Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS Kabupaten Muna membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada BPS Kabupaten Muna. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS Kabupaten Muna telah menetapkan Keputusan Kepala BPS Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

Layanan Utama

Gratis

Perpustakaan

Publikasi statistik terbitan BPS dari berbagai kategori: kependudukan, sosial, sosial ekonomi, pertanian, dan lain lain.

Cari Pustaka
Gratis

Konsultasi

Konsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya.

Ajukan Konsultasi
Gratis

Rekomendasi

Layanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.

Minta Rekomendasi 
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA
1.61 mb
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA NOMOR 10 TAHUN 2024
1.61 mb
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu dilaksanakan oleh Tim Kerja yang menyelenggarakan fungsi Pelayanan dan Diseminasi Statistik pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna. Tim kerja tersebut wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Statistik Terpadu dengan memperhatikan kemampuan, kebutuhan Masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Penyusunan Standar Pelayanan Statistik Terpadu didahului dengan penyiapan rancangan Standar Pelayanan Statistik Terpadu oleh Tim Kerja. Penyiapan rancangan Standar Pelayanan Statistik Terpadu harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. 

Rancangan Standar Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Kabupaten Muna menjadi Standar Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Kabupaten Muna berikut:

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG MAKLUMAT DAN MOTTO PELAYANAN STATISTIK TERPADU DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA
1.45 mb
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA
1.61 mb
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN MUNA NOMOR 10 TAHUN 2024
1.61 mb
1. Standar Pelayanan Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
3. Standar Pelayanan Rekomendasi Statistik

Standar Pelayanan Statistik Terpadu digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, pelaksana, masyarakat maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Secara garis besar, Layanan dengan kunjungan langsung dapat mengikuti mekanisme dan prosedur berikut:

Syarat dan Alur Pelayanan (Kunjungan Langsung)

Untuk menerapkan Standar Pelayanan Statistik Terpadu yang telah ditetapkan, BPS Kabupaten Muna telah menetapkan Maklumat dan Motto Pelayanan sebagai berikut:

Maklumat dan Motto Pelayanan
Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Surat Edaran Kompensasi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Muna Tahun 2024
827.3 kb

Jenis Layanan

Layanan Utama

Gratis

Perpustakaan

Publikasi statistik terbitan BPS dari berbagai kategori: kependudukan, sosial, sosial ekonomi, pertanian, dan lain lain.

Cari Pustaka
Gratis

Konsultasi

Konsultasi terkait data, metadata, klasifikasi, dan produk statistik BPS lainnya.

Ajukan Konsultasi
Gratis

Rekomendasi

Layanan bagi instansi pemerintah yang akan melakukan survei dan mengajukan rekomendasi kegiatan statistik.

Minta Rekomendasi
Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Latar Belakang:

Survei Kebutuhan Data (SKD) dilakukan setiap tahun kepada para pengguna data BPS. Survei ini dilakukan untuk mendapatkan bahan evaluasi dari pengguna data sebagai pendukung peningkatan kualitas data dan informasi statistik. Selain itu, pelaksanaan SKD juga dapat memberikan indikasi kualitas pelayanan publik BPS. Hal ini ditujukan untuk menjawab amanat peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.

Dasar hukum:
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Konsep Kegiatan:
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan Kegiatan:
Mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan data dan informasi statistik

Pelaksanaan Kegiatan:
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Kabupaten Muna diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan:

  1. Tahunan
  2. Triwulanan
  3. Setiap Saat melalui rating survey

Pelaksana Kegiatan:
Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat:

Survei Kebutuhan Data - Tahunan (Kunjungan Langsung, Website, dan Media Sosial)
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Muna 2023
https://munakab.bps.go.id/id/publication/2023/12/08/3eeb21e53cd0f29c5dd60712/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-kabupaten-muna-2023.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Muna 2022
https://munakab.bps.go.id/id/publication/2022/12/09/814da268ec32cc9f221a76c6/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-kabupaten-muna-2022.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Muna 2021
https://munakab.bps.go.id/id/publication/2021/12/23/8caba5265ffaea681ea3930f/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-kabupaten-muna-2021.html
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Muna 2020
https://munakab.bps.go.id/id/publication/2021/07/28/0d1cd7c068999d51b079cc94/analisis-hasil-survei-kebutuhan-data-bps-kabupaten-muna-2020.html
Infografis Hasil Survei Kebutuhan Data 2023
Penghargaan
-
Pengaduan

Whistleblowing System adalah Form yang disediakan oleh BPS Kabupaten Muna bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna.

Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

  1. Hak Pelapor
    1. Perlindungan kerahasiaan identitas
    2. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    3. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    4. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
  2. Hak Terlapor
    1. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
  3. Hak Pemeriksaan
    1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan: Infografis

Pengaduan Langsung:
Kotak saran & pengaduan BPS Kabupaten Muna


Website:

https://lapor.go.id

Onliner Form:
http://s.bps.go.id/pengaduan7402


E-mail:
bps7402@bps.go.id


Whatsapp:
0853-3330-3259

Booklet atau Leaflet Layanan
Standar Pelayanan Statistik Terpadu (Leaflet)
2.02 mb
Booklet Indikator Strategis Kabupaten Muna 2023
5.47 mb
Sistem Statistik Nasional (Leaflet)
1.54 mb
Aplikasi ALLSTATS BPS (Leaflet)
1.16 mb
Pelayanan Statistik Terpadu BPS (Leaflet)
306.06 kb
Cara Mengunduh Data BPS (Leaflet)
6.2 mb
Pengenaan Tarif Nol Rupiah di BPS (Leaflet)
6.13 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam Infografis (Leaflet)
2.16 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral (Leaflet)
1.78 mb
Rekomendasi Kegiatan Statistik Online (Leaflet)
5.43 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial