Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Kepulauan Riau tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.              

 

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
2.78 mb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung

Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
2.26 mb

2. Ruang tunggu pelayanan

Ruang tunggu pelayanan
1.63 mb

3. Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK

Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
1.87 mb

4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai

Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
1.64 mb

5. Tempat parkir aman dan nyaman

Tempat parkir aman dan nyaman
26.32 kb

6. Tempat ibadah

Tempat ibadah
1.79 mb

7. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung

Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
482.79 kb

8. Jalur Evakuasi

Jalur Evakuasi
950.26 kb
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
3.66 mb

2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita

Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
352.71 kb
Survei Kepuasan Masyarakat

 
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Konsep Kegiatan:
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan Kegiatan:
Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik

Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Kepulauan Riau diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)

Periode Pelaksanaan:
1. Tahunan

Pelaksana Kegiatan:
Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau

Hasil Survei Kebutuhan Data

No Uraian Link Unduh
1 Hasil Survei Kebutuhan Data 2020 Unduh
2 Hasil Survei Kebutuhan Data 2021 Unduh
3 Hasil Survei Kebutuhan Data 2022 Unduh
4 Hasil Survei Kebutuhan Data 2023 Unduh
5 Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2024
a. Laporan Triwulan 1 Unduh
b. Laporan Triwulan 2 Unduh

 

IKK 2020: 85,15

IKK 2021: 89,53

IKK 2022: 92,36

IKK 2023: 95,05

Penghargaan

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & PST BPS Provinsi Kepulauan Riau
  • Website : lapor.go.id
  • Instagram : @LAPOR1708
  • SMS : 1708

Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
1.25 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
2.22 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Kepulauan Riau
1.49 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial