Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
109.59 kb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

-

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
154.67 kb

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
154.67 kb
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front Office Pelayanan Statistik Terpadu

front office pelayanan statistik terpadu
1.26 mb

2. Ruang Tunggu Pelayanan

ruang tunggu pelayanan
1.51 mb

3. Front Office Layanan Pengaduan Tatap Muka Langsung

FO petugas pengaduan
1.44 mb

4. Front Office Layanan Konsultasi Tatap Muka Langsung

FO petugas konsultasi
2.4 mb

5. Tempat Parkir Tamu

tempat parkir tamu
3.36 mb

6. Tempat Ibadah

tempat ibadah
98.8 kb

7. Kantin

kantin
1.98 mb

8. Jalur Evakuasi

Evakuasi Ruang PST
53.32 kb
Evakuasi Ruang PPID
53.04 kb
Pelaksana Layanan

Pelaksana Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Banten

Ketua : Agusman Simbolon

Anggota :

  • Nur'izzah Inayati
  • Eben Baenuri
  • Dian Solihah

Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan

2. Triwulanan

Pelaksana Kegiatan : Tim Diseminasi Statistik BPS Provinsi Banten

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 

  • Hasil SKM Triwulan I 2024

  • Hasil SKM Triwulan II 2024

Selain dalam bentuk infografis, hasil SKM Triwulanan juga disajikan dalam bentuk laporan. 

Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Banten Triwulan I-2024
1.81 mb
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Banten Triwulan II-2024
2 mb

Hasil SKM Tahunan disajikan dalam bentuk publikasi berjudul "Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Banten"

Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus:

pelayanan berkebutuhan khusus
268.82 kb

Ruang Laktasi:

ruang laktasi
91.72 kb
Penghargaan

Pengaduan

Laporan pengaduan terkait Pelayanan Statistik Terpadu (Pelayanan Data) dapat disampaikan melalui:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di Ruang Pelayanan Statistik Terpadu
  • Pengaduan online : SP4N LAPOR! (https://lapor.go.id)
  • E-mail : pst3600@bps.go.id

Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat BPS Provinsi Banten:

Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat BPS Provinsi Banten 2023
1.59 mb
Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat BPS Provinsi Banten 2022
655.63 kb
Laporan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat BPS Provinsi Banten 2021
1.92 mb
Booklet atau Leaflet Layanan
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
3.36 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
3.36 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
3.36 mb
BPS WebAPI (Leaflet)
3.36 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
3.36 mb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
3.36 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
3.36 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
3.36 mb
Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
3.36 mb
Transdata - Sistem Pertukaran Data K/L (Leaflet)
3.36 mb

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial