Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online). Berikut adalah beberapa pelayanan PST BPS Kabupaten Jembrana:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan (PermenPANRB No. 15 Tahun 2014)

  • Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Dalam menyusun Standar Pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait serta mengacu pada ketentuan teknis yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan rancangan Standar Pelayanan harus dituangkan dalam berita acara penyusunan Standar Pelayanan.
  • Evaluasi penerapan Standar Pelayanan dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun. Hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan.
  • Review Standar Pelayanan wajib dilakukan peninjauan ulang setiap 3 (tiga) tahun. Hasil peninjauan ulang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan Standar Pelayanan.

Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020)

    1. Service Delivery
      Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, yang terdiri atas :
      • Persyaratan
      • Sistem, mekanisme. dan prosedur
      • Jangka waktu pelayanan
      • Biaya/tarif
      • Produk Pelayanan
      • Penanganan pengadun, saran dan masukan
    2. Manufacturing
      Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi, yang terdiri atas :
      • Dasar hukum
      • Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
      • Kompetensi pelaksana
      • Pengawasan internal
      • Jumlah pelaksana
      • Jaminan pelayanan
      • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
      • Evaluasi kinerja pelaksana

Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Jembrana (Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020)

    Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Offline/Datang Langsung
    103.07 kb
    Standar Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online
    78.57 kb
    Standar Pelayanan Perpustakaan
    140.58 kb
    Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
    104.72 kb

    Kompensasi Layanan

    Jenis Layanan

    Jenis-jenis layanan di PST BPS Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut:

    1. Layanan Perpustakaan;
    2. Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
    3. Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Online; dan
    4. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

    Terkait dengan pelayanan, BPS Kabupaten Jembrana memiliki beberapa inovasi yaitu:

    1. Desa Bagus "Desa Membangun dengan Statistik"

    Program ini adalah hasil kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jembrana dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana. Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan desa dalam memperoleh data terkini. Hal ini akan membantu perangkat desa dalam memenuhi permintaan data, melalui beberapa aplikasi yang dibuat oleh Kementerian terkait.

         2. ASMARA "Dashboard Layanan Permintaan Data BPS Kabupaten Jembrana"

    Layanan permintaan data satu pintu oleh BPS Kabupaten Jembrana secara online. Dengan dashboard ini konsumen data dapat mengajukan permintaan data serta memantau progres permintaan data yang telah diajukan.

    Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik

    Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020
    2 mb

    Selengkapnya

    Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 (Tarif Nol Rupiah)
    2.78 mb
    Motto Pelayanan

    Sarana Prasarana Pelayanan
    -
    Pelaksana Layanan

    Penanggung Jawab PST BPS Kabupaten Jembrana
    Rocky Gunung Hasudungan SE.,ME

    Koordinator PST BPS Kabupaten Jembrana
    Ari Kurnianto S.ST

    Petugas Layanan PST BPS Kabupaten Jembrana
    Alyeska Astri Az-Zahra S.Tr.Stat.

    Petugas Layanan PST BPS Kabupaten Jembrana
    Lukman Dary Ilyasa S.Tr.Stat.

    Survei Kepuasan Masyarakat

    Dasar hukum:
    PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

    Pelaksanaan Kegiatan:
    Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

    Periode Pelaksanaan:

    • Tahunan
    • Triwulanan
    • Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

    Pelaksana Kegiatan:
    Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten Jembrana

    Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Jembrana:

    Pelayanan Berkebutuhan Khusus
    -
    Penghargaan
    -
    Pengaduan

    Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui berbagai media sebagai berikut:

    Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Kabupaten Jembrana, Jl. Mayor Sugianyar No. 15, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
    Online form :  s.bps.go.id/LayananPST5101
    E-mail : bps5101@bps.go.id
    WhatsApp : 0821-2211-5101
    Telepon : 0365-41132

    Booklet atau Leaflet Layanan

    Desa Bagus "Desa Membangun dengan Statistik"

    Leaflet Desa Bagus
    810.9 kb

    Pemberian Tarif Nol Rupiah

    Leaflet Tarif Nol
    6.13 mb

    Standar Pelayanan

    Leaflet Standar Pelayanan
    1.36 mb
    Pejabat Pengelola
    Informasi dan Dokumentasi

    Badan Pusat Statistik

    Gedung 2 Lantai 1
    (Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
    Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
    T. (021) 3507057
    F. (021) 3857046
    e-mail: ppid@bps.go.id

    Ikuti Kami
    di Media Sosial