STANDAR PELAYANAN STATISTIK TERPADU TAHUN 2025
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
Memperpendek proses pelayanan;
Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:
Pelayanan Perpustakaan
Pelayanan Konsultasi Statistik
Pelayanan Penjualan Produk Statistik
Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
Standar Pelayanan (Kepka BPS Nomor 24 Tahun 2025)
Standar Pelayanan (Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024)
Standar Pelayanan (Kepka BPS Nomor 24 Tahun 2025)
Standar Pelayanan (Perka BPS Nomor 65 Tahun 2024)
Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
BPS Kabupeten Karanganyar sebagai penyelenggara pelayanan publik bersama-sama dengan perwakilan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik BPS dan narasumber di bidang pelayanan publik, telah menghasilkan kesepakatan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pusat Statistik Kabupeten Karangannyar sebagai berikut:
Pelaksana Layanan meliputi :
1. Petugas Front Office
2. Petugas Layanan Konsultasi, Perpustakaan, Penjualan Produk BPS, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik
3. Petugas Layanan Pengaduan
Kompetensi Pelaksana Layanan :
1. Memahami peraturan perundang-undangan.
2. Mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik.
3. Menguasai prosedur pelayanan.
4. Memiliki pengetahuan tentang statistik yang memadai.
5. Memiliki keterampilan pemanfaatan teknologi informasi.
6. Mampu mengoperasikan sistem pelayanan.
7. Memiliki ketrampilan bahasa; dan
8. Bersikap ramah dan sopan.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan
Fasilitas-fasilitas yang disediakan BPS Kabupaten Karanganyar terdiri dari:
1. Sarana dan prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Kursi Roda dan Jalurnya
2. Ruang laktasi, ibu hamil, dan balita
Survei Kepuasan Masyarakat
Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan : Tahunan
Pelaksana Kegiatan : Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS)
Laporan Tindak Lanjut Hasil SKD tahun 2024
Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data (SKD) BPS Kabupaten Karanganyar 2024
.
.
.
.
PENGHARGAAN PREDIKAT TERBAIK DALAM PENGELOLAAN BMN
PENGHARGAAN PREDIKAT TERBAIK KE 3 DALAM PENGELOLAAN ARSIP
PENGHARGAAN PREDIKAT HARAPAN 1 DALAM PENGOLAHAN DATA
PENGHARGAAN PREDIKAT TERBAIK KE 2 DALAM STATISTIK KEUANGAN
PENGHARGAAN PREDIKAT TERBAIK KE 2 DALAM STATISTIK KETAHANAN SOSIAL
PENGHARGAAN PREDIKAT TERBAIK KE 3 DALAM IMPLEMENTASI DIGITALISASI PEMBAYARAN MENGGUNAKAN CMS
Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:
Pengaduan Langsung :
Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Kabupaten Karanganyar
Jl Majapahit no.11B.
Kompleks Perkantoran Cangakan
Kabupaten Karanganyar.
E-mail : bps3313@bps.go.id
WA : 0896 0593 3133
FoRM Pengaduan (SAPA BPS)
https://s.bps.go.id/pengaduan3313
Monitoring Penanganan Pengaduan yang masuk
Alur Pengaduan