BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Kepulauan Riau tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Selengkapnya:
1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
2. Ruang tunggu pelayanan
3. Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
5. Tempat parkir aman dan nyaman
6. Tempat ibadah
7. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
8. Jalur Evakuasi
1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan:
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan:
Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Kepulauan Riau diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan
Pelaksana Kegiatan:
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau
No | Uraian | Link Unduh |
1 | Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 | Unduh |
2 | Hasil Survei Kebutuhan Data 2021 | Unduh |
3 | Hasil Survei Kebutuhan Data 2022 | Unduh |
4 | Hasil Survei Kebutuhan Data 2023 | Unduh |
5 | Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2024 | |
a. Laporan Triwulan 1 | Unduh | |
b. Laporan Triwulan 2 | Unduh |
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan: