BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Kebijakan Mutu Pelayanan 2023
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU
STANDAR PELAYANAN PER JENIS LAYANAN
1. Standar Pelayanan Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Penjualan Produk BPS
3. Standar Pelayanan Konsultasi Statistik
4. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
1. Front office layanan konsultasi dan informasi tatap muka langsung
2. Ruang tunggu pelayanan
3. Arena bermain anak, kantin, fotocopy dan ATK
4. Toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai
5. Tempat parkir aman dan nyaman
6. Tempat ibadah
7. Front office layanan pengaduan tatap muka langsung
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Alur Layanan Bagi Penyandang Disabilitas
1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus
2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
Fasilitas-fasilitas selengkapnya dapat disaksikan pada video berikut:
Dasar hukum :
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan :
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan :
1. Triwulanan dan Tahunan melalui Survei Kebutuhan Data
2. Setiap Saat melalui rating survey : https://webapps.bps.go.id/jateng/kepuasan-layanan/
Pelaksana Kegiatan :
Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Jawa Tengah
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Semester 2 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan IV 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan III 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Semester 1 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan 2 2024 :
Berikut Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulan 1 2024 :
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan dan Semesteran tahun 2024 dapat diakses pada link berikut:
Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan dapat diakses pada link berikut:
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Tengah 2024 dapat diunduh disini
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Tengah 2023 dapat diunduh disini
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Tengah 2022 dapat diunduh disini
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Tengah 2021 dapat diunduh disini
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Tengah 2020 dapat diunduh disini
Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Provinsi Jawa Tengah 2019 dapat diunduh disini
Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Informatif tahun 2024
Sertifikasi ISO 9001:2015 (Quality Management Systems) pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Jawa Tengah (Layanan Online) Tahun 2023
Penghargaan dari Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Pojok Statistik Universitas Sebelas Maret (Terbaik IV) dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pojok Statistik Tahun 2023
Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Menuju Informatif tahun 2023
Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Jawa Tengah Lantai 1
Website : https://webapps.bps.go.id/jateng/pengaduan/
E-mail : jateng@bps.go.id
WA : 0815-6770-1212