BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Adapun dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Kalimantan Selatan tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Publikasi statistik terbitan BPS dari berbagai kategori: kependudukan, sosial, sosial ekonomi, pertanian, dan lain lain.
Cari PustakaLayanan penjualan data mikro, publikasi elektronik, dan peta digital wilkerstat.
Beli Data & PublikasiKonsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya.
Ajukan KonsultasiLayanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.
Minta Rekomendasi| Jenis Layanan | Jumlah Permintaan Layanan 2024 | Informasi Rinci |
|---|---|---|
| Layanan Konsultasi Statistik | 167 | Statistik Pengunjung |
| Layanan Perpustakaan | 5.075 | Statistik Pengunjung |
| Layanan Produk Statistik Berbayar | 4 | Daftar Penjualan |
| Layanan Rekomendasi Statistik | 16 | Daftar Rekomendasi |
*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Kepka BPS Provinsi Kalsel Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan.

Selengkapnya:
| Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) |
_1646715439140.jpg)
Pelaksana Layanan meliputi :
Kompetensi Pelaksana Layanan :
Dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh konsumen data, BPS Provinsi Kalimantan Selatan berupaya untuk memberikan fasilitas yang dapat menunjang kebutuhan-kebutuhan khusus, berikut dokumen layanan berkebutuhan khusus yang disediakan

Evaluasi Pelayanan BPS Provinsi Kalimantan Selatan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
| Dasar hukum | : | PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
| Konsep Kegiatan | : | Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik |
| Tujuan Kegiatan | : | Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik |
| Pelaksanaan Kegiatan | : | Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” |
| Periode Pelaksanaan | : |
|
| Pelaksana Kegiatan | : | BPS Provinsi Kalimantan Selatan (Tim Pelayanan Statistik Terpadu) |
| Tautan Pengisian Survei | : | http://s.bps.go.id/skdkalsel2025 |
|
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2, 2025 Unduh Laporan SKM Triwulan 1, 2025
|
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2, 2025 Unduh Laporan SKM Triwulan 2, 2025
|
|
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 3, 2025 Unduh Laporan SKM Triwulan 3, 2025
|
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 4, 2025 - |
| Laporan SKM Triwulan 1 2024 | Laporan SKM Triwulan 2 2024 | Laporan SKM Triwulan 3 2024 | Laporan SKM Triwulan 4 2024 |
HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2022
- SKD BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2022
- Segmentasi Konsumen BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022
- Analisis Kepuasaan Layanan BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022
- Analisis Anti Korupsi BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022
- Analisis Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022
- Analisis Kepuasaan Kualitas Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022
HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2021
- Segmentasi Konsumen Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021
- Analisis Kepuasaan Layanan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021
- Analisis Anti Korupsi BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021
- Analisis Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021
- Analisis Kualitas Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021
HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2020
- Segmentasi Pengunga Data BPS,2020
- Persentase Kepuasan Konsumen, 2020
- Indeks Persepsi Anti Korupsi, 2020
- Hasil Analisis Kebutuhan Data, 2020
- Persentase Kepuasan Kualitas Data, 2020
HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2019
- Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), 2019
- Persentase Kepuasan Terhadap Kualitas Data BPS, 2019
- Segmentasi Pengguna Data BPS, 2019
HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2018
- Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) 2018
|
Pelayanan Statistik terpadu BPS Provinsi Kalimantan Selatan telah Tersertifikasi ISO 9001:2015
|
Aplikasi Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Selatan
BPS Provinsi Kalimantan Selatan menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor.

Rekapitulasi Penanganan Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan
Rekapitulasi Semester 1 Tahun 2025
Rekapitulasi Tahun 2024
Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan