Layanan BPS

Pelayanan Statistik Terpadu

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
  • Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
  • Memperpendek proses pelayanan;
  • Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
  • Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

  • Pelayanan Perpustakaan;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
  • Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
  • Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
SK Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Maluku
2.3 mb

Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Maluku dibedakan atas 8 Jenis Layanan. Berikut ini Standar Pelayanan untuk masing-masing jenis layanan :

1. Standar Pelayanan Perpustakaan
159 kb
2. Standar Pelayanan Konsultasi Melalui Media Datang Langsung
193 kb
3. Standar Pelayanan Konsultasi Melalui Media Online
139 kb
4. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi Melalui Media Datang Langsung
137 kb
5. Standar Pelayanan Penjualan Publikasi Melalui Media Online
133 kb
6. Standar Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Kerja Wilkerstat Melalui Media Langsung
148 kb
7. Standar Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Wilkerstat melalui Media Online
247 kb
8. Standar Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik
136 kb

Maklumat Pelayanan BPS Provinsi Maluku

Kompensasi Layanan

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan  pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Jenis Layanan

Layanan Pada PST BPS Provinsi Maluku

Motto Pelayanan

Sarana Prasarana Pelayanan

1. Front Office - PST

2. Tempat Parkir Motor, Mobil Biasa, Mobil VIP

3. Toilet dan Wastafel

 

4. Info dan Tangga Disabilitas

Pelaksana Layanan
-
Pelayanan Berkebutuhan Khusus
-
Survei Kepuasan Masyarakat

Dasar hukum
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Maluku diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”

Periode Pelaksanaan
1. Tahunan
2. Semesteran
3. Setiap Saat melalui three color survey/rating survey

Hasil Three Color Survei/Rating Survey

1. Unduh Hasil Three Color Survey/Rating Survey Triwulan I 2023
2. Unduh Hasil Three Color Survey/Rating Survey Triwulan II 2023
3. Unduh Hasil Three Color Survey/Rating Survey Triwulan III 2023
4. Unduh Hasil Three Color Survey/Rating Survey Triwulan IV 2023

Hasil Survei SKM/SKL - FGD MDA 2024

1. Unduh Laporan Hasil SKM/SKL - FGD MDA 2024

2. Unduh Laporan Hasil SKM/SKL - FGD MDA 2023

Hasil Survei Kebutuhan Data Tahun 2023

  1. Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2023
  2. Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2022
  3. Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2021
  4. Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2020
  5. Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2019
  6. Unduh Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS 2018
Penghargaan

Pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

  • Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di Kantor BPS Provinsi Maluku
  • Website : https://lapor.go.id atau https://pengaduan.bpsmaluku.com atau https://wbs.bpsmaluku.com
  • E-mail : pst8100@bps.go.id atau pengaduan8100@gmail.com
  • SMS/Whatsapp :  0821 3045 6435

Bagan Alur Umum Pengaduan di PST BPS Provinsi Maluku

Laporan Pengaduan 

1. Unduh Laporan Pengaduan BPS Provinsi Maluku 2023
Booklet atau Leaflet Layanan
-
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

Badan Pusat Statistik

Gedung 2 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6-8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial