Menampilkan 23 hasil pencarian

Laporan Keuangan > Laporan Keuangan

Berdasarkan pasal 55 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan Keuangan BPS Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Laporan Keuangan BPS Tahun 2024 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2024 Laporan Keuangan BPS Tahun 2023 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2023 Laporan Keuangan BPS Tahun 2022 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2022 Laporan Keuangan BPS Tahun 2021 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2021 Laporan Keuangan BPS Tahun 2020 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2020 Laporan Keuangan BPS Tahun 2019 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2019 Laporan Keuangan BPS Tahun 2018 Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan BPS Tahun 2018

Informasi Tentang Kepegawaian dan Keuangan > Inventaris BMN

Laporan Barang Pengguna Tahunan Badan Pusat Statistik merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik yang meliputi: 1. Neraca; 2. Laporan Barang Persediaan; 3. Laporan Aset Tetap (Intrakomptabel, Ekstrakomptabel, dan Gabungan); 4. Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); 5. Laporan Aset Tak Berwujud; 6. Laporan Barang Bersejarah; 7. Laporan Penyusutan BMN (Intrakomptabel, Ekstrakomptabel, dan Gabungan); 8. Laporan Barang Hilang; 9. Laporan Barang Rusak Berat; 10. Catatan atas Laporan Barang Milik Negara. Laporan Barang Milik Negara BPS Tahun 2025 Semester 15.47 mb Laporan Barang Milik Negara BPS Tahun 2024 (Audited)3.89 mb Laporan Barang Milik Negara BPS Tahun 2023 (Audited)5.83 mb Laporan Barang Milik Negara BPS Tahun 20225.92 mb Laporan Barang Persediaan BPS Tahun 202212.94 kb Laporan Aset Tetap BPS Tahun 202277.62 kb Laporan Barang Milik Negara BPS Tahun 2021 (Audited)7.37 mb

Laporan Kinerja > LAKIP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah BPS Laporan Kinerja Badan Pusat Statistik merupakan wujud pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja BPS sebagai penyelenggara negara. Penyusunan Laporan Kinerja dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala BPS kepada Presiden atas pelaksanaan program dan kegiatan dan pengelolaan anggaran dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Tujuan laporan ini adalah mengevaluasi capaian kinerja tujuan dan sasaran BPS. Dalam laporan ini tertuang capaian kinerja terhadap target yang telah ditetapkan sepanjang tahun kegiatan, perkembangan realisasi kinerja terhadap tahun sebelumnya, serta capaian kinerja terhadap target Rencana Strategis (Renstra) BPS. Hasil laporan ini diharapkan menjadi masukan bahan evaluasi untuk mencapai kinerja yang lebih optimal di tahun mendatang. Laporan Kinerja BPS RI Unit Kerja 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Badan Pusat Statistik Laporan Kinerja Eselon I Unit Kerja 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Sekretaris Utama Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Deputi Bidang Statistik Sosial Deputi Bidang Statistik Produksi Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Inspektorat Utama Laporan Kinerja Eselon II Unit Kerja 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Biro Perencanaan Biro Keuangan Biro Sumber Daya Manusia Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Biro Umum Pusdiklat Polstat STIS Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Direktorat Diseminasi Statistik Direktorat Sistem Informasi Statistik Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat Direktorat Statistik Ketahanan Sosial Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Direktorat Statistik Industri Direktorat Statistik Distribusi Direktorat Statistik Harga Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata Direktorat Neraca Produksi Direktorat Neraca Pengeluaran Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik Inspektorat Wilayah I Inspektorat Wilayah II Inspektorat Wilayah III

Program Kerja > Penetapan Kinerja

Dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah maka Badan Pusat Statistik melakukan penetapan kinerja tahunan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2026 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2025 Reviu 5 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2025 Reviu 4 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2025 Reviu 3 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2025 Reviu 2 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2025 Reviu 1 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2025 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2024 Reviu 1 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2024 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2023 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2022 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2021 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2021 Reviu 1 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2020 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2020 Reviu 1 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2019 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2018 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2017 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2016 Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2015

Laporan PPID > Laporan PPID

Sesuai Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 5 Ayat 2.g, bahwa Badan Publik wajib membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik. Badan Pusat Statistik menyusun dan mengumumkan Laporan Layanan Informasi Publik setiap tahun sebagai berikut: Laporan PPID Tahun 2025 Semester 12.02 mb Laporan PPID Tahun 20241.25 mb Laporan PPID Tahun 20232.55 mb Laporan PPID Tahun 20224.55 mb Laporan PPID Tahun 20212.38 mb Laporan PPID Tahun 20201.4 mb Laporan PPID Tahun 20191.78 mb Laporan PPID Tahun 20184.79 mb Laporan PPID Tahun 20171.82 mb

Informasi Tentang Kepegawaian dan Keuangan > Keuangan

Statistik Keuangan Badan Pusat Statistik Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Badan Pusat Statistik adalah salah satu entitas pelaporan sehingga berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan  keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Diharapkan Laporan Keuangan ini dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Badan Pusat Statistik. Di samping itu Laporan Keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Layanan BPS > Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan: Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Gedung 2 lantai 1 Website : https://www.lapor.go.id/ atau https://webapps.bps.go.id/pengaduan E-mail : bpshq@bps.go.id SMS : 0811-19-500-500 Alur Pengaduan Statistik Pengelolaan Konsultasi dan Pengaduan  Laporan Pengaduan No Uraian Link Unduh 1 Laporan Pengaduan 2025 Tw II Unduh 2 Laporan Pengaduan 2025 Tw I Unduh 3 Laporan Pengaduan 2024 Unduh 4 Laporan Pengaduan 2023 Unduh 5 Laporan Pengaduan 2022 Unduh 6 Laporan Pengaduan 2021 Unduh 7 Laporan Pengaduan 2020 Unduh 8 Laporan Pengaduan 2019 Unduh

Layanan BPS > Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum : PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Pelaksanaan Kegiatan : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)” Periode Pelaksanaan : 1. Tahunan2. Triwulanan3. Setiap Saat melalui three colour survey/rating survey Pelaksana Kegiatan : Direktorat Diseminasi, Pemberdayaan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik No Uraian Link Unduh 1 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan I 2026 Unduh 1 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan IV 2025 Unduh 2 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan III 2025 Unduh 3 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan II 2025 Unduh 4 Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Triwulan I 2025 Unduh 1 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2025 Unduh 2 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2024 Unduh 3 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023 Unduh 4 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022 Unduh 5 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021 Unduh 6 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2020 Unduh 7 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2019 Unduh 8 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2018 Unduh 9 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2017 Unduh 10 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2016 Unduh 11 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2015 Unduh 12 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2014 Unduh 13 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2013 Unduh 14 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2012 Unduh 15 Analisis Hasil Survei Kepuasan Konsumen BPS 2012 Unduh 16 Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2011 Unduh Laporan

Profil PPID > Tugas dan Fungsi PPID

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No 507 Tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS, telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS sebagai berikut: Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS, PPID Pelaksana BPS mempunyai tugas memberikan dukungan kepada PPID BPS, yaitu: Pengarah : menetapkan jenis informasi yang dikecualikan; dan memberikan arahan atas penyelesaian sengketa informasi dan berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksaan layanan infromasi publik. Pertimbangan : membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan; membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan layanan Informasi Publik. Bidang Perencanaan : penyiapan bahan yang berhubungan dengan program dan kegiatan; penyiapan bahan yang berhubungan dengan anggaran program dan kegiatan; dan penyiapan bahan yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Bidang Administrasi Keuangan : penyiapan bahan yang berhubungan dengan rencana dan laporan realisasi anggaran; penyiapan bahan yang berhubungan dengan neraca keuangan; penyiapan bahan yang berhubungan dengan laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan; dan penyiapan bahan yang berhubungan dengan daftar aset dan investasi. Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik : pelaksanaan sosialisasi informasi kegiatan statistik yang sedang dan akan dilaksanakan; memberikan layanan informasi kegiatan statistik bagi publik; menyediakan informasi kegiatan statistik yang diminta oleh pemohon informasi Publik; melakukan identifikasi dan pengumpulan data dan Informasi Publik; mengolah, menata dari menyimpan dokumen, data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja; melakukan koordinasi dalam penyeleksian, pengujian data dan Informasi Publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang; dan bekerja sama dengan unit terkait untuk melakukan pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik. Bidang Pengaduan : menampung pengaduan dari masyarakat dan internal BPS terkait ketidakpuasan masyarkat terhadap pelayanan informasi yang diberikan PPID BPS; merespon semua aduan yang masuk sesuai aturan yang berlaku; dan membuat laporan secara berkala terkait pengaduan dari masyarakat dan internal BPS. Bidang Penyelesaian Sengketa : memberikan advokasi atas pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; dan mewakili Badan Pusat Statistik dalam sengketa Informasi Publik baik di dalam maupun di luar perigadilan. Bidang Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa : penyiapan bahan yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa; penyiapana bahan yang berhubungan dengan anggaran pengadaan barang/jasa; dan penyiapan bahan yang berhubungan dengan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa. Bidang Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik : penyiapan bahan yang berhubungan dengan pengadaaan barang/jasa secara elektronik; penyediaan bahan yang berhubungan dengan anggaran pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan penyediaan bahan yang berhubungan dengan evaluasi kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Bidang Pelayanan SDM : penyiapan bahan yang berhubungan dengan SDM; penyiapan bahan yang berhubungan dengan anggaran SDM; dan penyiapan bahan yang berhubungan dengan evaluasi kegiatan SDM. Sekretariat : Melaksanakan koordinasi utnuk melaksanakan kegiatan/program kerja PPID BPS yang sedang dan akan dilaksanakan; dan mengolah, menata dan menyimpan dokumen, data dan/atau informasi yang diperoleh dari PPID Pelaksana.

Rencana Strategis BPS > BAB II Visi, Misi, dan Tujuan BPS: D. Sasaran Strategis BPS

Sebagai tolok ukur pencapaian kinerja untuk setiap tujuan, BPS menetapkan tiga sasaran strategis beserta indikator kinerjanya sebagai berikut: Sasaran Strategis 1: Terwujudnya Peningkatan Pemanfaatan Data Statistik Berkualitas dan Insight dalam Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan Sasaran strategis pertama BPS berfokus pada peningkatan tingkat pemanfaatan data statistik yang tidak hanya berkualitas dari data statistik, tetapi juga dilengkapi dengan insight atau wawasan yang relevan untuk mendukung proses perumusan kebijakan publik dan pengambilan keputusan strategis. Sasaran ini mencerminkan upaya BPS dalam memperkuat posisinya sebagai penyedia utama informasi statistik yang dapat dipercaya dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian sasaran ini, digunakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) berupa Tingkat Pemanfaatan Data Statistik. Indikator ini merepresentasikan sejauh mana data dan informasi statistik yang diproduksi, dianalisis, serta disebarluaskan oleh BPS digunakan secara aktif oleh para pembuat kebijakan, akademisi, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat umum dalam merumuskan kebijakan, melakukan evaluasi program, serta mengambil keputusan strategis berbasis bukti (evidence-based policy). Sasaran Strategis 2: Terwujudnya Kualitas Penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang Baik dan Terpadu Sasaran strategis kedua menegaskan komitmen BPS dalam membangun dan memperkuat penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional yang berkualitas, terintegrasi, dan mampu menjamin konsistensi serta keselarasan data antar-sektor. SSN yang baik menjadi fondasi penting bagi kebijakan publik yang berbasis bukti. Selain itu, dengan adanya penyelenggaraan SSN yang terpadu, seluruh K/L/D/I mampu mendukung perencanaan pembangunan nasional secara komprehensif. Pencapaian sasaran ini diukur melalui Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS). IPS merupakan indikator komposit yang menilai tingkat kematangan (maturity level) penyelenggaraan statistik sektoral pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Indeks ini mencerminkan kemampuan kelembagaan dalam membangun ekosistem statistik sektoral yang terstandar, terkoordinasi, dan berkelanjutan.   Sasaran Strategis 3: Terwujudnya Kinerja Badan Pusat Statistik yang Bersih, Akuntabel, dan Profesional Sasaran strategis ketiga merupakan manifestasi dari komitmen BPS dalam membangun kelembagaan yang menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), menjunjung tinggi integritas, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi penyediaan data statistik. Untuk menilai keberhasilan sasaran ini, BPS menggunakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis berupa Indeks Reformasi Birokrasi. Indeks ini mengevaluasi tingkat keberhasilan BPS dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi yang mencakup penguatan integritas organisasi, efisiensi proses bisnis, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan kualitas layanan publik. 

Rencana Strategis BPS > Ringkasan Eksekutif

Undang-undang No. 16 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1999, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) adalah institusi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan statistik berupa sensus dan survei, untuk menghasilkan data dan statistik yang dibutuhkan baik oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya. Sebagai rujukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan, penyediaan data statistik yang berkualitas menjadi sangat menentukan karena akan berdampak kepada efektivitas pengambilan keputusan yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang baik untuk menentukan arah kebijakan dan strategi yang tepat dalam mencapai tujuan dan mewujudkan visi BPS. Renstra BPS Tahun 2020 – 2024 merupakan wujud penuangan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis BPS untuk tahun 2020 – 2024 yang telah disesuaikan dengan visi, misi, dan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Renstra BPS periode 2020 – 2024 disusun dengan mengikuti arah kebijakan pembangunan nasional RPJMN 2020 – 2024 yang membutuhkan ketersediaan data statistik berkualitas, dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional. Produk dari BPS tersebut dihasilkan oleh suatu proses dengan akuntabilitas yang jelas. Dengan demikian, pengembangan Renstra BPS 2020 – 2024  berfokus pada peningkatan kualitas dari bisnis inti (core business) BPS, yakni: Penyediaan data statistik berkualitas; Pelayanan prima hasil kegiatan statistik; dan Pembinaan dan koordinasi dalam kerangka Sistem Statistik Nasional. Dengan tujuan strategis BPS untuk periode 2020 – 2024, yakni: Menyediakan data statistik untuk dimanfaatkan sebagai dasar pembangunan; Meningkatnya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan SSN; Meningkatnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan SSN; dan Penguatan tata kelola kelembagaan dan reformasi birokrasi Dalam Renstra BPS 2020 – 2024, setiap tujuan strategis memiliki sasaran strategis, indikator kinerja sasaran strategis, arah kebijakan serta program dan kegiatan. Keberhasilan masing-masing program dan kegiatan dapat dilihat dari capaian indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja. Pelaksanaan pembangunan statistik dilakukan secara menyeluruh oleh BPS melalui upaya mentransformasi seluruh kegiatan statistik dalam program Statistical Capacity Building-Change and Reform for Development of Statistics in Indonesia (Statcap CERDAS). Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan Renstra BPS 2020 – 2024 membutuhkan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran BPS, baik di pusat maupun di daerah. Keinginan kuat untuk melakukan perubahan yang bersifat strategis di level BPS merupakan bentuk nyata dari komitmen yang tinggi tersebut. Seluruh insan statistik BPS menyadari bahwa mereka memiliki komitmen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan, serta memiliki budaya untuk menghasilkan kinerja tinggi sebagaimana yang tercermin dalam nilai-nilai organisasi BPS, yakni profesionalisme, berintegritas, dan amanah. Dengan modal ini, BPS optimis bahwa seluruh target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Renstra BPS 2020 – 2024 ini dapat diraih dan akan memberikan dampak kepada kesuksesan seluruh program pemerintah dalam RPJMN periode 2020 – 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya untuk memandu bakti BPS kepada nusa dan bangsa.

Program Kerja > Rencana Kinerja Tahunan

Badan Pusat Statistik (BPS) mempunyai tugas menyediakan data dan informasi statistik berkualitas yang meliputi: akurasi, relevansi, up-to-date, lengkap, dan berkelanjutan. Data dan informasi statistik yang berkualitas merupakan rujukan bagi upaya perumusan kebijakan dalam menyusun perencanaan, melakukan pemantauan/monitoring, dan mengevaluasi program-program agar sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tepat. Permintaan data dan informasi statistik yang beragam, tepat waktu dan berkelanjutan terus meningkat seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran pengguna data baik oleh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, dan juga dari kalangan akademisi, lembaga-lembaga penelitian, serta kalangan dunia usaha. Data dan informasi statistik dibutuhkan oleh banyak kalangan sebagai bagian penting dalam proses perencanaan, yang memerlukan kapasitas data dan statistik yang baik.Dengan demikian, ketersediaan data dan informasi statistik yang andal merupakan asalah satu kunci keberhasilan perencanaan, yang pada gilirannya juga menjadi rujukan dalam melakukan pemantauan/monitoring, dan mengevaluasi program agar tepat sasaran. Rencana Kinerja Tahunan BPS 2025 Rencana Kinerja Tahunan BPS 2024 Rencana Kinerja Tahunan BPS 2023 Rencana Kinerja Tahunan BPS 2022

