang Pengaduan

9. Satuan Pengamanan

10. Ruang laktasi

11. Smoking Area

Pelaksana Layanan
SK Petugas Layanan 2025
1.31 mb
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Sarana dan prasarana yang mendukung bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan:
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kep. Bangka Belitung:

  • Tahun 2026
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan I Tahun 2026
4.19 mb
  • Tahun 2025
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025
5.6 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan IV Tahun 2025
2.35 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan III Tahun 2025
1.94 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan II Tahun 2025
2.64 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan I Tahun 2025
1.82 mb
  • Tahun 2024
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
2.37 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan IV Tahun 2024
3.26 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan III Tahun 2024
2.28 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan II Tahun 2024
2.12 mb
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Triwulan I Tahun 2024
1.98 mb
  • Tahun 2023
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023
4.17 mb
Penghargaan
2023-11-28 Piagam Penghargaan Survei IMK
618.95 kb
2023-07-20 Piagam Penghargaan Peringkat Pertama WBK-WBBM ke Tim Penilai Internal di Lingkungan BPS Tahun 2022
133.31 kb
Piagam Penghargaan 20 Besar Desa Cantik Tahun 2023_Desa Baru Kec Manggar Kab Beltim
256.28 kb
2023-09-19 Piagam Penghargaan KBSS AWARDS 2022 Satker Terbaik III Pendataan dan Inovasi Statistik Sosial
149.83 kb
2023-12-12 Piagam Penghargaan DJPB 2023 - implementasi transaksi CMS Tertinggi II
858.48 kb
2023-07-20 penyerahan Piagam Penghargaan LK UAPPA-W DJPB 2023
77.41 kb
2023-10-03 Piagam Penghargaan Peringkat kedua Penyusunan LK Tahun 2022
94.76 kb
2023-12-05 WBBM
121.53 kb
2023-11-28 Piagam Penghargaan terbaik ketiga Survei Pertambangan dan Energi
656.26 kb
2023-12-04 Piagam Penghargaan Tahun 2023 untuk Tim Inovasi ST2023-Kode BPS Prov Kepulauan Babel
111.67 kb
2023-02-09_ Piagam Penghargaan Peringkat Ketiga IKPA smt 2 2022
197.73 kb
2023-04-12_Piagam Penghargaan Tahun 2023 inovasi ST2023-Kode
648.48 kb
2023-10-06_Sertifikat Penghargaan Terbaik 1 Kegiatan DPPUTL Tahun 2022
710.76 kb
2024-02-12 Piagam Penghargaan Terbaik 3 Pelaksanaan Manajemen Perubahan 2023
844.74 kb
2023-09-22_Piagam Penghargaan Tahun 2023_ Insan Statistik Teladan
744.6 kb
Pengaduan

Saluran Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Pengaduan Langsung : PST BPS Provinsi Kep Bangka Belitung
Website : https://www.lapor.go.id/ atau http://s.bps.go.id/app_pengaduan_1900
E-mail : pst1900@bps.go.id
SMS : 08117816340
Telp : 0717 439425
Instagram : @bpsbabel
Facebook : BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Statistik Pengelolaan dan Konsultasi Pengaduan 2025

Statistik Pengelolaan Pengaduan 2025

SOP Pengaduan

SOP Layanan Pengaduan 2026

SOP Layanan Pengaduan 2025

SOP Layanan Pengaduan 2024

SK Petugas Pengaduan

SK Tim Pengelolan Pengaduan Layanan Publik 2026

SK Tim Pengelolan Pengaduan Layanan Publik 2025

SK Tim Pengelolan Pengaduan Layanan Publik 2024

SK Admin Pengelola SP4N Lapor 2026

SK Admin Pengelola SP4N Lapor 2025

SK Admin Pengelola SP4N Lapor 2024

Laporan Pengaduan

Laporan Pengaduan 2025

Laporan Pengaduan 2024

Laporan Pengaduan 2023

Laporan Pengaduan 2022

Laporan Pengaduan 2021

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial