Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024
1.46 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

STANDAR PELAYANAN BPS PROVINSI MALUKU UTARA
1.46 mb

Kompensasi Layanan
-
Jenis Layanan

LEAFLET PELAYANAN STATISTIK TERPADU
1.46 mb

LEAFLET PELAYANAN NOL RUPIAH
1.46 mb

LEAFLET REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
1.46 mb

LEAFLET ALLSTAT BADAN PUSAT STATISTIK
1.46 mb

s

LEAFLET TATA CARA MENGUNDUH DATA DI WEBSITE BPS
1.46 mb

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
-
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat
Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 65 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan Kepala BPS Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik Nomor 65 Tahun 2024
4.51 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Konsultasi Statistik;
  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Produk Statistik Berbayar ; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Kebijakan Mutu Pelayanan

Kebijakan Mutu merupakan kebijakan BPS tentang komitmen unit Pelayanan Statistik Terpadu dalam memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek mutu dalam aktivitas penyelenggaraan pelayanan statistik.

Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

     

     

Peraturan Kepala BPS Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik
4.51 mb

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

*Setiap permintaan data akan dilayani sesuai dengan Perka BPS No 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Perka BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS
2 mb

Selengkapnya:

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
2.78 mb

 

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan
  1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
    Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
    554.21 kb
  2. Ruang tunggu pelayanan
    Ruang tunggu pelayanan
    347.19 kb
  3. Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
    Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
    2.41 mb
  4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
    Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
    248.98 kb
  5. Tempat parkir aman dan nyaman
    Tempat parkir aman dan nyaman
    3.85 mb
  6. Tempat ibadah
    Tempat Ibadah
    2.05 mb
  7. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
    Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
    128.2 kb
  8. Jalur Evakuasi
Pelaksana Layanan

Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
    1.18 mb
  2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
    Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
    725.36 kb
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Maluku Utara diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :

1. Tahunan
2. Triwulanan
3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey

Pelaksana Kegiatan : Tim Diseminasi dan Layanan Statistik BPS Provinsi Maluku Utara

No Uraian Link Unduh
1 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara Triwulan II 2024 Unduh
2 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara Triwulan I 2024 Unduh
3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara 2023 Unduh
4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara 2022 Unduh
5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara 2021 Unduh
6 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara 2020 Unduh
7 Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Maluku Utara 2019 Unduh
Penghargaan
-
Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:

Alur Pengaduan

Booklet atau Leaflet Layanan

LEAFLET PELAYANAN STATISTIK TERPADU
1.46 mb

LEAFLET PELAYANAN NOL RUPIAH
1.46 mb

LEAFLET REKOMENDASI KEGIATAN STATISTIK
1.46 mb

LEAFLET ALLSTAT BADAN PUSAT STATISTIK
1.46 mb

LEAFLET TATA CARA MENGUNDUH DATA DI WEBSITE BPS
1.46 mb
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial