BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:
Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.
Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

Unduh Standar Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Maluku untuk masing-masing jenis layanan :
Maklumat Pelayanan BPS Provinsi Maluku

Salah satu bentuk perwujudan penyelenggaraan pelayanan publik yang prima di Lingkungan BPS adalah pemberian kompensasi kepada Penerima Layanan PST. Pemberian kompensasi kepada penerima layanan publik bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepuasan manakala layanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Layanan Pada PST BPS Provinsi Maluku

_1646715439140.jpg)
Berikut ini sarana dan prasarana di PST BPS Provinsi Maluku :
Layanan Statistik BPS Provinsi Maluku terdiri dari 4 Jenis layanan yaitu Layanan Perpustakaan, Layanan Konsultasi Statistik, Layanan Produk Statistik Berbayar, dan Layanan Rekomendasi Kegiatan Statistik. Selain 4 jenis layanan utama tersebut, BPS Provinsi Maluku juga menerima permintaan layanan lain sebagai layanan pendukung seperti pengaduan layanan, pembinaan statistik sektoral, serta permintan informasi publik.
Untuk mendukung terlaksananya seluruh proses pelayanan maka BPS Provinsi Maluku membentuk tim yang khusus melaksanakan pelayanan statistik. Penentuan tim tersebut dapat dilihat pada Surat Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Nomor 54 Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Tim Kerja Pelayanan Statistik Terpadu (PST) badan Pusat Statistik Provinsi Maluku Tahun 2025.
Unduh Surat Keputuas Tim PST BPS Provinsi Maluku
.
Dasar hukum
PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di BPS Provinsi Maluku diintegrasikan dengan kegiatan “Survei Kebutuhan Data (SKD)”
Periode Pelaksanaan
1. Tahunan
2. Semesteran
3. Setiap Saat melalui three color survey/rating survey
Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan

Unduh Publikasi Hasil Survei Kebutuhan Data Tahunan 2018 - 2024 :
Unduh Laporan Hasil Survei Kebutuhan Data Triwulanan :
Hasil Three Color Survei/Rating Survey
Hasil Survei SKM/SKL - FGD MDA 2024






Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan:

Bagan Alur Umum Pengaduan di PST BPS Provinsi Maluku

Laporan Pengaduan
Tahun 2024
Tahun 2023
Laporan Span Lapor