Program Kerja > Rencana Strategis

Rencana Strategis BPS RENSTRA BPS RI Unit Kerja Renstra 2020-2024 Reviu Renstra 2020-2024 Renstra 2025-2029 Badan Pusat Statistik Laporan Kinerja Eselon I Unit Kerja Renstra 2020-2024 Reviu Renstra 2020-2024 Sekretaris Utama Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Deputi Bidang Statistik Sosial Deputi Bidang Statistik Produksi Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Inspektorat Utama Laporan Kinerja Eselon II Unit Kerja Renstra 2020-2024 Reviu Renstra 2020-2024 Biro Perencanaan Biro Keuangan Biro Sumber Daya Manusia Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Biro Umum Pusdiklat Polstat STIS Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Direktorat Diseminasi Statistik Direktorat Sistem Informasi Statistik Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat Direktorat Statistik Ketahanan Sosial Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Direktorat Statistik Industri Direktorat Statistik Distribusi Direktorat Statistik Harga Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata Direktorat Neraca Produksi Direktorat Neraca Pengeluaran Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik Inspektorat Wilayah I Inspektorat Wilayah II Inspektorat Wilayah III

Pengadaan > Pengadaan Barang/Jasa

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Badan Pusat Statistik setiap tahunnya telah diumumkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP baik yang dilakukan melalui Penyedia maupun Swakelola. Dalam Dokumen Rencana Umum Pengadaan yang diumumkan pada aplikasi SIRUP tercantum beberapa informasi antara lain nama paket, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, produk dalam negeri, usaha kecil, sumber dana dan pagu anggaran, jenis Pengadaan, metode pemilihan, dan jadwal (pemilihan, pelaksanaan, dan pemanfaatan). Rencana Umum Pengadaan Badan Pusat Statistik secara lengkap dapat diakses melalui Alamat: https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/klpd/L21. Proses Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pusat Statistik dilakukan dengan menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan E-Purchasing. Penggunaan layanan pengadaan secara elektronik dan e-purchasing dalam pengadaan barang/jasa meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Melalui sistem elektronik proses pengadaan dapat dilakukan lebih cepat, akurat, serta mengurangi potensi penyimpangan. Selain itu, sistem ini mempermudah akses bagi penyedia untuk berpartisipasi secara adil dan terbuka. Sedangkan melalui katalog elektronik, proses pembelian menjadi lebih sederhana, efisien, serta memberikan kepastian harga dan kualitas barang/jasa. Sehingga, sistem elektronik dan katalog elektronik mendukung terciptanya pengadaan yang akuntabel dan kompetitif. Proses Pengadaan barang/jasa pada Badan Pusat Statistik yang dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat diakses melalui alamat: https://spse.inaproc.id/bps.  Proses Pengadaan barang/jasa pada Badan Pusat Statistik yang dilakukan melalui Katalog Elektronik dapat diakses melalui alamat: https://katalog.inaproc.id/.  Tahun Rekap Rencana Umum Pengadaan Daftar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Nama Paket Pengadaan 2022 Lihat Lihat Paket 1 : Pembaharuan Perwajahan publikasi Paket 2 : Pencetakan dan pengiriman kalender dinding, kalender meja dan buku kerja tahun 2023 2023 Lihat Lihat Paket 1 : Pekerjaan Konstruksi Pembangunan NSCC BPS Paket 2 : Pengadaan Modul Analisis Data Spasial 2024 Lihat Lihat Paket 1 : Pengadaan Jasa Konsultansi Sertifikasi ISO 9001:2015 PST BPS Provinsi Paket 2 : Pengadaan Software Pendukung Perwajahan Publikasi 2025 Lihat Lihat Paket 1 : Pengadaan Koneksi Mediasi Data MPD Wisatawan Nusantara berdasarkan Data Mobile Network Operator Tahun 2025 (Telkomsel) Paket 2 : Pengadaan Koneksi Mediasi Data MPD Wisatawan Nusantara berdasarkan Data Mobile Network Operator Tahun 2025 (Indosat)   Dokumen Pengadaan Barang/Jasa TAHAP PERENCANAAN Dokumen 2022   2023   2024   2025 Paket 1 Paket 2   Paket 1 Paket 2   Paket 1 Paket 2   Paket 1 Paket 2 Dokumen Rencana Umum Pengadaan Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat TAHAP PEMILIHAN Kerangka Acuan Kerja (KAK) Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS Lihat Lihat TD TD Lihat Lihat TD TD Spesifikasi Teknis Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Rancangan Kontrak Lihat Lihat TD TD Lihat TD Lihat Lihat Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Dokumen Persyaratan Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Daftar kuantitas dan Harga Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Jadwal Pelaksanaan dan Data Lokasi Pekerjaan Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Gambar Rancangan Pekerjaan TD Lihat Lihat TD TD TD Lihat Lihat Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan TD TD TD TD TD TD TD TD Dokumen Penawaran Administratif Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Surat Penawaran Penyedia Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Sertifikat atau lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TD TD TD TD TD TD TD TD Berita Acara Pemberian Penjelasan Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Berita Acara Pengumuman Negosiasi Lihat Lihat TD TD Lihat TD Lihat Lihat Berita Sanggah dan Sanggah Banding Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPJ) Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat TAHAP PELAKSANAAN Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Ringkasan Kontrak yang sekurang kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha,  alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan,  spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Surat Perintah Mulai Kerja Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Surat Jaminan Pelaksanaan Lihat Lihat TD TD TD TD TD TD Surat Jaminan Uang Muka Lihat Lihat TD TD Lihat TD TD TD Surat Jaminan Pemeliharaan TD TD TD TD TD TD TD TD Surat Tagihan Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Surat Perintah Membayar Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Surat Perintah Pencairan Dana Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Lihat Lihat Lihat Lihat TD Lihat Lihat Lihat Laporan Penyelesaian Pekerjaan Lihat Lihat Lihat Lihat TD Lihat Lihat Lihat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Keterangan : TD = Tidak Dipersyaratkan/Tidak Diperlukan

Rencana Strategis BPS > BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: A. Startegi dan Arah Kebijakan Nasional

Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional yang dimaksud merupakan bagian dari perencanaan pembangunan nasional jangka panjang nasional maupun jangka menengah nasional. RPJMN 2025-2029 yang diundangkan melalaui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 merupakan tahap pertama dari tahapan RPJPN 2025-2045 yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Pada tahap pertama ini, pembangunan akan difokuskan pada penguatan transformasi yang merujuk pada proses strategis untuk mempercepat perubahan fundamental dalam berbagai aspek pembangunan guna mencapai visi besar Indonesia sebagai negara maju, mandiri, dan berdaya saing global pada tahun 2045. Penguatan transformasi mencakup perubahan di bidang sosial, ekonomi, politik, teknologi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.  RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan. Selaras dengan hal tersebut, RPJMN memuat delapan Prioritas Nasional Jangka Menengah yang juga merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari Presiden. Dalam mengawal delapan Prioritas Nasional tersebut, BPS memiliki penugasan pada dua Indikator Kinerja Prioritas (KP) yaitu: KP 07.08.02.007 - Tingkat Pemanfaatan Data Statistik; dan  KP 07.08.02.008 - Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Kedua indikator tersebut merupakan indikator untuk mengukur kinerja dari Kegiatan Prioritas 02 yaitu Penguatan Manajemen Kinerja Pembangunan, yang merupakan penjenjangan dari Program Prioritas 08 yaitu Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan Pembangunan, mendukung Prioritas Nasional 07 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan. Tingkat Pemanfaatan Data Statistik dan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) merupakan indikator yang diampu dan diproduksi oleh BPS. Indikator tersebut juga merupakan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) BPS Tahun 2025-2029. Sementara itu, sesuai dengan penjelasan atas Pasal 5 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029, BPS mendapat mandat sebagai koordinator dan pelaksana pengukuran 5 sasaran visi dan 45 indikator utama pembangunan.  Dalam hal menjalankan peran dan mandat yang tertuang dalam RPJPN maupun RPJMN tersebut diperlukan peran aktif, kolaborasi, dan sinergi antar unit deputi sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mendukung tercapainya pembangunan nasional. Dalam hal menjalankan fungsi BPS sebagai pembina statistik, perlu penguatan kolaborasi dan sinergi antarkementerian, lembaga, instansi pemerintah, maupun masyarakat terutama dalam hal peningkatan literasi statistik pengguna data agar pemanfaatan data statistik dapat mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran.  Peran tambahan BPS untuk mengawal strategi nasional, khususnya dalam hal penurunan tingkat kemiskinan, ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi dan Nasional, yang menginstruksikan kepada BPS untuk: Menetapkan sumber dan jenis data serta pedoman integrasi data yang digunakan dalam penyusunan dan pengelolaan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional; Menerima data sosial dan ekonomi nasional yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) dari kementerian/lembaga, serta melakukan integrasi data secara nasional untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai rujukan utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; Menyusun data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat, terkini, dan terintegrasi; Mengelola data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penyelenggaraan kegiatan statistik, termasuk pemutakhiran dan pengamanan data sesuai standar terbaik; Menyerahkan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaporkan pelaksanaan integrasi data tunggal sosial dan ekonomi nasional kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Dalam upaya melaksanakan tugas-tugas yang diinstruksikan melalui Inpres No. 4 Tahun 2025 tersebut, BPS merumuskan strategi yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPS Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Strategi-strategi tersebut antara lain: Melakukan identifikasi sumber data dan jenis data; Membentuk dan mengembangkan DTSEN yang terintegrasi; dan Melakukan pemeringkatan data. Selain dalam hal penurunan kemiskinan, BPS juga mendapatkan mandat untuk mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, BPS diinstruksikan untuk: Menyediakan data produksi padi sesuai dengan Kerangka Sampel Area kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) secara bulanan; dan Menyediakan data harga gabah/beras per wilayah kepada Perum BULOGsecara bulanan. Sementara itu, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, BPS juga memiliki peran untuk mendukung upaya pemerintah tersebut melalui berbagai upaya, yaitu: Menyelenggarakan survei dan menghitung capaian pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai sarana evaluasi perkembangan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional; dan Melakukan integrasi data pensasaran kemiskinan dan kemiskinan.ekstrem dari berbagai sumber untuk menghasilkan data tunggal sosialdan ekonomi nasional.

Standar Layanan Informasi Publik > Ketentuan Umum

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi menuasi. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi public juga merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Sehingga diperlukan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan public yang disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, pada tahun 2011 Kepala BPS menunjuk PPID dan Unit Pendukung PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat (Kepka BPS No. 239 dan 240 Tahun 2011). Perhatian Kepala BPS sangat besar pada pengelolaan informasi publik sampai dengan instansi vertikal BPS sehingga pada tahun 2014, Kepala BPS menunjuk PPID di Lingkungan Badan Pusat Statistik Pusat dan Instansi Vertikal, Unit Pendukung PPID BPS Pusat, dan Unit Pendukung PPID Instansi Vertikal BPS dalam Kepka BPS No. 227, 228, dan 229 Tahun 2014. Pada Tahun 2023, Kepala BPS menetapkan struktur organisasi PPID pada Lingkungan BPS sesuai dengan organisasi dan tata kerja  yang baru melalui Keputusan Kepala BPS Nomor 507 tahun 2023 tentang PPID di Lingkungan BPS dan Nomor 508 Tahun 2023 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan BPS. PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.Badan publik menyebarluaskan informasi pulik secara berkala yang meliputi: Informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, Informasi mengenai laporan keuangan, Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Badan publik wajib menyebarluaskan informasi secara serta-merta yaitu untuk informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.Badan publik wajib menyebarluaskan informasi setiap saat yang meliputi: Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik, Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan > Perka Perban BPS

Dalam rangka Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi serta menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, BPS menyediakan dokumentasi dan informasi hokum dalam jdih.web.bps.go.id Peraturan Kepala BPS Nomor 117 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas Statistik Melalui Quality Gates4.49 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik908.26 kb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi1.05 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup4.65 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota 969.13 kb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penempatan PNS di Lingkungan BPS 6.56 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 754.71 kb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan BPS 6.29 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik 4.81 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik2.48 mb Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 126 Tahun 2020 tentang Master File Standart Data Statistik Tahun 2020 5.31 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 78 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan BPS 2 mb Peraturan Kepala BPS No. 38 Tahun 2020 Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024 7.64 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten Kota 159.18 kb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS 400.27 kb Peraturan Badan Pusat Statistik No. 5 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Metadata Statistik 1.76 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standar Data Statistik 662.08 kb Peraturan Badan Pusat Statistik No. 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik No. 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik 2.15 mb Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 6.38 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2.96 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan BPS 6.84 mb Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Penetapan Kriteria Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah 1.44 mb Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) 2.78 mb Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Statistika STIS 4.46 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPS No. 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017 2.57 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 27 Tahun 2017 Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Prakom melalui Inpassing 700.36 kb Peraturan Kepala BPS Nomor 26 Tahun 2017 Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi melalui Inpassing 676.43 kb Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPS No 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2.32 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 17 Tahun 2017: Perubahan atas Perka BPS No. 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 7.64 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 148 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik 7.33 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Badan Pusat Statistik 241.44 kb Peraturan Kepala BPS Nomor 11 Tahun 2011 tentang Indikator Kinerja Utama Badan Pusat Statistik 1.51 mb Peraturan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik 754.94 kb

Tata Cara Pengaduan > Tata Cara Pengaduan

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. "Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan. 1. Hak Pelapor    a. Perlindungan kerahasiaan identitas    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan2. Hak Terlapor    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya3. Hak Pemeriksaan    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Program Kerja > Indikator Kinerja Sasaran

Realisasi Indikator Kinerja Sasaran Badan Pusat Statistik s.d. Triwulan II Tahun 2025

Rencana Strategis BPS > BAB III Strategi dan Arah Kebijakan: B. Strategi dan Arah Kebijakan BPS

Dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan BPS pada 2025-2029 sekaligus mendukung pembangunan nasional supaya dapat berjalan dengan baik, maka dirumuskan 6 Arah Kebijakan BPS sebagai berikut: 1. Penguatan Peran BPS dalam mendukung Pembangunan Nasional.Strategi: Penyusunan tata kelola penyediaan indikator sasaran visi dan 45 Indikator Utama Pembangunan. Penguatan peran BPS dalam mendukung aksesi Indonesia ke OECD melalui pemenuhan standar dan rekomendasi statistik internasional. Penguatan peran BPS dalam kerja sama statistik global, termasuk keterlibatan aktif dalam forum Brazil, Russia, India, China, South Africa (BRICS), melalui pertukaran pengetahuan; harmonisasi indikator; dan kolaborasi proyek statistik. Peningkatan literasi statistik publik melalui edukasi, promosi statistik, serta sosialisasi kegiatan statistik. Pelaksanaan pembinaan statistik sektoral secara intensif kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan desa, termasuk pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik. Penguatan implementasi pedoman dan standardisasi proses bisnis statistik, standar data, metadata, serta interoperabilitas data. Penguatan peran BPS sebagai pembina fungsional Statistisi dan Pranata Komputer, termasuk fungsional lainnya yang relevan. 2. Modernisasi Proses Bisnis Statistik untuk Statistik Berkualitas.Strategi: Pembangunan/pengembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk dimanfaatkan dalam proses bisnis statistik, termasuk di dalamnya adalah membangun tata kelola dan etika AI. Pembangunan tata kelola dan etika kecerdasan buatan (AI), termasuk memasukkan prinsip-prinsip OECD dalam pemanfaatan AI. Pengembangan dan penerapan metodologi statistik yang adaptifterhadap dinamika data dan kebutuhan pengguna. Pemanfaatan framework System of National Accounts (SNA2008) menuju SNA2025 sebagai kerangka integratif dalam penyediaan data statistik. Pembangunan infrastruktur statistik di Sistem Infrastruktur Statistik Nasional (SISNAS) untuk perwujudan statistik yang koheren, melalui pemanfaatan data register, data administratif, serta survei, yang meliputi frame register (business register, population register, dan lain-lain) dan fasilitas pendukung di dalam pusat data BPS (Statistical Computing Center/SCC dan Statistical Computing Recovery Center/SCRC). Penyusunan tata kelola data, termasuk data administratif, big data, kecerdasan buatan (AI), dan data inovatif lainnya mulai dari tahapan pengumpulan atau akuisisi data, pengolahan, analisis hinggadiseminasi yang terintegrasi dan aman dalam menjaga data pribadi dan confidential. Pengembangan platform integrasi dan interoperabilitas data nasional, termasuk indikator sasaran visi dan 45 indikator utama pembangunan yang terhubung antarsektor. 3. Penguatan Layanan StatistikStrategi: Peningkatan ketersediaan dan aksesibilitas data statistik yang relevan, berkualitas, dan tepat waktu. Penguatan infrastruktur layanan statistik yang ramah pengguna dan inklusif. Peningkatan kapasitas SDM dalam penyelenggaraan layanan statistik. Pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menyediakan data dan insight yang relevan, meningkatkan pengalaman pengguna melalui personalisasi layanan portal data, serta mengelola umpan balik untuk Penguatan Sumber Daya Manusia dan Budaya Kerja serta peningkatan kualitas layanan. 4. Penguatan Sumber Daya Manusia dan Budaya Organisasi.Strategi: Peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM dalam literasi data, teknologi informasi, dan penguasaan dasar kecerdasan buatan (AI). Pembangunan dan penerapan Lima Budaya Organisasi (be a leader, inovasi, koordinasi kolaborasi diplomasi, kualitas data, serta kerja keras dan kerja cerdas). Pengembangan manajemen perencanaan, rekrutmen, dan seleksi SDM yang profesional. Peningkatan efektivitas manajemen administrasi kepegawaian, termasuk data pegawai, penyebaran pegawai, manajemen kehadiran, manajemen ketidakhadiran, dan pengelolaan urusan kepegawaian lainnya. Pengembangan sistem manajemen kinerja dan karier, meliputi manajemen jalur karier, perencanaan suksesi, promosi dan demosi jabatan, rotasi pegawai, serta pengelolaan pengunduran diri dan pensiun. Pembangunan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) yang jelas dan terukur bagi pegawai. Penguatan kesehatan mental pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang positif, serta mendorong keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. 5. Penguatan Tata Kelola dan Kelembagaan.Strategi: Penataan ulang struktur organisasi berbasis fungsi dan kebutuhan strategis. Digitalisasi tata kelola kelembagaan, termasuk otomatisasi proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan machine learning. Penguatan regulasi (termasuk revisi Undang-Undang Statistik) dan proses bisnis kelembagaan (termasuk penyusunan dan implementasi Standard Operating Procedure (SOP). Pengembangan sistem monitoring, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan berbasis kinerja. Penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan audit internal. Penguatan pengelolaan aset dan manajemen keuangan yang akuntabel, efisien, dan berkelanjutan. 6. Penguatan Kolaborasi dan Komunikasi Publik.Strategi: Penguatan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pemanfaatan dan penyebaran data statistik. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan analisis sentimen dan opini publik terhadap layanan dan produk statistik. Perluasan kanal komunikasi statistik berbasis digital yang interaktif dan partisipatif. Penguatan citra positif BPS sebagai lembaga yang independen, tepercaya, dan berperan aktif dalam mendukung perumusan kebijakan berbasis data. Penguatan komunikasi visual dan narasi statistik melalui infografis, dashboard interaktif, dan konten multimedia. Pengembangan mekanisme komunikasi dua arah antara BPS dan masyarakat. Penguatan forum kolaborasi lintas sektor antara BPS, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta. Penguatan hubungan dengan media massa sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan data dan informasi statistik. Penunjukan juru bicara statistik yang berkompeten dan responsif terhadap dinamika informasi publik.

Program Kerja > Kalender Kinerja

Kalender Kerja Badan Pusat Statistik Tahun 202385.28 kb Kalender Kerja Badan Pusat Statistik Tahun 2022407.92 kb Kalender Kerja Badan Pusat Statistik Tahun 2021217.13 kb

Profil BPS > Visi dan Misi BPS

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2025-2029 adalah: “Lembaga yang Independen, Tepercaya, dan Berperan Aktif dalam Mendukung Perumusan Kebijakan Berbasis Data Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” Dalam visi yang baru tersebut BPS menetapkan visi yang berlandaskan prinsip independensi, kepercayaan publik, peran aktif, serta dukungan penuh terhadap kebijakan berbasis data. Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi objektivitas dan tidak memihak, BPS memastikan seluruh proses statistik berjalan netral dan bebas dari intervensi, sehingga mampu mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal. Dalam menjaga kepercayaan publik, BPS berkomitmen menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tinggi melalui metode yang terstandar serta proses yang transparan. BPS juga mengambil peran aktif dengan berkolaborasi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional, baik melalui penyusunan statistik maupun pendampingan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghasilkan data yang berkualitas. Selain itu, BPS menjadi pilar penting dalam mendorong kebijakan berbasis data, memastikan setiap keputusan pemerintah memiliki landasan informasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh upaya ini sejalan dengan visi Presiden untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan data yang kredibel. Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS. Selaras dengan arah kebijakan di dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, serta Visi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan uraian sebagai berikut:  Menyediakan Data Statistik Berkualitas dan Insight untuk Perumusan Kebijakan dan Pengambilan Keputusan Menguatkan Kepemimpinan BPS dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) Menguatkan kapasitas kelembagaan statistik yang efektif dan efisien

Rencana Strategis BPS > BAB I Pendahuluan: A. Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan statistik dasar, mengoordinasikan statistik sektoral dan khusus, serta menjamin keterpaduan data nasional dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan nasional. Sejalan dengan undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik juga memberi amanat pada BPS sebagai pelaksana utama statistik dasar, koordinator kegiatan statistik nasional, pembina seluruh kegiatan statistik di Indonesia, serta pusat penyebaran data statistik nasional dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional.    Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, arah pembangunan Indonesia Emas 2045 adalah untuk mewujudkan Visi “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”. Visi ini diterjemahkan dalam 4 (empat) tahapan pembangunan jangka menengah (lima tahunan), yaitu: (1) Penguatan Transformasi pada periode 2025-2029; (2) Akselerasi Transformasi pada periode 2030-2034; (3) Ekspansi Global pada periode 2035-2039; serta (4) Perwujudan Indonesia Emas pada periode 2040-2045. Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 59 Tahun 2024, BPS sebagai lembaga negara yang mengampu urusan statistik, memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Peran strategis tersebut adalah mengoordinasikan dan melaksanakan pengukuran Indikator Sasaran Visi dan 45 Indikator Utama Pembangunan.  Pada tataran internal, BPS semakin berbenah menuju instansi berkelas dunia, antara lain melalui penerapan proses bisnis statistik berstandar internasional yang terintegrasi dan berbasis digital, kemudahan akses, peningkatan kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) untuk meningkatkan literasi pengguna, yang didukung oleh penguatan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan organisasi.  Rencana Strategis BPS periode 2025-2029 disusun sebagai dokumen awal dalam perencanaan lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, tujuan, serta sasaran strategis dalam ruang lingkup tugas, fungsi, dan kewenangan BPS. Sasaran strategis ini kemudian dijabarkan pada tingkat yang lebih spesifik dan operasional dalam bentuk Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan. Dalam rangka mengevaluasi capaian setiap sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan, telah ditentukan indikator kinerja sebagai tolok ukurnya. 

Menampilkan 147 dokumen terkait

Laporan Kinerja Direktorat Neraca Pengeluaran Tahun 2021

Laporan kinerja Direktorat Neraca Pengeluaran merupakan tanggung jawab dan akuntabilitas kinerja Direktorat Neraca Pengeluaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 yang mengevaluasi capaian kinerja, tujuan dan sasaran Direktorat Neraca Pengeluaran selama Tahun 2021.

