Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
5.04 mb

 
Adapun dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kepka BPS Kalsel Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
1.34 mb


Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  1. Layanan Konsultasi Statistik;
  2. Layanan Perpustakaan;
  3. Layanan Produk Statistik Berbayar; dan
  4. Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Kepka BPS Kalsel Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
1.34 mb

Kepka BPS Kalsel Nomor 128 Tahun 2025 tentang Maklumat Pelayanan Statistik Terpadu
1.54 mb
Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS Provinsi Kalimantan Selatan tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Kompensasi Layanan
Kepka BPS Kalsel Nomor 60 Tahun 2025 tentang Kompensasi Pelayanan
494.45 kb

Jenis Layanan

Perpustakaan (Gratis)
Layanan Umum

Publikasi statistik terbitan BPS dari berbagai kategori: kependudukan, sosial, sosial ekonomi, pertanian, dan lain lain.

Cari Pustaka

Produk Statistik Berbayar
Layanan Umum

Layanan penjualan data mikro, publikasi elektronik, dan peta digital wilkerstat.

Beli Data & Publikasi

Konsultasi (Gratis)
Layanan Umum

Konsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya.

Ajukan Konsultasi

Rekomendasi (Gratis)
Layanan Instansi

Layanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.

Minta Rekomendasi
Jenis Layanan Jumlah Permintaan Layanan 2024 Informasi Rinci
Layanan Konsultasi Statistik 167 Statistik Pengunjung
Layanan Perpustakaan 5.075 Statistik Pengunjung
Layanan Produk Statistik Berbayar 4 Daftar Penjualan
Layanan Rekomendasi Statistik 16 Daftar Rekomendasi

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Kepka BPS Provinsi Kalsel Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu pada Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepka BPS Kalsel Nomor 309 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu
1.34 mb

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
Motto Pelayanan

Pelaksana Layanan

Pelaksana Layanan meliputi :

  1. Petugas Layanan Konsultasi
  2. Petugas Layanan Perpustakaan
  3. Petugas Layanan Produk Statistik Berbayar
  4. Petugas Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Kompetensi Pelaksana Layanan :

  1. Memahami peraturan perundang-undangan
  2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik
  3. Menguasai prosedur pelayanan
  4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai
  5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi
  6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan
  7. Mampu berbahasa Indonesia dan Inggris
  8. Bersikap ramah dan sopan
Pelayanan Berkebutuhan Khusus

Dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh konsumen data, BPS Provinsi Kalimantan Selatan berupaya untuk memberikan fasilitas yang dapat menunjang kebutuhan-kebutuhan khusus, berikut dokumen layanan berkebutuhan khusus yang disediakan

Survei Kepuasan Masyarakat

Evaluasi Pelayanan BPS Provinsi Kalimantan Selatan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Konsep Kegiatan : Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
Tujuan Kegiatan : Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
  1. Tahunan
  2. Triwulanan
  3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey
Pelaksana Kegiatan : BPS Provinsi Kalimantan Selatan (Tim Pelayanan Statistik Terpadu)
Tautan Pengisian Survei : http://s.bps.go.id/skdkalsel2025

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2, 2025

Unduh Laporan SKM Triwulan 1, 2025

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 2, 2025

Unduh Laporan SKM Triwulan 2, 2025

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 3, 2025

Unduh Laporan SKM Triwulan 3, 2025

 Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan 4, 2025 -

Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024
Laporan SKM Triwulan 1 2024 Laporan SKM Triwulan 2 2024 Laporan SKM Triwulan 3 2024 Laporan SKM Triwulan 4 2024
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023

HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2022

- SKD BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2022

- Segmentasi Konsumen BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022

- Analisis Kepuasaan Layanan BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022

- Analisis Anti Korupsi BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022

- Analisis Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022

- Analisis Kepuasaan Kualitas Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan SKD 2022

HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2021

- Segmentasi Konsumen Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021

- Analisis Kepuasaan Layanan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021

- Analisis Anti Korupsi BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021

- Analisis Kebutuhan Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021

- Analisis Kualitas Data BPS Provinsi Kalimantan Selatan 2021

 

HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2020

- Segmentasi Pengunga Data BPS,2020

- Persentase Kepuasan Konsumen, 2020

- Indeks Persepsi Anti Korupsi, 2020

- Hasil Analisis Kebutuhan Data, 2020

- Persentase Kepuasan Kualitas Data, 2020

 

HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2019

- Indeks Kepuasan Konsumen (IKK), 2019

- Persentase Kepuasan Terhadap Kualitas Data BPS, 2019

- Segmentasi Pengguna Data BPS, 2019

 

HASIL SURVEI KEBUTUHAN DATA 2018

- Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) 2018

- Tingkat Kepuasan Konsumen 2018

- Tingkat Penggunaan Data BPS Sebagai Rujukan Utama 2018
 

Penghargaan

Pelayanan Statistik terpadu BPS Provinsi Kalimantan Selatan telah Tersertifikasi ISO 9001:2015

Pengaduan
Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan

Aplikasi Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS Provinsi Kalimantan Selatan

BPS Provinsi Kalimantan Selatan menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai pelapor.

Wistleblowing
System
Menerima laporan pelanggaran (pengaduan) kecurangan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Layanan
Lapor.go.id
Layanan pengaduan, aspirasi, permintaan informasi yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.

Rekapitulasi Penanganan Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan

Rekapitulasi Semester 1 Tahun 2025

Rekapitulasi Tahun 2024

Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan BPS Provinsi Kalimantan Selatan

Laporan Pengendalian Triwulan 4 tahun 2024
2.57 mb
Laporan Pengendalian Triwulan 3 tahun 2024
2.55 mb
Laporan Pengendalian Triwulan 2 tahun 2024
1.44 mb
Laporan Pengendalian Triwulan 1 tahun 2024
1.43 mb
Laporan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat tahun 2024
1.5 mb
Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan tahun 2023
304.2 kb
Laporan Monitoring dan Evaluasi Pengaduan tahun 2022
115.38 kb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial