Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPS Kota Bandar Lampung Nomor 009A/KPA/BPS18711/2020 Tentang Penetapan Standar dan Maklumat Pelayanan Publik di Lingkungan BPS Kota Bandar Lampung

Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan

   

   

   

Jenis Layanan

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

Sarana Pelayanan Offline

  1. Halaman & Parkir
  2. Resepsionis
  3. Denah Kantor
  4. Jalan Khusus Disabilitas
  5. Toilet
  6. Wifi
  7. Poster Waktu Layanan
  8. Koin Penilaian Kepuasan
  9. Informasi Petugas Pelayanan
  10. Kotak Saran
  11. Barcode Laman Layanan Pengaduan
  12. Komputer Pelayanan
  13. Alur Pelayanan
  14. Motto Pelayanan
  15. Maklumat Pelayanan
  16. Tata Tertib Pelayanan
  17. Publikasi Cetak
  18. Ruang Baca
  19. Publikasi Online
  20. Tabel Dinamis
  21. Tabel Statis
  22. Galeri Inforgrafis
  23. Buku Tamu Online
  24. Loker Pengunjung

Sarana Pelayanan Online

  1. Website BPS Kota Bandar Lampung
  2. Pelayanan via Whatsapp : SIADIN (Silahkan Tanya Data Online)
  3. Dashboard Indikator Strategis : DIGITAL (Indikator Strategis Kota Bandar Lampung
  4. Email : bps1871@bps.go.id
  5. Telepon : (0721) 255980
Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
  1. Kami mendahulukan pengguna layanan yang berkebutuhan khusus dalam hal prioritas mendapatkan pelayanan.
  2. Kami menyediakan jalan khusus bagi penyandang disabilitas di Kantor Bandar Lampung yang disediakan guna membantu disabilitas menerima pelayanan statistik offline.

        

Survei Kepuasan Masyarakat

SURVEI KEBUTUHAN DATA

  • Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  • Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
  • Periode Pelaksanaan : Tahunan
  • Pelaksana Kegiatan : Tim Pelayanan Statistik Kota Bandar Lampung

Hasil survei :

  1. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2019
  2. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2020
  3. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2021
  4. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2022
  5. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2023
  6. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan I Tahun 2024
  7. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan II Tahun 2024
  8. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Triwulan III Tahun 2024
  9. Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) Tahun 2024
Penghargaan

Pengaduan

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar"

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui link barcode berikut: 

Hak

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Booklet atau Leaflet Layanan

   

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial