Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
BPS Kota adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Badan Pusat Statistik yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan BPS Kota Magelang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada BPS Kota. Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Berikut adalah Dokumen-dokumen terkait dengan Laporan Keuangan
A. Laporan Keuangan
B. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan perbandingan antara realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran dengan anggarannya dalam satu periode. LRA disusun setelah tahun anggaran yang bersangkutan. Komponen-komponen yang dicakup dalam LRA adalah: Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer, Pembiayaan. LRA dan Laporan Saldo Anggaran harus disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
LRA memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BPS Kota Magelang tahun 2019-2023 bisa didownload pada link di bawah ini.
C. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai. CaLK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) BPS Kota Magelang tahun 2020-2023 bisa didownload pada link di bawah ini.
D. Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan adalah bagian dari laporan keuangan yang menunjukkan kondisi keuangan suatu entitas pada akhir periode akuntansi. Neraca berisi informasi mengenai kekayaan, kewajiban, dan modal entitas tersebut. Neraca memberikan gambaran menyeluruh tentang status keuangan perusahaan dan dapat digunakan untuk menghitung tingkat pengembalian bagi investor. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas.
Neraca BPS Kota Magelang tahun 2020-2023 bisa didownload pada link di bawah ini.
E. Daftar Aset dan Inventaris
Daftar Aset dan Inventaris BPS Kota Magelang tahun 2019-2023 bisa didownload pada link di bawah ini.
F. Rencana Kerja Operasional (RKO)
Rencana Kerja Operasional (RKO) adalah dokumen perencanaan yang memuat informasi tentang program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran. RKO merupakan penajaman dari RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendali pelaksanaan RKAP. RKO memiliki manfaat, di antaranya: Mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam melaksanakan tugas, Meningkatkan keberhasilan pencapaian tujuan.
Rencana Kerja Operasional (RKO) BPS Kota Magelang tahun 2023-2024 bisa didwonload pada link di bawah ini.
© WebPPID3371-42(04a00)-00Laporan_Keuangan-Laporan_Keuangan
Daftar Isian Pelaksana Anggaran disingkat dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendaharawan Umum Negara (BUN).
DIPA berlaku untuk satu Tahun Anggaran dan informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Disamping itu DIPA dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
DIPA BPS Kota Magelang Tahun 2019-2024 bisa diunduh melalui link berikut:
© WebPPID3371-43(04b01)-00Laporan_Keuangan-DIPA