Layanan BPS
Pelayanan Statistik Terpadu
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
- Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
- Memperpendek proses pelayanan;
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
- Pelayanan Perpustakaan;
- Pelayanan Konsultasi Statistik; dan
- Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Standar Pelayanan BPS Kabupaten Sanggau
Maklumat Pelayanan BPS Kabupaten Sanggau

Kompensasi Layanan
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Jika Pelayanan yang Kami berikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, maka Kami akan memberikan Pemberitahuan Tertulis dan Anda berhak mendapatkan prioritas dalam Pelayanan.
Jenis Layanan
Pelayanan Perpustakaan

Pelayanan Konsultansi Statistik

Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Motto Pelayanan
_1646715439140.jpg)
Sarana Prasarana Pelayanan
-Pelaksana Layanan
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan Survei Kebutuhan Data (SKD)
Periode Pelaksanaan :
- Triwulanan, Semesteran, dan Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data
- Setiap saat melalui Buku Tamu Online (BUTAMOL)
Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Sanggau
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan dapat diakses pada link berikut :
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2025
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2024
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2023
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2022
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2021
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2020
- Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Sanggau 2019
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Semesteran dapat diakses pada link berikut :
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan dapat diakses pada link berikut :
Penghargaan
-Pengaduan
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
- Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Kabupaten Sanggau\
- Website : www.lapor.go.id
- E-mail : bps6105@bps.go.id
- Telepon : 0564-21844

Laporan Pengaduan