BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online). Berikut adalah beberapa pelayanan PST BPS Kabupaten Jembrana:
Standar Pelayanan (PermenPANRB No. 15 Tahun 2014)
Komponen Standar Pelayanan (Perka BPS No. 78/2020)
Standar Pelayanan PST BPS Kabupaten Jembrana (Merujuk pada Perka BPS No. 78 Tahun 2020)
Jenis-jenis layanan di PST BPS Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut:
Terkait dengan pelayanan, BPS Kabupaten Jembrana memiliki beberapa inovasi yaitu:
Program ini adalah hasil kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jembrana dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana. Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan desa dalam memperoleh data terkini. Hal ini akan membantu perangkat desa dalam memenuhi permintaan data, melalui beberapa aplikasi yang dibuat oleh Kementerian terkait.
2. ASMARA "Dashboard Layanan Permintaan Data BPS Kabupaten Jembrana"
Layanan permintaan data satu pintu oleh BPS Kabupaten Jembrana secara online. Dengan dashboard ini konsumen data dapat mengajukan permintaan data serta memantau progres permintaan data yang telah diajukan.
Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Selengkapnya
Penanggung Jawab PST BPS Kabupaten Jembrana
Rocky Gunung Hasudungan SE.,ME
Koordinator PST BPS Kabupaten Jembrana
Ari Kurnianto S.ST
Petugas Layanan PST BPS Kabupaten Jembrana
Alyeska Astri Az-Zahra S.Tr.Stat.
Petugas Layanan PST BPS Kabupaten Jembrana
Lukman Dary Ilyasa S.Tr.Stat.
Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan:
Pelaksana Kegiatan:
Tim Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kabupaten Jembrana
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Jembrana:
Pengaduan, saran, masukan dapat disampaikan melalui berbagai media sebagai berikut:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di ruangan PST BPS Kabupaten Jembrana, Jl. Mayor Sugianyar No. 15, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
Online form : s.bps.go.id/LayananPST5101
E-mail : bps5101@bps.go.id
WhatsApp : 0821-2211-5101
Telepon : 0365-41132