Laporan Kinerja BPS 2022

Laporan Kinerja BPS Tahun 2022

Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2023

Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2023

Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025

Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025

LAKIN BPS 2025

Laporan kinerja BPS Tahun 2025

LAKIN Biro Perencanaan 2025

Laporan Kinerja Biro Perencanaan Tahun 2025

LAKIN Biro Sumber Daya Manusia 2025

Laporan Kinerja Biro Sumber Daya Manusia Tahun 2025

LAKIN Biro Keuangan 2025

Laporan Kinerja Biro Keuangan Tahun 2025

LAKIN Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum 2025

Laporan Kinerja Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Tahun 2025

LAKIN Biro Umum 2025

Laporan Kinerja Biro Umum Tahun 2025

LAKIN Pusat Pendidikan dan Pelatihan 2025

Laporan Kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2025

LAKIN Politeknik Statistika STIS 2025

Laporan Kinerja Politeknik Statistika STIS Tahun 2025

LAKIN Kedeputian Bidang Metodologi dan Informasi Statistik 2025

Laporan Kinerja Kedeputian Bidang Metodologi dan Informasi Statistik Tahun 2025

LAKIN Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei 2025

Laporan Kinerja Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei Tahun 2025

LAKIN Direktorat Diseminasi Statistik 2025

Laporan Kinerja Direktorat Diseminasi Statistik Tahun 2025

LAKIN Direktorat Sistem Informasi Statistik 2025

Laporan Kinerja Direktorat Sistem Informasi Statistik Tahun 2025

LAKIN Kedeputian Bidang Statistik Sosial 2025

Laporan Kinerja Kedeputian Bidang Statistik Sosial Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat 2025

Laporan Kinerja [42000] Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Ketahanan Sosial 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Ketahanan Sosial Tahun 2025

LAKIN Kedeputian Bidang Statistik Produksi 2025

Laporan Kinerja Kedeputian Bidang Statistik Produksi Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Industri 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Industri Tahun 2025

LAKIN Kedeputian Bidang Statistik Distribusi dan Jasa 2025

Laporan Kinerja Kedeputian Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Distribusi 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Distribusi Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Harga 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Harga Tahun 2025

LAKIN Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata 2025

Laporan Kinerja Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi, dan Pariwisata Tahun 2025

LAKIN Kedeputian Bidang Neraca dan Analisis Statistik 2025

Laporan Kinerja Kedeputian Bidang Neraca dan Analisis Statistik Tahun 2025

LAKIN Direktorat Neraca Produksi 2025

Laporan Kinerja Direktorat Neraca Produksi Tahun 2025

LAKIN Direktorat Neraca Pengeluaran 2025

Laporan Kinerja Direktorat Neraca Pengeluaran Tahun 2025

LAKIN Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik 2025

Laporan Kinerja Direktorat Analisis dan Pengembangan Statistik Tahun 2025

LAKIN Inspektorat Utama 2025

Laporan Kinerja Inspektorat Utama Tahun 2025

LAKIN Inspektorat Wilayah I 2025

Laporan Kinerja Inspektorat Wilayah I Tahun 2025

LAKIN Inspektorat Wilayah II 2025

Laporan Kinerja Inspektorat Wilayah II Tahun 2025

LAKIN Sekretariat Utama 2025

Laporan Kinerja Sekretariat Utama Tahun 2025

LAKIN Inspektorat Wilayah III 2025

Laporan Kinerja Inspektorat Wilayah III 2025

Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik TA 2021

Laporan Keuangan Badan Pusat Statistik TA 2021

Laporan Pengaduan 2019

Laporan pengaduan periode Januari - Desember 2019

Laporan Pengaduan 2020

Laporan Perngaduan Periode Januari - Desember 2020

Laporan Pengaduan 2021

Laporan Pengaduan Periode Januari - Desember 2021

Laporan Keuangan BPS TA 2022 Audited

Laporan Keuangan BPS untuk Tahun Anggaran 2022 yang telah diperiksa oleh BPK (Audited)

Laporan Pengaduan 2023

Laporan Pengaduan BPS RI Tahun 2023

LAPORAN KEUANGAN BPS TA 2023 AUDITED

LAPORAN KEUANGAN BPS TA 2023 AUDITED

Laporan Pengaduan 2022

Laporan Pengaduan BPS RI 2022

Laporan Pengaduan 2024 Semester I

Laporan Pengaduan BPS RI 2024 Semester I

Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023

Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023

Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024

Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 Unaudited

LAPORAN KEUANGAN BPS TA 2024 AUDITED

LAPORAN KEUANGAN BPS TA 2024 AUDITED

LHP BPS TA 2023

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BPS TA 2023

LAPORAN KEUANGAN BPS TA 2024 (Audited)

Laporan Keuangan BPS TA 2024 Audited

LHP BPK LK BPS TA 2018

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS TA 2018

LHP BPK LK BPS TA 2019

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS TA 2019

LHP BPK LK BPS TA 2020

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS TA 2020

LHP BPK LK BPS TA 2021

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS TA 2021

LHP BPK LK BPS TA 2023

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS TA 2023

LHP BPK LK BPS TA 2024

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS TA 2024

Peraturan Kepala BPS No.38 Tahun 2020

Tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan BPS

Peraturan Kepala BPS No.2 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Perka BPS Nomor 3 Tahun 2014 tentang indikator kinerja utama di lingkungan badan pusat statistik

Peraturan Kepala BPS No.2 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Perka BPS Nomor 3 Tahun 2014 tentang indikator kinerja utama di lingkungan badan pusat statistik

Peraturan Kepala BPS No.2 Tahun 2016

Perubahan atas Perka BPS Nomor 3 Tahun 2014 tentang indikator kinerja utama di lingkungan badan pusat statistik

Peraturan Kepala BPS No.3 Tahun 2015

Indikator Kinerja Utama di Lingkungan BPS

Laporan PPID Tahun 2024

Kegiatan PPID BPS selama Tahun 2024

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1 (Kepala Biro Umum dan Humas Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial