Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
BPS Pusat
Pengarah | : | Kepala BPS |
Pertimbangan | : |
|
Atasan PPID | : | Sekretaris Utama |
Pejabat PPID | : | Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum |
Wakil Pejabat PPID | : | Direktur Diseminasi Statistik |
PPID Pelaksana | ||
a. Bidang Perencanaan | : | Biro Bina Program |
b. Bidang Administrasi Keuangan | : | Biro Keuangan |
c. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) | : | Bagian Hubungan Masyarakat |
d. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) | : | Direktorat Diseminasi Statistik |
e. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa (PPS) | : | Bagian Hukum dan Organisasi |
f. Bidang Pelayanan Pengadaan | : | Biro Umum |
g. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik (PPSE) | : | Direktorat Sistem Informasi Statistik |
Disamping itu ada beberapa Pejabat Fungsional yang terlibat didalam PPID BPS, yaitu Fungsional Pranata Humas, Fungsional Pustakawan, Fungsional Statistisi, dan Fungsional Arsiparis.
BPS Provinsi
Atasan PPID | : | Kepala BPS Provinsi |
Pejabat PPID | : | Kepala Bagian Tata Usaha |
PPID Pelaksana | ||
a. Bidang Administrasi Keuangan | : | Bagian Tata Usaha |
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) | : |
|
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) | : | Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
BPS Kabupaten / Kota
Atasan PPID | : | Kepala BPS Kabupaten/Kota |
Pejabat PPID | : | Kepala Sub Bagian Tata Usaha |
PPID Pelaksana | ||
a. Bidang Administrasi Keuangan | : | Sub Bagian Tata Usaha |
b. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) | : |
|
c. Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) | : | Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
BPS PROVINSI JAMBI
1. Atasan PPID : Kepala BPS Provinsi Jambi
2. Pejabat PPID : Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Jambi
3. PPID Pelaksana
a. Bidang Pelayanan dan Pengengolaan Informasi Kegiatan Statistik
b. Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi
c. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
4. Petugas Layanan Informasi Publik
1. Atasan PPID bertugas :
a. Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b. Menyusun arah kebijakan Layanan Informasi Publik di Badan Publik;
c. Menyelesaikan keberatan atas nama Permintaan Informasi Publik;
d. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
2. PPID bertugas :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikanproses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumuman dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi daokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Piblik yang dapat diakses publik dan layak dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksanan dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
3. PPID Pelaksana bertugas :
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Piblik yang telah ditetapkan PPID;
c. Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari etugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
4. Petugas Pelayanan Informasi Publik
a. Melakukan Pelayanan Informasi Publik
b. Menyiapkan Kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Kepala Bagian Umum
Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi
Jl.A. Yani No.4 Telanaipura, Jambi, Indonesia,
Telp (62-741) 60497, Mailbox :bps1500@bps.go.id
jambi.bps.go.id